DPR Setuju Bahas RUU Keamanan Siber, Draf Diminta Tak Dipublikasikan Sementara
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada DPR RI (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)
Jakarta, NU Online
Komisi I DPR RI resmi menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja setelah seluruh fraksi di Komisi I menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan regulasi yang dinilai penting bagi penguatan sistem keamanan digital nasional.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta agar naskah RUU yang telah disusun pemerintah belum disebarluaskan selama proses pembahasan masih berlangsung.
"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoax," kata Utut dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026),
Menurutnya, masyarakat tetap dapat mengakses draf tersebut apabila pembahasan telah memasuki tahapan yang memang membutuhkan keterlibatan publik. "Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," ucap dia.
Selain menyepakati dimulainya pembahasan, Komisi I juga meminta setiap fraksi segera menyusun dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah. Utut membuka kemungkinan penyerahan DIM dilakukan pada tingkat panitia kerja apabila masih ada fraksi yang memerlukan waktu.
"Ibu, Bapak, itu yang disampaikan mekanisme berikutnya adalah nanti kita menyerahkan DIM Fraksi kepada pemerintah. Apakah teman-teman fraksi sudah siap? Kalau belum siap bisa diserahkan di panja. Yang jelas semuanya setuju Pak ini. Begitu ya?" ucap Utut.
Pada kesempatan yang sama, Komisi I DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Panja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta dengan anggota yang berasal dari seluruh fraksi di DPR, sementara susunan tim dari pihak pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Utut berharap pemerintah menyiapkan tim pembahas yang solid dan aktif agar proses penyusunan RUU dapat berjalan efektif. "Untuk Panja dari pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Hanya mohon Pak Edward, tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjemukan," kata Utut.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sendiri mengatur sejumlah aspek strategis dalam tata kelola ruang siber nasional. Ruang lingkup pengaturannya mencakup penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban setiap penyelenggara melindungi sistem yang dimiliki, dikelola, maupun dioperasikan.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang tersebut juga memuat penguatan ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi, serta penyempurnaan proses bisnis. Regulasi ini turut mengatur kerja sama internasional di bidang keamanan siber, penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar nasional, pengembangan industri keamanan siber dalam negeri, hingga pemantauan anomali lalu lintas internet.
Materi lainnya meliputi pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, mekanisme pendanaan, ketentuan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta pengaturan pidana terhadap bentuk-bentuk kejahatan siber yang belum diatur secara memadai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.