DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas sebagai Prioritas 2026, Kapan Disahkan?
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (Kiri) dan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati (Kanan). (Foto: NU Online/Fathur)
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tetap berjalan dan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pimpinan DPR juga membantah anggapan bahwa parlemen menghentikan atau menolak pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR tetap mendukung penguatan instrumen hukum untuk pemberantasan korupsi, termasuk melalui penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi yang menyebut DPR enggan membahas regulasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
"DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi, isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset itu tidak benar," ujar Saan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Saan mengatakan tidak ada perbedaan sikap antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, kedua pihak memiliki komitmen yang sama untuk memperkuat kerangka pemberantasan korupsi, termasuk sebagai bagian dari pelaksanaan agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan, pembahasan substansi RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Hingga kini, komisi telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan forum konsultasi publik untuk menghimpun masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, mahasiswa, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, melalui berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak," jelasnya.
Saan menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026 sesuai dengan statusnya sebagai salah satu RUU prioritas dalam Prolegnas. Untuk mengejar target tersebut, pembahasan juga dimungkinkan tetap berlangsung pada masa reses apabila diperlukan.
"Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini," katanya.
Ia menambahkan, penyusunan RUU Perampasan Aset akan terus melibatkan partisipasi publik agar materi muatannya lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum.
"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap sehingga RUU Perampasan Aset dapat menjadi regulasi yang lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan. Ia membantah narasi yang menyebut DPR menghentikan atau menolak proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menjelaskan Komisi III telah menerima berbagai masukan dari pakar, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan sejumlah pihak yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, pembahasan membutuhkan waktu karena RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme hukum baru yang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus utama agenda legislasi Komisi III. Karena itu, komisi memprioritaskan pembahasannya sebelum menjadwalkan pembahasan rancangan undang-undang lainnya.