DPR Usul Nilai Manfaat Dana Kelolaan BPKH Dibagi Setara antara Jamaah Berangkat dan Jamaah Tunggu
Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Marwan Dasopang menyoroti pentingnya skema pembiayaan haji yang berimbang, di tengah wacana pemerintah menaikkan biaya haji ke kisaran Rp100–107 juta dengan opsi komposisi 60:40 antara tanggungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan jamaah.
Menurut Marwan, skema tersebut baik BPKH menanggung 60 persen maupun sebaliknya berpotensi membebani jamaah lain jika tidak dirancang dengan cermat
"Itu tekor. Itu pasti memakan uang jamaah yang lain," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Marwan menjelaskan, dana setoran awal jamaah haji dikelola BPKH dalam jangka panjang dan hasilnya dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk nilai manfaat, tanpa mengurangi pokok setoran mereka. Rata-rata, BPKH menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp12–13 triliun per tahun dari pengelolaan dana tersebut.
Nilai manfaat itu kemudian dibagikan kepada dua kelompok jamaah yaitu mereka yang berangkat pada tahun berjalan, dan jemaah yang masih dalam daftar tunggu.
Terkait pembagian ini, Marwan menyampaikan pandangan Komisi VIII agar proporsinya dibuat lebih berimbang antara kedua kelompok jamaah tersebut.
"Komisi 8 ingin perbandingannya ini nanti sama-sama 50-50. Kalau dikasih 7 triliun bagi jemaah berangkat, mestinya 7 triliun dikasih ke jemaah tunggu," ujarnya.
Ia menyebut, kondisi saat ini masih menunjukkan proporsi yang perlu disempurnakan.
"Sekarang terbalik. Sekitar 7 triliun kita kasih ke jamaah berangkat, 4 triliun dikasih ke jamaah [tunggu]," kata Marwan.
Ia mengingatkan, meski 221 ribu jamaah yang berangkat tahun ini, jutaan jamaah lain yang masih menunggu turut berhak atas nilai manfaat dari dana mereka yang terus dikelola BPKH selama masa tunggu tersebut.
Marwan menegaskan, Komisi VIII akan terus mengawal agar penyempurnaan proporsi ini benar-benar terwujud, mengingat biaya penyelenggaraan haji dipastikan akan terus naik dari tahun ke tahun.
"Jadi kami akan mengukur, jangan sampai aspek keadilan ini jebol," kata Marwan.
Tiga rekomendasi Munas 2026 terkait pengelolaan keuangan haji
Sebelumnya, Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 KH Abdul Ghofur Maimoen menyampaikan perlunya menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan dalam revisi UU tentang pengelolaan keuangan haji.
Menurutnya, rekomendasi tersebut dilatarbelakangi oleh distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan, baik dari aspek regulasi maupun syariah.
Peraturan perundang-undangan yang ada, lanjutnya, belum mengatur secara jelas dan transparan mengenai persentase penggunaan nilai manfaat dana haji.
"Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak atas nilai manfaat yang diterima serta berapa bagian yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” ujarnya.
Rekomendasi kedua adalah perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perbaikan tersebut dilakukan dengan mencantumkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji.
Gus Ghofur menjelaskan, ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama pada angka 2, berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang bertentangan dengan prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan (ridha) jamaah haji.
Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, berdasarkan fakta sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan serta dapat berdampak pada pengelolaan dana haji pada masa mendatang,” katanya.
Lebih lanjut, hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR terkait distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji yang berangkat dikurangi secara bertahap dari tahun ke tahun.
"Sehingga pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah, itu.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan hak jamaah haji. Karena itu, seluruh jamaah berhak memperoleh distribusi nilai manfaat secara adil.
"BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.