Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Resmi Diluncurkan Tekan Kekerasan
Ahad, 12 Juli 2026 | 15:00 WIB
Peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah di Pesantren Al Hamid, Jakarta, Ahad (12/7/2026). (Foto: Kemenag)
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah di Pesantren Al Hamid, Jakarta, Ahad (12/7/2026).
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengatakan gerakan ini bentuk komitmen negara untuk menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak.
"Ini bukan sekadar program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama," ujar Menag Nasaruddin saat membuka acara peluncuran.
Nasaruddin mengatakan sebanyak 42 ribu pondok pesantren dan sekitar 80 ribu madrasah di seluruh Indonesia siap menjalankan komitmen tersebut.
"Kurang lebih 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia dan sekitar 80 ribu madrasah siap menjalankan komitmen ini. Saya kira ini sangat tepat waktunya untuk melaunching apa yang menjadi konsen bersama kita ini," ujarnya.
Menurutnya, kasus kekerasan tidak hanya terjadi di pesantren atau madrasah sehingga tidak tepat jika stigma hanya dilekatkan pada pesantren saja.
"Kita jangan menonjolkan istilah kekerasan di pondok pesantren atau kekerasan di madrasah karena di lembaga pendidikan mana pun juga dapat terjadi hal-hal seperti itu," kata Imam Besar Masjid Istiqlal itu.
Nasaruddin menjelaskan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak dibangun di atas lima pilar utama yang saling menopang.
Pilar pertama adalah regulasi dan tata kelola. Kemenag akan memperkuat kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan, mulai dari standar penyelenggaraan, mekanisme perizinan, hingga penerapan sanksi administratif yang tegas dan berkeadilan.
Ia juga menegaskan pentingnya penataan definisi pesantren agar tidak semua lembaga menggunakan label pesantren tanpa memenuhi kriteria yang semestinya.
"Kita akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Banyak yang menamakan diri pondok pesantren, padahal hanya panti asuhan atau majelis taklim. Justru di situlah sering muncul berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan anak," ujarnya.
Pilar kedua adalah pencegahan melalui pembangunan budaya anti-kekerasan di lingkungan pesantren dan madrasah. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat kompetensi pengasuhan, menerapkan pendidikan berbasis cinta, mengembangkan kurikulum berbasis cinta, serta meningkatkan literasi perlindungan anak bagi guru, ustaz, pengasuh, wali santri, dan para santri.
"Testimoni yang kami peroleh dari para pengawas setelah diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sangat luar biasa. Relasi antara guru dan murid menjadi lebih baik, hubungan anak dengan lingkungan semakin harmonis, begitu juga hubungan mereka dengan masyarakat dan dengan Allah SWT," katanya.
Pilar ketiga adalah penyediaan sarana dan prasarana yang aman dan layak. Menurut Nasaruddin, asrama, sanitasi, dapur, ruang belajar, hingga jalur evakuasi harus memenuhi standar keselamatan karena ruang yang aman secara fisik merupakan prasyarat bagi terciptanya rasa aman secara psikologis.
Pilar keempat, lanjutnya, layanan pengaduan dan penanganan kasus. Kemenag akan menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan pelapor, berpihak kepada korban, serta didukung prosedur penanganan yang cepat dan jelas tanpa menyalahkan anak sebagai korban.
Sementara itu, pilar kelima menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, media, serta seluruh keluarga besar pesantren dan madrasah.
"Tidak ada satu pihak pun yang sanggup mengerjakan ini sendirian. Semua harus dilakukan melalui kolaborasi," tandanya.
Perlindungan diperluas
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menambahkan, memberikan ruang aman dan nyaman untuk anak setelah ruang aman dan nyaman di keluarga, kemudian di satuan pendidikan, yang ketiga adalah ruang dan aman di ruang publik.
Hal ini mengingat aktivitas anak-anak bukan hanya di rumah, bukan hanya di satuan pendidikan, tapi juga di tempat-tempat umum.
"Ini PR berat sekali, harus kita kawal. Bagaimana anak-anak keluar rumah, ada ruang aman dan nyaman untuk bermain, berolahraga, beraktivitas bersama. Bagaimana anak berangkat ke sekolah bisa berjalan kaki di ruang yang aman sepanjang trotoar," jelasnya.
Praktino menyebut ruang aman dan nyaman, tidak semata-mata ruang fisik, tetapi juga ruang digital sejalan dengan Presiden Prabowo yang telah menerbitkan PP Tunas.
"Kita tidak bisa meninggalkan teknologi, teknologi harus kita gunakan dan kita tundukkan, tetapi juga kita harus paham tentang resiko dari digitalisasi," ajaknya.