Nasional

JPPI Desak Anggaran MBG Dipisahkan dari Pendidikan Mulai APBN 2027

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:00 WIB

JPPI Desak Anggaran MBG Dipisahkan dari Pendidikan Mulai APBN 2027

Ilustrasi MBG. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendesak agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027. Menurutnya, pemisahan tersebut tidak perlu menunggu hingga APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diucapkan.

 

“JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” katanya kepada NU Online pada Kamis (30/7/2026).

 

Menurutnya, pemerintah dan DPR masih memiliki kesempatan untuk mengubah susunan APBN 2027. Ia menilai anggaran Program MBG seharusnya sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027 karena MK juga menyatakan penyusunan APBN 2027 masih berlangsung sehingga penyesuaian masih dapat dilakukan.

 

“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” tegasnya.

 

Ubaid mengungkapkan, setiap tahun penundaan pemisahan MBG akan memperpanjang penggerusan struktural terhadap anggaran pendidikan. Ia menilai, dana yang seharusnya digunakan untuk membebaskan biaya sekolah, memperbaiki gedung rusak, dan meningkatkan kesejahteraan guru.

 

“Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan. Yang menanggung akibatnya bukan angka-angka dalam APBN, tetapi anak yang tidak mendapat bangku sekolah, guru yang digaji tidak layak, dan siswa yang belajar di ruang kelas rusak,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menetapkan bahwa terdapat batas waktu untuk memisahkan anggaran untuk Program MBG hingga penyusunan APBN Tahun 2028. Hal itu disampaikannya saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Uji Materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

 

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang untuk menghitung dan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran Program MBG tersebut paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar putusan a quo," katanya.

 

Lebih lanjut, Enny menegaskan, apabila dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 anggaran Program MBG masih ditempatkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

 

"Sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran Program MBG," jelasnya," terangnya.