Nasional

Karhutla Terus Berulang, Walhi Soroti Gagalnya Negara Jalankan Mandat TAP MPR 2001

Kamis, 3 September 2026 | 16:00 WIB

Karhutla Terus Berulang, Walhi Soroti Gagalnya Negara Jalankan Mandat TAP MPR 2001

Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: Magnific)

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menunjukkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusional untuk menata penguasaan sumber daya alam sekaligus memulihkan lingkungan hidup.


Kepala Departemen Komunikasi Strategis Eksekutif Nasional Walhi Dana Prima Tarigan menjelaskan, situasi karhutla saat ini menunjukkan kegagalan negara menjalankan mandat sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Mandat tersebut mewajibkan penataan ulang penguasaan dan pemulihan lingkungan hidup demi keadilan sosial serta keberlanjutan ekologis.


Menurutnya, apabila Presiden dan DPR secara konsisten menjalankan mandat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, implementasi kebijakan moratorium, evaluasi perizinan, dan pemulihan lingkungan hidup dapat mencegah dampak buruk karhutla terus berulang.


“Ribuan hotspot yang terus ditemukan di kawasan gambut, HGU, dan PBPH menunjukkan bahwa negara justru mempertahankan model penguasaan ruang yang meningkatkan kerentanan ekologis dan memperbesar risiko karhutla,” ujarnya dalam keterangan diterima NU Online pada Kamis (3/9/2026).


Dana mendesak Kementerian Kehutanan mengevaluasi seluruh PBPH yang wilayahnya mengalami kebakaran. Kementerian juga diminta menggunakan kewenangan Pasal 72 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk melindungi kepentingan masyarakat terdampak serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang gagal menjaga kawasan konsesinya.


Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) didorong menggunakan instrumen penegakan hukum berdasarkan Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kementerian Pertanian juga diminta mengevaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan yang ditemukan titik api di dalam konsesinya. Audit perusahaan yang ditemukan hotspot di dalam konsesi HGU perlu dilakukan dengan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Ia juga mengatakan bahwa pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Perkebunan harus ditindak, termasuk melalui rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan bagi perusahaan yang lalai mencegah kebakaran.


Menteri ATR/BPN juga didesak memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di areal yang dibebankan HGU, khususnya sektor perkebunan. Kewenangan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, harus digunakan untuk mengevaluasi dan mencabut HGU perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Tanah yang HGU-nya dicabut, lanjut Dana, harus dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk pemulihan ekologis serta perlindungan ruang hidup masyarakat.


“Jika negara terus mengabaikan akar persoalan tersebut, tidak mengevaluasi izin, tidak memulihkan ekosistem, dan tidak menggunakan kewenangannya secara maksimal terhadap korporasi, maka negara sesungguhnya sedang membiarkan kejahatan ekologis terus berlangsung,” katanya.


“Karhutla bukan sekadar bencana, melainkan bukti nyata kegagalan negara memenuhi tanggung jawabnya kepada lingkungan hidup dan rakyat Indonesia,” pungkas Dana.