Kebakaran di TPA Berulang, Wamen LH Sebut Akan Perketat Antisipasi
Rabu, 9 September 2026 | 17:00 WIB
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal saat ditemui NU Online di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Kebakaran di tempat pemrosesan akhir (TPA) yang berulang menunjukkan persoalan pengelolaan sampah tidak cukup diselesaikan dengan imbauan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan perketat antisipasi melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap 522 TPA di seluruh Indonesia, termasuk memantau kepatuhan pemerintah daerah dalam mencegah kebakaran.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan bahwa kebakaran TPA tidak seluruhnya terjadi secara alami. Menurutnya, terdapat pula kebakaran yang sengaja dilakukan oleh oknum.
“Jadi TPA terbakar itu karena ada yang terbakar secara natural dan ada juga yang memang sengaja terbakar dengan tujuan yang kita tidak tahu apa gitu, mau menghilangkan sampah atau tidak tahu,” ujarnya saat ditemui NU Online di Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
Diaz mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penertiban. Langkah tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2026 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran di TPA pada kondisi cuaca panas ekstrem.
“Dan itu kita lagi tertibkan. Sudah ada Surat Edaran Menteri untuk TPA-TPA di seluruh Indonesia yang jumlahnya ada 522 (TPA) itu untuk melakukan A, B, C, D gitu,” katanya.
Surat edaran tersebut meminta pemerintah daerah memperkuat pencegahan, memastikan kesiapan pengelolaan TPA, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu titik api di area timbunan sampah.
Kesiapsiagaan yang diminta antara lain penyediaan sumber air, sarana pemadaman, penyiraman secara berkala, dan patroli. Diaz mengatakan seluruh langkah tersebut telah dituangkan dalam checklist.
“Apa aja tuh harus harus dilakukan ya oleh TPA-TPA ini, misalnya disiram air ya tiap misalnya tiap minggu, atau tiap tiga hari, atau secara berkala. Lalu ada yang patroli ya. Itu di Surat Edaran itu ada checklist-nya apa-apa aja,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan chesklist tersebut akan dipantau langsung oleh KLH. Daerah yang tidak memenuhi ketentuan akan mendapat teguran.
“Sekarang kita lagi buat sistem supaya daerah-daerah itu melaporkan apa yang sudah dikerjakan, apakah checklist-nya itu sudah dikerjakan oleh daerah, masukin ke sistem itu,” ujarnya.
“Jadi, nanti kita punya dashboard yang bisa memonitor daerah yang patuh mana, yang tidak patuh, nanti KLH tegur,” sambung Diaz.