Nasional

Ketum PBNU: Banyak Pesantren Berdiri Begitu Saja Tanpa Tata Kelola Jelas

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:30 WIB

Ketum PBNU: Banyak Pesantren Berdiri Begitu Saja Tanpa Tata Kelola Jelas

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat Konferensi Pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan bahwa persoalan utama yang selama ini dihadapi dunia pesantren bukan semata keberadaan lembaga tanpa izin, melainkan belum adanya tata kelola dan regulasi yang jelas mengenai penyelenggaraan pesantren.


Gus Yahya menilai dunia pesantren membutuhkan sistem pengaturan yang lebih komprehensif agar proses pendirian, perizinan, hingga standar penyelenggaraan memiliki landasan yang jelas.


"Nah itu, kita butuh governing atas dunia pesantren ini. Selama ini tuh nggak ada, apalagi governing, regulasi yang jelas itu nggak ada," ujarnya kepada awak media di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7/2026).


Ia mengatakan bahwa hingga kini belum terdapat aturan yang secara tegas mengatur siapa yang berhak mendirikan pesantren. Akibatnya, banyak lembaga berdiri tanpa melalui mekanisme yang memadai.


"Siapa yang boleh mendirikan pesantren? Nggak ada sekarang aturannya. Kalau (aturan) pendirian pesantren? Ada dan banyak pesantren yang kemudian berdiri begitu saja tanpa izin," katanya.


Gus Yahya menilai penanganan terhadap pesantren yang belum berizin tidak dapat dilakukan secara serampangan. Pemerintah perlu melihat aspek hukum sekaligus kondisi faktual di lapangan. 


Ia juga mengingatkan bahwa terdapat pesantren yang telah mengantongi izin, tetapi proses penerbitannya dilakukan tanpa standar regulasi yang jelas karena tata kelola yang belum tertata.


"Sementara yang masih belum punya izin, ya pertama nanti saja mereka harus diberi kesempatan untuk mengurus izin, dan kedua harus dilihat ini layak nggak jadi pesantren. Maka standar tentang kepesantrenan itu yang diperlukan," tegasnya.


Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan Kemenag akan memperketat definisi operasional pesantren sebagai bagian dari upaya menertibkan lembaga yang mengatasnamakan pesantren. Kebijakan tersebut menyusul munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan berbagai penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama.


"Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa," ujar Menag pada Rabu (8/7/2026).