Nasional

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tiga Komponen Dugaan Kerugian Negara Rp622 Miliar Akan Dibahas di Persidangan

Senin, 10 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tiga Komponen Dugaan Kerugian Negara Rp622 Miliar Akan Dibahas di Persidangan

Kuasa Hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini dan Dodi S Abdulkadir di Jakarta, Senin (10/6/2026). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

 

Kuasa Hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menjelaskan tiga komponen yang disebut sebagai kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

 

"Di dalam dakwaan memang nanti akan muncul Rp622 miliar itu atas tiga komponen," katanya didampingi Kuasa Hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir di Jakarta Selatan, pada Senin (10/8/2026).

 

Melissa mengatakan, komponen pertama berkaitan dengan adanya titik percepatan pada para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, nama-nama pihak terkait hingga barang bukti yang digeledah dan disita disebut dalam dakwaan.

 

"Komponen kedua yang dijual oleh PIHK kepada jamaah, ini lebih jauh lagi. Pertama terkait regulasi petugas haji khusus itu betul-betul domainnya Kemdirjen. Jadi, dia ada Kepdirjen terkait dengan bagaimana mekanisme atas kuota petugas dan yang memasukkan jelas PIHK," katanya.

 

"Atas keuntungan penjualan kuota petugas kepada jamaah itu dimasukkan dalam komitmen kerugian negara," sambungnya.

 

Sementara komponen ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan keuntungan PIHK yang memberangkatkan jamaah yang dinilai tidak berhak berangkat. Keuntungan tersebut, katanya, disebut dalam dakwaan sebagai bagian dari kerugian negara.

 

"Semua keuntungan dari PIHK yang memberangkatkan jamaah yang tidak berhak berangkat itu, itu dianggap sebagai kerugian negara. Itu tiga komponennya," katanya.

 

Lebih lanjut, Dodi S Abdulkadir berharap agar persidangan dapat mengungkap perkara tersebut secara utuh, termasuk memperjelas objek penegakan hukum yang menjadi pokok perkara. 

 

Ia juga mengingatkan agar proses hukum terhadap Gus Yaqut tidak justru mengaburkan persoalan lain dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 

"Penegakan hukum ke Pak Yaqut ini untuk mengaburkan masalah dalam penyelenggaraan haji sehingga masalah yang menjadi gunung es itu tetap terpelihara dengan baik,” ujarnya.

 

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat empat perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024. 

 

Perkara Gus Yaqut tercatat dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026. Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 dengan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

 

Adapun tiga perkara lainnya masing-masing terdaftar atas nama Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Keempat perkara itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengaturan pengisian kuota tambahan haji khusus yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.