Nasional

Latsarmil Dipadatkan, Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban Tertutup

Selasa, 29 September 2026 | 11:00 WIB

Latsarmil Dipadatkan, Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban Tertutup

Ilustrasi Latsarmil. (Foto: KDMP)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum (Ketum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 dan kurikulum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 4 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan latihan dasar militer (latsarmil) Komcad selama tiga bulan. Namun, ia membeberkan bahwa latsarmil ASN pada tahun ini hanya berlangsung sekitar enam pekan.


"Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum pemangkasan tersebut dan apakah materi serta beban latihan dipadatkan ke dalam waktu yang lebih singkat," katanya kepada NU Online pada Selasa (29/9/2026).


Ia menjelaskan bahwa latsarmil dirancang, dijalankan, dan dievaluasi oleh institusi militer, sedangkan para pelatihnya merupakan prajurit aktif yang hingga kini masih menjalani proses peradilan militer.


"Selama peradilan militer belum direformasi, pengusutan dugaan kelalaian dalam latsarmil akan sulit diawasi publik," jelasnya.


Ia juga menyoroti putusan MK yang mengakui reformasi peradilan militer sebagai amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, tetapi tetap mempertahankan ketentuan yang menundukkan anggota Komcad pada hukum militer.


"Pada 2021 para pemohon juga telah meminta agar rekrutmen Komcad ditunda selama pengujian berlangsung, dan MK menilai tidak ada urgensi untuk itu," katanya.


Enam warga sipil meninggal dalam Latsarmil

Ia menyebut sepanjang 2026 terdapat enam warga sipil yang meninggal dunia dalam pelaksanaan latsarmil, yakni Yonanda Muhammad Taufiq akibat henti jantung, Anisa Muyassaroh akibat sengatan panas (heat stroke), Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi TB paru aktif, dan Muhammad Rifki Renaldi Gunawan akibat pneumonia komplikasi.


Selain itu terdapat Nola Dya Sari akibat henti jantung, serta Vanreko Varkas Bagaskara akibat sengatan panas (heat stroke) dan kejang berulang.


Lebih lanjut, Isnur mengatakan bahwa persoalan Komcad menjadi semakin serius karena status tersebut membawa konsekuensi yang tidak dapat dibatalkan oleh pesertanya sendiri. Menurutnya, Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) tidak menyediakan mekanisme bagi anggota Komcad untuk menolak atau mengundurkan diri.


"Komcad wajib memenuhi panggilan mobilisasi dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun Pasal 66 ayat 1 jo. Pasal 77, dan selama masa aktif tunduk pada hukum militer Pasal 46," terangnya.