Menteri PPPA: Sekolah Wajib Punya Mekanisme Pengaduan Kekerasan Anak
Selasa, 7 April 2026 | 18:30 WIB
Menteri PPPA Arifa Fauzi dalam Peringatan Milad ke-76 Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam. (Foto: dok. Kementerian PPPA)
Jakarta, NU Online
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa setiap sekolah harus memiliki mekanisme pengaduan kekerasan anak yang cepat, tepat, dan mudah diakses sebagai bagian dari penguatan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).
Terwujudnya Satuan Pendidikan Ramah Anak membutuhkan kebijakan perlindungan anak yang terintegrasi dalam aturan dan tata tertib sekolah.
"Ini merupakan langkah strategis dalam mencegah kekerasan terhadap anak,” ujar Arifah dalam keterangan yang diterima NU Online, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, selain kebijakan yang jelas, sekolah juga perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai serta peran aktif pendidik dalam memberikan perlindungan bagi anak.
"Mekanisme pengaduan menjadi instrumen penting agar kasus kekerasan dapat ditangani secara cepat dan tidak berulang," jelasnya.
Arifah menjelaskan, konsep SRA ini berlandaskan empat prinsip utama yakni non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak.
"Implementasi prinsip tersebut menuntut keterlibatan erat antara guru, orang tua, dan anak sebagai tiga pilar utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif," tukasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan perlindungan anak di Indonesia masih cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, sebanyak 28,82 persen penduduk Indonesia merupakan anak usia 0-17 tahun.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Kesehatan mental anak
Tak hanya itu, persoalan kesehatan mental juga menjadi perhatian serius. Sekitar satu dari dua anak usia 10-17 tahun dilaporkan memiliki masalah kesehatan mental, dan satu dari 20 remaja mengalami gangguan mental dalam 12 bulan terakhir.
"Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan berbagai tekanan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP GUPPI Fasli Jalal menyatakan komitmennya untuk mendorong implementasi SRA di 400 sekolah dalam jaringan kemitraan GUPPI.
"Sekolah yang ramah anak adalah mimpi kita bersama. Anak tidak mungkin berkembang secara optimal apabila ekosistem pendidikan tidak menghadirkan suasana yang aman dan berpusat pada kepentingan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis yang menilai kekerasan terhadap anak, baik berupa perundungan maupun pelecehan seksual, merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.
"Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan mengembangkan potensi terbaiknya sebagai generasi penerus bangsa,” jelasnya.