Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:30 WIB
Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakkberas, Jombang, Jawa Timur yang menjadi lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026. (Foto: dok NU Online Jombang)
Jombang, NU Online
Persiapan menyambut Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur memasuki tahap akhir. Ketua Panitia Lokal (Panlok) Muktamar Ke-35 NU KH Abdurrozaq Sholeh atau Gus Rozaq mengumumkan jadwal pembukaan Muktamar melalui keterangan resminya.
Gus Rozaq menyampaikan bahwa pembukaan Muktamar Ke-35 NU akan dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) pukul 15.00 WIB di lapangan Untung Suropati Tambakberas.
"Semua peserta wajib hadir jam 12.00 siang di lokasi pembukaan," ujar Gus Rozaq dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah infrastruktur penunjang terus dimatangkan. Dalam foto yang diunggah, tampak gapura besar dengan ornamen warna-warni khas NU, lampu hias, dan rumput sintetis hijau telah terpasang di area pembukaan. Sejumlah petugas juga terlihat melakukan persiapan di lokasi.
Panlok mengimbau seluruh muktamirin, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk datang tepat waktu dan mengikuti arahan petugas agar acara pembukaan berjalan tertib dan lancar.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-35 NU, H Saifullah Yusuf menerangkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam pembukaan sekaligus membuka hajat besar warga NU tersebut.
"Insyaallah nanti yang membuka Muktamar Presiden Ke-8 Republik Indonesia," ujar Gus Ipul dalam kegiatan Pra-Muktamar di Acacia Jakarta pada Sabtu, 15 Agustus 2026 lalu.
Isu-isu yang Dibahas di Muktamar Ke-35 NU
Seluruh rangkaian Muktamar Ke-35 NU akan dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Sejumlah tema yang akan dibahas dalam Muktamar antara lain:
- Integrasi teknologi implan otak nirkabel (Neuralink) pada tubuh manusia;
- Komersialisasi data genetik (DNA);
- Cryptocurrency dalam hukum ekonomi Islam kontemporer;
- Problematika penyimpangan seksual dalam perspektif fikih Islam;
- Pajak berkeadilan;
- Metodologi dan prosedur i'adah an-nadzar;
- Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Pembatasan alih daya, PKWT, pengupahan, dan PHK dalam RUU Ketenagakerjaan;
- Maslahah ammah dan pembangunan berkelanjutan: rekonstruksi kebijakan pembukaan lahan di Papua; dan
- Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.