Pembebasan Bersyarat Bechi Picu Keresahan, Komnas Perempuan Minta Korban Dilindungi
Selasa, 29 September 2026 | 08:00 WIB
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Senin (28/9/2026). (NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah memastikan keamanan dan perlindungan korban setelah terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, memperoleh pembebasan bersyarat.
Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar mengatakan pembebasan bersyarat Bechi berpotensi kembali memunculkan keresahan dan trauma bagi korban serta keluarganya.
Menurutnya, keselamatan dan proses pemulihan korban perlu menjadi perhatian pemerintah agar tetap mendapatkan perlindungan.
“Tentunya semua pihak harus memberikan dukungan, terutama kepada korban. Hal ini dilakukan agar jangan sampai menjadi bulan-bulanan,” kata Daden saat ditemui NU Online di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Daden mengatakan kepentingan dan keselamatan korban perlu menjadi perhatian masyarakat, media, dan pemerintah. Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya trauma baru setelah korban menjalani proses hukum yang panjang.
Menurutnya, korban kekerasan seksual dapat mengalami tekanan dan trauma berkepanjangan sejak peristiwa terjadi hingga proses hukum berlangsung. Kondisi tersebut juga dapat berlanjut setelah pelaku memperoleh putusan pengadilan maupun hak pembebasan setelah menjalani masa pidana.
“Meskipun tentunya semua yang sudah dilalui sesuai prosedur, kepentingan korban tetap harus diutamakan. Kita harus mendukung keamanan, pemulihan korban dan keluarganya agar tentunya hak-hak korban bisa terpenuhi,” ujarnya.
Komnas Perempuan mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkaji kembali pembebasan bersyarat Bechi. Daden mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa mengkaji lebih jauh apa memang sudah sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai saya pikir ini Komnas Perempuan mendesak untuk ditinjau ulang pembebasan itu. Artinya bisa dicabut pembebasannya jika memang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Daden mengatakan pembebasan bersyarat tersebut kembali menimbulkan persoalan bagi korban dan keluarganya setelah menjalani proses hukum. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menambah beban korban yang masih membutuhkan rasa aman, perlindungan, dan dukungan pemulihan.
“Mempertimbangkan keselamatan korban gitu. Meskipun tentunya semua yang sudah dilalui itu sesuai dengan prosedur. Nah, tetap kepentingan korban itu harus menjadi diutamakan begitu,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus kekerasan seksual tidak berdampak pada citra pesantren secara keseluruhan.
“Penanganan kasus kekerasan seksual jangan sampai berdampak pada citra pesantren secara keseluruhan. Kasus individu tidak semestinya menghapus upaya pesantren menghadapi berbagai tantangan perlindungan perempuan dan anak,” lanjutnya.