Putuskan UU KUHP, MK: Penghinaan Presiden Hanya Dapat Dituntut Berdasarkan Aduan Presiden-Wapres
Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:00 WIB
Uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).(Foto Dina Rahma)
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).
Suhartoyo mengungkapkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari Presiden atau Wakil Presiden (Wapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Urdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tdak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujarnya membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa keberadaan norma Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Norma tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Sementara itu, katanya, norma Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan sehingga menutup ruang kebebasan berekspresi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Guntur menjelaskan bahwa konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan norma secara luas, sehingga terdapat potensi pelanggaran terhadap hak untuk berekspresi warga negara.
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelasnya.
Diketahui, Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yakni Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik. Para Pemohon menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP.
Baca Juga