Serahkan Kesimpulan ke MK, Pemohon Sebut Dosen Belum Memiliki Jaminan Penghasilan Minimum
Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Para kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). (Foto: NU Online/Dina)
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan kesimpulan dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Violla menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan ketentuan tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap kesejahteraan guru dan dosen, khususnya terkait jaminan penghasilan minimum.
"Kita lihat dalam persidangan, dosen itu tidak mendapat perlindungan berupa safety net, berupa upah standar minimum, parameter minimum terkait penghasilan yang diterima dosen setiap bulan," katanya.
Ia menjelaskan, data yang diajukan pemohon bersama Serikat Pekerja Kampus (SPK) dan sejumlah dosen dalam persidangan menunjukkan masih banyak dosen yang menerima gaji pokok di bawah upah minimum.
"Universitas juga tidak menjadikan patokan upah minimum tersebut sebagai parameter untuk memberikan kesejahteraan kepada dosen," ujarnya.
Menurut Violla, penghasilan dosen juga belum sepenuhnya bersifat tetap karena sebagian besar masih bergantung pada berbagai komponen tunjangan yang nilainya dapat berubah.
"Nilainya fluktuatif karena nominal tunjangan bisa berganti-ganti dan komponen tunjangan tidak diterima secara tetap. Ada tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan pengajar, dan lain sebagainya," katanya.
Ia menambahkan, dosen yang baru memulai karier umumnya belum memperoleh banyak tunjangan karena belum memiliki jabatan fungsional maupun sertifikasi dosen.
"Lalu, untuk memperoleh tambahan tunjangan, dosen harus memiliki sertifikasi dosen yang juga memerlukan waktu dan persyaratan yang panjang," ujarnya.
Berdasarkan catatan pemohon, proses memperoleh sertifikasi dosen dapat memakan waktu hingga enam tahun.
"Jadi, untuk mendapatkan upah minimum itu tidak bisa dilakukan oleh dosen yang baru berkarier di awal pekerjaannya," katanya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada.
Pemohon juga meminta agar Pasal 52 ayat (2) dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang diberikan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi.