Tak Jadi Lewat DPRD, MK Putuskan Pilkada Tetap Digelar Secara Langsung
Kamis, 2 Juli 2026 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo telah memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan melalui sistem secara langsung dipilih oleh rakyat. Ia menegaskan menolak jika pemilih dalam Pilkada hanya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saja.
Hal itu merupakan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 saat menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur perubahan atas ketentuan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, Suhartoyo menyatakan tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon, baik yang bersifat aktual maupun yang berpotensi terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat," jelasnya.
"Berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah," sambungnya.
Diketahui, para pemohon mengungkapkan permohonan tersebut dilatarbelakangi dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD. Hal itu disampaikannya di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/6/2026)
"Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat," kutip NU Online.
Para Pemohon menilai, Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Para Pemohon mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.
Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap norma a quo melalui mekanisme pengujian undang-undang.