Tanggapi Pemerintah-DPR, Pemohon Tegaskan UU Sisdiknas dan PP 48 Tak Atur Biaya Pendidikan untuk MBG
Kamis, 16 April 2026 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Abdul Hakim menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak masuk ke dalam nomenklatur aturan yang sah. Meski begitu, penganggarannya telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).
Ia menyebut, di dalam aturan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Pasal 3 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa program MBG termasuk dalam komponen biaya pendidikan.
"Dalam UU dan PP tersebut tidak satu pun menyebutkan MBG adalah bagian dari biaya pendidikan," katanya kepada NU Online menanggapi keterangan pemerintah yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta serta Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman pada Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa secara formal alokasi anggaran pendidikan memang telah memenuhi ketentuan 20 persen. Namun, Abdul Hakim menilai, setelah adanya pemotongan untuk program MBG, porsi tersebut secara efektif berkurang menjadi sekitar 14 persen.
"Secara formalistik memang memenuhi anggaran 20 persen tetapi sesudah dipotong untuk MBG sekitar 14 persen," katanya.
Abdul Hakim juga mengemukakan bahwa gagasan MBG yang diusung pemerintah berangkat dari isu stunting atau kekurangan gizi, sehingga lebih berkaitan dengan sektor kesehatan.
Ia menambahkan, tidak semua peserta didik mengalami stunting, sehingga mengaitkan program tersebut secara langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan dinilai belum memiliki dasar yang kuat.
Lebih lanjut, ia menilai anggapan bahwa MBG dapat meningkatkan kualitas peserta didik masih bersifat prematur dan memerlukan kajian yang lebih mendalam. Ia berpendapat, sejauh ini klaim tersebut cenderung digunakan sebagai alasan pembenaran.
"Anggapan MBG meningkatkan kualitas peserti didik adalah kesimpulan yang prematur, tafsir sementara, dan harus ada kajian lebih dalam. Sejauh ini hanya alibi yang dibuat-buat sebagai justifikasi," jelasnya.
Meski begitu, Abdul Hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program MBG secara keseluruhan.
"Perlu dingat kita tidak anti-MBG, yang kita gugat adalah alokasi anggran dana pendidikan yang dipotong untuk MBG," jelasnya.
Diketahui, kesaksian pemerintah itu menanggapi gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk pendidikan dalam pelaksanaan Program MBG tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program makan bergizi ialah peserta didik,” katanya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menegaskan bahwa program MBG tidak bertentangan dengan ketentuan pengeluaran wajib.
“Penyelenggaraan pendidikan tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga mencakup layanan pendukung, termasuk pemenuhan gizi peserta didik,” tegasnya.