Tujuh Tuntutan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, dari Upah Layak hingga Pembatasan Kontrak
Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:30 WIB
KSPI dalam rapat audiensi bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Foto: dok DPR)
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta tidak terburu-buru menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan meski memiliki batas waktu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan agar proses pembahasan tidak mengulang pola pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi buruh.
“Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, habis ini partisipasinya juga lemah, kemudian buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar deadline,” kata Said dalam rapat audiensi bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Said membandingkan tenggat tiga bulan tersebut dengan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang, menurutnya, memakan waktu sedikitnya tiga tahun. Ia menegaskan pembahasan RUU kali ini semestinya tetap mengedepankan perlindungan bagi kelompok buruh, bukan sekadar mengejar batas waktu.
“Saya tidak membayangkan dalam tiga bulan kita harus ngebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan terdesak-desak, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh,” ujar Said.
Ia menyoroti belum adanya definisi pekerja yang lebih luas, termasuk untuk pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, dan dosen.
Said menjelaskan, putusan MK mengamanatkan pembentukan 21 norma baru dalam RUU Ketenagakerjaan. Serikat buruh kemudian merangkum norma-norma tersebut menjadi tujuh tuntutan utama.
Tujuh Tuntutan Buruh
Pertama, pengupahan. Buruh menuntut penerapan upah layak, bukan kebijakan yang berorientasi pada upah murah.
Kedua, sistem rekrutmen dan pemutusan hubungan kerja. Buruh menolak konsep easy hiring, easy firing yang sebelumnya dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Said, kemudahan bagi perusahaan merekrut dan memberhentikan pekerja tidak boleh mengorbankan kepastian kerja buruh.
Ketiga, pesangon. Said meminta pemerintah mencabut sejumlah aturan turunan UU Cipta Kerja, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang menurutnya membuat pekerja korban PHK karena efisiensi hanya menerima pesangon 0,5 kali ketentuan.
“Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, kalau Nomor 37 jangan, karena itu ada jaminan kehilangan pekerjaan. Tiga PP-nya harus dicabut,” kata dia.
Keempat, tenaga kerja asing (TKA). Buruh meminta pengaturan yang lebih ketat terhadap keberadaan TKA sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja nasional.
Kelima, jam kerja dan waktu istirahat. Buruh meminta perhatian terhadap pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, termasuk penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan.
Keenam, outsourcing. Buruh kembali menyuarakan penghapusan sistem outsourcing, dengan opsi pembatasan sesuai putusan MK apabila penghapusan secara total tidak dimungkinkan.
“Kita meminta penghapusan outsourcing, kalaupun tidak, menurut MK dibatasi. Menurut MK dibatasi,” kata dia.
Ketujuh, status karyawan kontrak. Said merujuk pada batas maksimal lima tahun sesuai putusan MK. Setelah batas tersebut, pekerja harus diangkat sebagai karyawan tetap atau hubungan kontraknya berakhir.
“Ketujuh adalah karyawan kontrak. Menurut MK, dibatasi sekarang hanya lima tahun. Setelah lima tahun harus diangkat sebagai karyawan tetap, atau kalaupun tidak, ya berarti berakhir masa kontrak tersebut,” kata dia.
DPR Buka Ruang Penambahan Materi
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dasar hukum pembentukan RUU Ketenagakerjaan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024.
Putusan tersebut, kata Dasco, memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan disusun sebagai undang-undang tersendiri, bukan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Karena itu, yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026,” kata Dasco saat memimpin rapat audiensi bersama buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dasco memaparkan sejumlah materi yang akan dibahas dalam RUU tersebut, di antaranya pencegahan PHK, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing.
Ia juga membuka ruang penambahan materi selama proses pembahasan berlangsung. “Nanti kalau ada yang kurang, nanti akan bisa kita tambah dalam pembahasan,” ujar Dasco.
“Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026,” tambahnya.