Uji KUHAP di MK, Pemohon Soroti Batas Waktu Pelimpahan Perkara
Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB
Sidang dengan agenda perbaikan permohonan perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026 t, Senin (14/9/2026). (Istimewa)
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda perbaikan permohonan perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (14/9/2026).
Pemohon perkara, Sri Sugeng Pujiatmiko, mempersoalkan tidak adanya batasan waktu yang jelas terkait pelimpahan berkas dari penyidik kepada penuntut serta pengajuan perkara ke persidangan. Ia menjelaskan, kedua norma yang diuji berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.
Terkait perbaikan permohonan, Sugeng mengungkapkan dalam bagian kedudukan hukum, khususnya terkait kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP.
“Jadi dengan pemberlakuan Pasal 62 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) KUHAP telah memberikan kepastian hukum terhadap status perkara sehingga tidak perlu diberlakukan Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP yang justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Sugeng.
Selain itu, Kuasa Hukum Pemohon, Sullamul Hadi, mengatakan ketentuan Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status tersangka Pemohon.
“Bahwa ketentuan Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status tersangka (Pemohon) sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
Pemohon Minta Batas Waktu Penuntutan Maksimal 14 Hari
Kuasa hukum lainnya, Budi Suhariyanto, mengatakan Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945 karena dinilai mencederai hak konstitusional Pemohon.
“Terlebih jika dalam mempertahankan hak konstitusionalnya tidak ada kepastian hukum terhadap perkara, dan perkara menjadi menggantung ketika penuntut umum menentukan perkara tidak dapat dilanjutkan ke persidangan, karena tidak ada norma yang mengatur terkait dengan penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan, SKP2, maka akan berdampak pada ketidakpastian hukum dan tidak berkeadilan,” ujar Budi.
Budi menegaskan, Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) dinilai menimbulkan persoalan konstitusional dan merugikan hak tersangka. Ia meminta MK menyatakan Pasal 62 ayat (5) bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Ia juga meminta agar MK menyatakan Pasal 62 ayat (6) KUHAP bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, dengan batas waktu penuntut umum menentukan kelanjutan perkara paling lama 14 hari.
"Jika perkara tidak dilanjutkan ke persidangan penuntut umum wajib menghentikan penuntutan dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," katanya.
Berikut adalah petitum para pemohon kepada MK:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Pasal 62 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta dinyatakan tidak berlaku
- Menyatakan Pasal 62 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta dinyatakan tidak berlaku.