Apakah Enema Kopi Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Sabtu, 28 September 2024 | 09:00 WIB
Enema merupakan praktik pengobatan dengan menyuntikkan cairan melalui rektum (penghubung antara usus besar dengan anus) dan usus besar dengan menggunakan selang, enema dilakukan baisanya untuk mengatasi sembelit, dan detoksifikasi racun dalam tubuh, cairan yang digunakan untuk enema biasanya menggunakan kopi karena kopi diketahui mempunyai banyak manfaaat untuk pencernaan.
Lantas bagaimana jika enema dilakukan dalam kondisi puasa, baik puasa sunnah seperti puasa Senin - Kamis, atau puasa wajib seperti puasa qadha, nadzar, dan Ramadhan?
Jawabannya, praktik terapi enema kopi dapat membatalkan puasa sebab praktek itu dilakukan dengan memasukkan saluran injeksi cairan ke dalam anus yang melewati rektum, sedangkan anus termasuk dalam kategori manfadz (jalur dalam tubuh yang terhubung kepada pencernaan atau otak). Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Tausyih ala Ibni Qasim (Beirut, Darul Fikr, 1996: 112):
وَالثَّالِثُ الحُقْنَةُ فِي احَدِ السَّبِيْلَيْنِ وَهِيَ) اي الحُقْنَةُ (دَوَاءٌ يُحْقَنُ) اي يُصَبَّ بِآلةٍ (بِهِ المَرِيْضَ فِيْ قُبُلٍ اَوْ دُبُرٍ الْمُعَبَّرِ عَنْهُمَا فِيْ الْمَتْنِ بِالسَّبِيْلَيْنِ)
Artinya: “(Hal yang membatalkan puasa) urutan ketiga adalah huqnah (injeksi) di salah satu dari dua jalur, yakni pengobatan dengan menginjeksi di alat kelamin atau anus orang sakit yang disebut oleh matan (Abi Syuja’) dengan sabilain”
Sayyid Bakri dalam I’anatut Thalibin (Beirut, Darul Faiha, 2020: II/444) juga menjelaskan bentuk batalnya puasa yang berhubungan dengan rektum dan lubang anus, yakni kemasukan sebagian jari ketika melakukan istinja’, sebagaimana berikut:
وَكَذَلِكَ يُفْطِرُ وُصُوْلُ بَعْضِ الاَنْمِلَةِ إِلَى المَسْرَبَةِ. وَهِيَ مَجْرَى الغَائِطِ ومَخْرَجُهُ. وقِيْلَ حَلَقَةُ الدُّبُرِ
Artinya: “Begitu juga membatalkan puasa sebab sebagian jari-jemari memasuki rektum, yakni saluran keluarnya tinja, dikatakan pula sebagai lubang anus.”
Syaikh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami alal Khathib (Beirut, Darul Fikr, 2006: II/380) memperjelas kriteria batal puasa sebab jalur anus sebagai berikut:
وَضَابِطُ الدُّخُولِ الْمُفْطِرِ أَنْ يُجَاوِزَ الدَّاخِلُ مَا لَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الِاسْتِنْجَاءِ ، بِخِلَافِ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الِاسْتِنْجَاءِ فَلَا يُفْطِرُ إذَا أَدْخَلَ أُصْبُعَهُ لِيَغْسِلَ الطَّيَّاتِ الَّتِي فِيهِ
Artinya: “Kriteria jari yang masuk sehingga bisa membatalkan puasa adalah masuk kepada bagian yang tidak wajib utuk dibasuh ketika melakukan istinja’, berbeda dengan yang wajib dibasuh ketika istinja maka tidak membatalkan puasa seperti ketika membersihkan lipatan-lipatan anus yang ada di bagian luar rektum.”
Ketika seseorang harus melakukan enema rutin namun tidak begitu mendesak, tentu tidak boleh dilakukan saat sedang puasa fardlu. Pasalnya, hal ini bisa ditunda dan dilakukan di malam hari ketika puasanya sudah selesai dilaksanakan.
Apabila kondisinya memang mengharuskan untuk melakukan enema di siang hari, saat melaksanakan puasa fardlu, seperti terserang gejala sakit perut sebab sembelit yang sangat menyakitkan, maka enema diperbolehkan, seperti catatan Syaikh Nawawi dalam Nihayatuz Zain (Jakarta, Darul Kutub Islamiyah, 2008:218.) berikut ini:
ويُبَاحُ فِطْرٌ) في صومِ فرضٍ (بمَرَضٍ مُضِرٍّ) -الى ان قال- والفطرُ له جائزٌ إن خَافَ مشَقَّةً شديدةُ تُبِيْحُ التيممَ كأَنْ خَشِيَ مِنْ الصُوْمِ بُطْءَ بُرْءٍ
Artinya: “Diperbolehkan membatalkan puasa fardlu sebab sakit yang berbahaya. Hal itu diperbolehkan jika dikhawatirkan terjadi bahaya yang sangat berat, sekiranya bisa memperbolehkan untuk tayammum seperti lamanya kesembuhan.”
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa praktek pengobatan dengan enema kopi bisa membatalkan puasa. Alasannya karena masuk kategori hal yang membatalkan puasa sebagaimana injeksi obat-obatan di alat kelamin atau lubang anus seseorang. Sementara lubang anus atau rektum termasuk dalam kategori manfadz yang bisa membatalkan puasa jika dimasuki sesuatu. Wallahu A’lam.
Ustadz Muh Fiqih Shofiyul Am, Tim LBM MWCNU Tanggulangin dan Tim Aswaja Center PCNU Sidoarjo.