Syariah

Apakah Pengantin Perempuan Wajib Hadir di Meja Akad Nikah? Ini Penjelasan Fiqih

Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Apakah Pengantin Perempuan Wajib Hadir di Meja Akad Nikah? Ini Penjelasan Fiqih

Pengantin Perempuan Akad Nikah


​​​Peristiwa seorang penghulu yang menegur fotografer pernikahan di Mojokerto viral di media sosial akhir-akhir ini dan menuai beragam tanggapan dari warganet. Kejadian tersebut bermula ketika sang fotografer meminta mempelai wanita untuk tetap berada di kamar rias hingga prosesi ijab kabul selesai.

 

Alih-alih membolehkannya, penghulu justru menunjukkan emosi dan menegur fotografer tersebut di hadapan tamu undangan, karena menurutnya, pihak mempelai wanita harus ada di tempat pelaksanaan ijab kabul. Bahkan, penghulu tidak segan mengucapkan “tukang foto tidak tahu ngaji” saat itu. Namun belakangan, penghulu yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

 

Terlepas dari polemik yang terjadi, lantas apakah dalam syariat Islam mempelai wanita harus hadir secara langsung di tempat pelaksaan akad nikah, atau tetap sah meski ia tidak berada di tempat tersebut? Mari kita bahas.

 

Kehadiran Mempelai Wanita saat Akad Nikah



Perlu diketahui bahwa salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan akad nikah adalah adanya kerelaan mempelai wanita terhadap pernikahan yang akan dilangsungkan. Kerelaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut berlangsung atas dasar persetujuan darinya, bukan karena paksaan.

 


Di Indonesia sendiri dalam mempraktikkan anjuran ini, penghulu biasanya meminta konfirmasi langsung kepada mempelai wanita mengenai kesediaannya untuk menikah dengan calon suami sebelum prosesi ijab qabul dilaksanakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan persetujuannya sekaligus menghindari persoalan penolakan darinya.

 

Praktik ini sejalan dengan penjelasan dalam kitab-kitab fiqih pernikahan (munakahah), salah satunya sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Salamah al-Qalyubi, bahwa menghadirkan saksi tentang kerelaan mempelai wanita hukumnya dianjurkan, misalnya melalui pernyataan bahwa dirinya rela atau memberi izin untuk menikah dan lainnya.

 

Anjuran ini dimaksudkan sebagai langkah kehati-hatian agar tidak terjadi pengingkaran atau penolakan di kemudian hari. Hanya saja, persaksian secara khusus atas kerelaan tersebut bukanlah syarat sah akad nikah, sebab hal itu bukan bagian dari akad itu sendiri. 

 


Simak penjelasan Syekh Salamah al-Qalyubi berikut ini:

 

وَيُسْتَحَبُّ الْإِشْهَادُ عَلَى رِضَا الْمَرْأَةِ بِالنِّكَاحِ بِقَوْلِهَا كَأَنْ قَالَتْ رَضِيت بِهِ أَوْ أَذِنْت فِيهِ، حَيْثُ يُعْتَبَرُ رِضَاهَا بِأَنْ تَكُونَ غَيْرَ مُجْبَرَةٍ احْتِيَاطًا لِيُؤْمَنَ إنْكَارُهَا. وَلَا يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ النِّكَاحِ؛ لِأَنَّ رِضَاهَا لَيْسَ مِنْ نَفْسِ النِّكَاحِ الْمُشْتَرَطِ فِيهِ الْإِشْهَادُ

 

Artinya, “Disunnahkan mempersaksikan kerelaan perempuan terhadap pernikahan melalui ucapannya, seperti, ‘Saya rela dengannya’ atau ‘Saya mengizinkannya’, apabila kerelaannya diperhitungkan, yaitu ketika ia bukan perempuan yang dipaksa, sebagai langkah kehati-hatian agar tidak terjadi pengingkaran darinya. Hal tersebut tidak disyaratkan dalam keabsahan pernikahan, sebab kerelaannya bukan bagian dari akad nikah itu sendiri yang disyaratkan adanya persaksian.” (Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid III, halaman 222).

 

Dengan demikian, kerelaan mempelai wanita merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksaan akad nikah. Hanya saja, persaksian dalam konteks ini bukanlah menjadi syarat sahnya nikah. Ini hanyalah sebatas anjuran syariat sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan adanya persetujuan dari mempelai wanita sekaligus menghindari kemungkinan pengingkaran.

 

Kendati demikian, anjuran untuk mempersaksikan kerelaan mempelai wanita tersebut tidak berarti bahwa ia harus hadir secara langsung saat akad nikah dilaksanakan. Hal ini penting untuk dipahami, untuk membedakan antara anjuran persaksian kerelaannya saat prosesi akad nikah, dan pihak-pihak yang memang disyaratkan hadir saat akad nikah.

 

Adapun pihak-pihak yang disyaratkan hadir agar akad nikah bisa sah adalah empat pihak, yaitu wali, calon suami, dan dua orang saksi yang adil. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni, dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan sebagai berikut:

 

فرع : يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة ولي وزوج وشاهدي عدل ويجوز أن يوكل الولي والزوج

 

Artinya, “(Cabang pembahasan): Disyaratkan untuk sahnya akad nikah kehadiran empat orang, yaitu wali, calon suami, dan dua orang saksi yang adil. Wali dan calon suami boleh mewakilkan.” (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994 M] halaman 358).

 

Dari penjelasan al-Hishni tersebut, menjadi jelas bahwa pihak-pihak yang disyaratkan hadir dalam pelaksanaan akad nikah adalah wali, calon suami, dan dua orang saksi yang adil. Adapun mempelai wanita tidak termasuk dari pihak yang disyaratkan hadir secara langsung dalam majelis akad nikah. 

 

Meski demikian, kerelaan atau izin mempelai wanita tetap perlu diperhatikan, karena ia merupakan anjuran sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi pengingkaran atau penolakan darinya.

 

Kehadiran Mempelai Wanita dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2024

 


Adapun dalam konteks pencatatan pernikahan di Indonesia, kehadiran mempelai wanita juga diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan Pasal 11 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah. jdih.kemenag.go.id/regulation/peraturan-menteri-agama-nomor-30-tahun-2024-tentang-pencatatan-pernikahan

 

Oleh sebab itu, meskipun dalam kajian fiqih kehadiran mempelai wanita secara langsung tidak menjadi syarat sah akad nikah, bukan berarti ia dilarang atau tidak perlu hadir dalam pelaksanaannya. Terlebih, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan mengatur kehadiran calon suami dan calon istri dalam akad nikah.

 


Pada Pasal 11 disebutkan berikut;

 


"(1) Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah"


 

 

Karena itu, mempelai wanita seyogianya hadir saat prosesi akad nikah berlangsung sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus untuk memastikan seluruh rangkaian pernikahan berjalan dengan baik. Masyarakat juga perlu menaati peraturan pemerintah yang dalam hal ini adalah PMA, karena peraturan pemerintah selama tidak bertentangan dengan syariat wajib ditaati.

 

Di sisi lain, di sebagian wilayah masyarakat memilih untuk tidak menghadirkan mempelai wanita di meja akad nikah. Praktik ini antara lain dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari fitnah, terutama karena masih ada pandangan di tengah masyarakat bahwa sebelum akad nikah dilangsungkan, kedua mempelai belum sah sebagai suami istri.

​​​​​​​

Karena itu, penempatan mempelai wanita di ruang atau tempat terpisah dipandang sebagai cara untuk menjaga batas-batas pergaulan sebelum akad berlangsung. Pengantin perempuan biasanya sudah rela menikah, dibuktikan dengan mengirimkan berkas persyaratan kepada KUA atau kantor Kemenag setempat.
 


  

 

Demikian penjelasan mengenai hukum kehadiran mempelai wanita dalam pelaksanaan akad nikah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

 

---------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.