Syariah

Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:24 WIB

Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam

Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam (magnific)

Budaya memancing masyarakat Indonesia hari ini sudah bergeser jauh dari yang dulu. Dulu, orang datang ke kolam pemancingan milik warga, memancing beberapa ekor ikan, lalu membayar hasil tangkapannya sesuai bobot yang telah ditentukan harganya; sederhana, jelas, dan tidak ada yang dirugikan. 

 

Kini pemandangannya berbeda. Kolam-kolam pemancingan ramai oleh peserta yang tidak sekadar memancing untuk membawa pulang ikan, melainkan bersaing dalam sebuah lomba yang skemanya persis seperti judi.

 

Setidaknya ada dua sistem yang berkembang: Galatama dan Cross. Secara sederhana, Galatama adalah kompetisi memancing berbayar di mana peserta bersaing mendapatkan ikan terbanyak atau terbesar dalam durasi tertentu untuk memenangkan hadiah uang tunai, kambing, sapi, dan sebagainya. 

 

Sedangkan Cross adalah kompetisi memancing berbayar secara berkelompok di mana peserta bersaing mendapatkan ikan terbanyak, tanpa hadiah lain selain ikan yang berhasil mereka tangkap sendiri.

 

Tulisan ini akan fokus membahas sistem yang kedua yang belakangan ini kian marak di berbagai daerah, termasuk di Lombok. Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat pun tidak bisa dianggap remeh: apakah kegiatan ini sah secara hukum Islam, atau tidak, mengingat ia menyerupai skema perjudian yang terlarang? 


Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sistem Cross ini bekerja.

 

Mengenal Sistem Lomba Memancing Cross

 

Mancing cross diselenggarakan oleh pemilik kolam yang secara sengaja menebar sejumlah ikan, kemudian mengundang masyarakat untuk ikut memancing dengan skema yang berbeda dari memancing biasa. 

 

Setiap peserta yang ingin ikut wajib membayar biaya pendaftaran yang telah ditentukan panitia, misalnya Rp20.000 per orang. Satu sesi memancing biasanya diikuti sekitar sepuluh orang sekaligus, yang memancing bersama dalam satu waktu di kolam yang sama.

 

Sistem yang berlaku adalah peserta diperbolehkan memancing hingga jumlah total ikan yang berhasil ditangkap oleh seluruh peserta mencapai kuota tertentu yang telah ditetapkan panitia, misalnya 20 ekor. Begitu kuota itu terpenuhi, kegiatan langsung dihentikan. Semua ikan yang berhasil dipancing menjadi milik peserta yang mendapatkannya. 

 

Konsekuensinya jelas, ada peserta yang pulang membawa banyak ikan, ada yang hanya dapat satu atau dua ekor, dan ada pula yang tidak mendapat seekor ikan pun, padahal semuanya membayar biaya pendaftaran dengan nominal yang sama.


Di sinilah letak persoalannya. Semua peserta menyetorkan uang dalam jumlah yang sama, tetapi hasil yang mereka peroleh jauh berbeda. Ada yang untung besar, ada yang buntung total. Skema seperti inilah yang menimbulkan tanda tanya besar dari sisi hukum Islam.

 

Hukum Lomba Memancing dengan Sistem Cross

 

Bila kita telaah dari perspektif fiqih, kegiatan Mancing Cross sebagaimana deskripsi di atas dapat dikategorikan sebagai ijarah fasidah (akad sewa-menyewa yang rusak). Ia digolongkan sebagai akad ijarah karena unsur-unsurnya tampak terpenuhi: pemilik kolam sebagai pemberi sewa (mu'jir), para pemancing sebagai penyewa (musta'jir), uang Rp20.000 sebagai upah (ujrah), dan kolam sebagai komoditas yang disewakan (al-'ain al-musta'jarah).

 

Namun akad ini dianggap fasidah karena ada syarat mendasar yang tidak terpenuhi: manfaat yang diperoleh dalam akad ijarah tidak boleh berwujud benda ('ain), sementara dalam Mancing Cross para pemancing pada akhirnya mendapatkan ikan, sebuah barang yang menjadi tujuan utama kegiatan tersebut. 


Imam Zakariya al-Anshari (w. 926 H) menjelaskan hal ini dalam Asnal Mathalib:

 

لا إجارة بركة لصيد سمك منها فلا تصح كاستئجار الأشجار للثمار وتصح إجارتها لحبس ما فيها حتى يجتمع فيه السمك ثم يصطاد منه

 

Artinya, "Tidak sah akad ijarah atas kolam dengan tujuan memancing ikan darinya, sebagaimana tidak sahnya menyewa pohon untuk mengambil buahnya. Namun sah menyewanya untuk menahan air di dalamnya sehingga ikan berkumpul di sana, kemudian dipancing." (Zakariya bin Muhammad al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh al-Thalib, [Beirut, Dar al-Kitab al-Islami: t.t.], juz 2, hlm. 435).

 

Imam al-Anshari menjelaskan lebih lanjut dalam Fathul Wahhab tentang syarat manfaat dalam akad ijarah:

 

وفي المنفعة كونها متقومة معلومة مقدورة التسلم واقعة للمكتري لا تتضمن استيفاء عين قصدا

 

Artinya, "Syarat manfaat dalam akad ijarah adalah: bernilai, diketahui, dapat diserahterimakan, benar-benar diperuntukkan bagi penyewa, dan tidak mengandung pengambilan suatu benda ('ain) secara langsung sebagai tujuan utama." (Zakariya bin Muhammad al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarh Manhaj al-Thullab, [Beirut, Dar al-Fikr: 1414 H/1994 M], juz 1, hlm. 294).

 

Penggalan lā tatadhammanu istīfā'a 'ain qashdan (tidak mengandung pengambilan benda sebagai tujuan utama) adalah kunci dari seluruh pembahasan ini. Dalam Mancing Cross, ikan adalah tujuan utama yang dicari setiap peserta. Maka syarat ini jelas tidak terpenuhi, dan akadnya pun menjadi fasid.

 

Imam Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi (w. 1310 H) dalam I'anah al-Thalibin memberikan contoh-contoh kongkret yang sangat relevan:

 

خرج بغير متضمن لاستيفاء عين، ما تضمن استيفاءها: أي استئجار منفعة تضمن استيفاء عين، كاستئجار الشاة للبنها، وبركة لسمكها، وشمعة لوقودها، وبستان لثمرته، فكل ذلك لا يصح. وهذا مما تعم به البلوى، ويقع كثيرا

 

Artinya, "Yang dikecualikan dari syarat 'tidak mengandung pengambilan benda' adalah akad yang justru bertujuan mengambil benda tersebut, seperti menyewa kambing untuk diambil susunya, menyewa kolam untuk diambil ikannya, menyewa lilin untuk diambil nyalanya, dan menyewa kebun untuk diambil buahnya. Semua itu tidak sah. Dan ini adalah masalah yang sudah menyebar luas dan sering terjadi di masyarakat." (Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I'anah al-Thalibin 'ala Halli Alfazh Fath al-Mu'in, [Beirut, Dar al-Fikr: 1418 H/1997 M], juz 3, hlm. 135).

 

Pernyataan terakhir ad-Dimyathi, "ini adalah masalah yang sudah menyebar luas dan sering terjadi di masyarakat," seakan ditujukan untuk realitas yang kita hadapi saat ini. Para ulama klasik telah menyadari bahwa persoalan semacam ini akan terus berulang dalam berbagai bentuk dan kemasan yang berbeda.

 

Meskipun zaman berubah, substansi hukumnya tetap sama. Salah satu contohnya adalah praktik Mancing Cross yang sedang kita bahas.

 


Solusi Hukum Alternatif Memancing Sistem Cross

​​​​​​​

Islam tidak hanya menetapkan larangan, tetapi juga menghadirkan jalan keluar. Fiqih yang baik bukan sekadar berisi vonis halal dan haram, melainkan juga menawarkan solusi agar aktivitas masyarakat dapat tetap berjalan tanpa menabrak prinsip-prinsip syariat.

 

Dalam konteks Mancing Cross, para ulama telah memberikan alternatif yang dapat ditempuh. Caranya, pemilik kolam menazarkan seluruh ikan yang ada di kolam untuk diberikan kepada siapa pun yang berhasil memancingnya. Dengan skema ini, biaya yang dibayarkan peserta tidak lagi dipahami sebagai harga untuk memperoleh ikan, melainkan murni sebagai biaya sewa kolam dan hak memancing.

 

Adapun ikan yang berhasil diperoleh bukan merupakan objek akad ijarah, melainkan pemberian dari pemilik kolam melalui nazarnya. Karena itu, akad sewanya tetap sah, sementara kepemilikan ikan diperoleh melalui jalur yang terpisah dari akad tersebut.

 

Solusi semacam ini telah dijelaskan oleh Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Hadhrami dalam Bughyah al-Mustarsyidin ketika membahas kasus penyewaan kebun untuk mengambil buahnya. Ia menulis;

 

أسهل الطرق إلى تصحيح هذه المعاملة، أن يؤجره أرض البستان بأجرة معلومة، وينذر له بالثمر تلك المدة، إذ يصح النذر بالمجهول والمعدوم، ولا يتوقف على قبض

 

Artinya, "Jalan termudah untuk membenarkan transaksi ini adalah menyewakan tanah kebun dengan upah yang diketahui, kemudian menazarkan buah-buahan selama masa sewa tersebut kepada penyewa—karena nazar atas sesuatu yang tidak diketahui dan belum ada pun tetap sah, dan tidak bergantung pada serah terima." (Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Hadhrami, Bughyah al-Mustarsyidin, [Jeddah, Dar al-Minhaj: 1439 H/2018 M], hlm. 342).


 

Mengikuti logika hukum di atas, praktik mancing cross dapat diarahkan kepada bentuk akad yang sah. Caranya, pemilik kolam menyewakan kolam kepada para peserta dengan biaya sewa yang jelas. Setelah itu, pemilik kolam bernazar bahwa seluruh ikan yang ada di dalam kolam akan diberikan kepada siapa pun yang berhasil memancingnya.

 

Dengan skema ini, akad ijarah menjadi sah karena objek yang disewa adalah manfaat kolam, yaitu hak dan kesempatan untuk memancing. Adapun ikan yang diperoleh peserta bukanlah hasil dari akad sewa, melainkan pemberian pemilik kolam melalui nazarnya.

 

Dengan demikian, mancing cross dalam bentuk yang lazim dipraktikkan saat ini tergolong akad ijarah yang fasid, karena manfaat yang menjadi objek akad tidak memenuhi syarat sah ijarah. Namun, praktik tersebut dapat diubah menjadi akad yang sah dengan menjadikan objek akad sebagai sewa kolam, sementara ikan yang didapat peserta diberikan melalui nazar dari pemilik kolam.

 

Skema ini menjadi jalan keluar agar kegiatan yang telah digemari masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa terjerumus ke dalam akad yang bermasalah menurut syariat. Meski demikian, bagi mereka yang ingin mengambil sikap paling hati-hati (wara'), meninggalkan praktik tersebut tetap merupakan pilihan yang lebih selamat. Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.

 

---------------
Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni Ma'had Aly Situbondo, pengajar di Ponpes Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.