Syariah

Hukum Menjadi Perantara dalam Transaksi yang Terindikasi Pencucian Uang

Ahad, 26 Juli 2026 | 20:19 WIB

Hukum Menjadi Perantara dalam Transaksi yang Terindikasi Pencucian Uang

Pencucian Uang (Magnific)

Belakangan ini, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menyita perhatian publik di Indonesia. Sorotan terhadap perkara ini semakin kuat setelah penyidik mengamankan barang bukti bernilai fantastis dari kediaman salah seorang oknum di lembaga penegakan hukum. Pencucian uang tidak hanya melibatkan pelaku utama yang memperoleh harta dari tindak pidana.
 


Dalam praktiknya, kejahatan ini kerap melibatkan banyak pihak yang membantu memindahkan, menyimpan, menyamarkan, atau mengubah bentuk harta tersebut agar tampak berasal dari sumber yang sah. Sebagian di antara mereka kemudian berdalih hanya bertindak sebagai perantara. 


Lantas, bagaimana hukum menjadi perantara dalam transaksi yang diketahui atau diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang menurut pandangan Islam?
 


Merujuk buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi yang diterbitkan Lakpesdam PBNU, pencucian uang merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau melakukan perbuatan lain terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. 

 

Berbagai tindakan dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta sehingga tampak seolah-olah diperoleh melalui cara yang sah. Dengan demikian, pencucian uang pada dasarnya bertujuan menghilangkan jejak kekayaan yang berasal dari tindak kejahatan.
 


Menurut perspektif hukum Islam, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai jinayah al-mal, yakni kejahatan yang berkaitan dengan harta, sekaligus termasuk perbuatan jarimah. Sebab, pelaku tidak hanya menguasai harta yang diperoleh secara tidak halal, tetapi juga berusaha menyembunyikan asal-usulnya dari aparat penegak hukum dan masyarakat. (Marzuki Wahid dan Hifdzil Alim, Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi [Jakarta: Lakpesdam PBNU, 2016], halaman 141)
 


Di samping itu, kejahatan pencucian uang juga dapat memanfaatkan perusahaan, yayasan, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga lainnya. Korporasi digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan hasil korupsi, penyuapan, penggelapan pajak, dan aktivitas ilegal lainnya sebelum harta tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan yang resmi.
 


Proses demikian membuat hasil kejahatan atau proceeds of crime seolah-olah berubah menjadi kekayaan yang legal. Sehingga, pencucian uang sering melibatkan transaksi berlapis dan sejumlah pihak yang bertindak sebagai penghubung, penerima, pengelola, maupun pemindah dana. (Marzuki Wahid dan Hifdzil Alim, Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi [Jakarta: Lakpesdam PBNU, 2016], halaman 38-40)
 

Perantara Transaksi dalam Kajian Fiqih


Dalam tinjauan fiqih, praktik perantaraan dalam transaksi dikenal dengan istilah samsarah. Istilah ini merujuk pada jasa seseorang yang menjadi penghubung antara penjual dan pembeli atau antara dua pihak untuk membantu terlaksananya suatu transaksi. 

 

Syekh Jalaluddin As-Suyuthi (wafat 911 H) mendefinisikannya sebagai berikut:


 
وَقَالَ فِي النِّهَايَةِ: السِّمْسَارُ الْقَيِّمُ بِالْأَمْرِ الْحَافِظُ لَهُ، وَهُوَ اسْمٌ لِلَّذِي يَدْخُلُ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي مُتَوَسِّطًا لِإِمْضَاءِ الْبَيْعِ، وَالسِّمْسَرَةُ: الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ
 


Artinya, “Dalam kitab an-Nihayah disebutkan: Samsar adalah orang yang mengurus dan menjaga suatu urusan. Istilah ini digunakan untuk orang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli guna membantu terlaksananya transaksi jual beli. Adapun samsarah berarti kegiatan perantaraan dalam jual beli.” (Jalaluddin As-Suyuthi, Mirqah Ash-Shu’ud Ila Sunan Abi Dawud, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid II, halaman 825)
 


Pada hakikatnya, jasa perantara dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Sebab, tidak semua orang dapat menemukan penjual, pembeli, penyedia jasa, maupun pihak yang dibutuhkan secara langsung. Kehadiran perantara dapat membantu mempertemukan kedua belah pihak dan mempermudah proses transaksi.
 


Atas dasar itulah, para ulama kemudian memperbolehkan akad samsarah selama objek, cara, dan tujuan transaksinya sesuai dengan tuntunan syariat. Perantara juga berhak memperoleh imbalan yang wajar atas jasa yang telah dilakukannya. Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (wafat 1360 H) menjelaskan dalam kitabnya:

 

 
وَمِنْ ذَلِكَ أُجْرَةُ السِّمْسَارِ وَالدَّلَّالِ فَإِنَّ الْأَصْلَ فِيهِ عَدَمُ الْجَوَازِ لَكِنَّهُمْ أَجَازُوهُ لِحَاجَةِ النَّاسِ إِلَيْهِ، كَدُخُولِ الْحَمَّامِ عَلَى أَنَّ الَّذِي يَجُوزُ مِنْ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ أَجْرُ الْمِثْلِ
 


Artinya, “Termasuk dalam pembahasan ini adalah upah makelar dan perantara jual beli. Sebenarnya, pemberian upah itu tidak diperbolehkan. Namun, para ulama membolehkannya karena masyarakat membutuhkannya, sebagaimana kebolehan memasuki pemandian umum. Upah yang dibolehkan dalam hal ini hanyalah upah yang wajar dan sepadan dengan pekerjaan yang dilakukan.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], jilid III, halaman 116)


Akad perantaraan ini dapat dikategorikan sebagai akad ijarah maupun ju’alah, bergantung pada kejelasan pekerjaan dan imbalan yang telah disepakati. Jika jenis pekerjaan serta besaran imbalannya telah ditentukan secara jelas oleh kedua belah pihak, maka akad tersebut termasuk ijarah. Sementara, bila pekerjaan itu memerlukan pencarian atau hasilnya belum dapat dipastikan sejak awal, maka akadnya dapat termasuk ju’alah. 

 

Imam Ar-Rafi’i (wafat 623 H) dalam kitab Asy-Syarhul Kabir menerangkan:

 


 
فُرُوعٌ: الثَّانِي: إِذَا قَالَ: بِعْ عَبْدِي هَذَا أَوِ اعْمَلْ كَذَا وَلَكَ عَشَرَةُ دَرَاهِمَ. فَفِي بَعْضِ التَّصَانِيفِ أَنَّهُ إِنْ كَانَ الْعَمَلُ مَضْبُوطًا مُقَدَّرًا فَهُوَ إِجَارَةٌ، وَإِنِ احْتَاجَ إِلَى تَرَدُّدٍ أَوْ كَانَ غَيْرَ مَضْبُوطٍ فَهُوَ جُعَالَةٌ
 


Artinya, “Cabang pembahasan kedua: Apabila seseorang berkata: Juallah budakku ini, atau kerjakanlah pekerjaan ini, dan engkau akan memperoleh sepuluh dirham. Maka, dalam sebagian kitab dijelaskan bahwa apabila pekerjaan tersebut jelas dan terukur, akadnya termasuk akad ijarah.

 

Namun, apabila pekerjaan itu memerlukan upaya pencarian atau belum ditentukan secara jelas, akadnya termasuk akad ju’alah.” (Abul Qasim Ar-Rafi’i, Asy-Syarhul Kabir, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], jilid VI, halaman 204)
 


Kendati akad perantaraan pada hakikatnya diperbolehkan sebagaimana penjelasan sebelumnya, namun kebolehannya tidak bersifat mutlak. Keabsahan dan hukum jasanya tetap bergantung pada aktivitas yang diperantarai. Bilamana transaksi yang dibantu bersifat halal, maka jasa perantaranya juga dapat dibenarkan. Sebaliknya, jika objek atau tujuan transaksinya haram, maka keterlibatan perantara turut menjadi haram. 

 


Simak penjelasan Syekh Dr. Khalid Abdullah Asy-Syu’aib berikut:


 
يُشْتَرَطُ فِي الْعَمَلِ الَّذِي طُلِبَ مِنَ السِّمْسَارِ... أَنْ يَكُونَ الْعَمَلُ مَحَلَّ السِّمْسَرَةِ مَشْرُوعًا، فَإِنْ كَانَ عَمَلًا مُحَرَّمًا فَإِنَّ السِّمْسَرَةَ تَكُونُ غَيْرَ مَشْرُوعَةٍ وَمُحَرَّمَةً... فَلَا تَصِحُّ السِّمْسَرَةُ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْأَعْمَالَ مُحَرَّمَةٌ لَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَرْتَكِبَهَا بِنَفْسِهِ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُعِينَ غَيْرَهُ عَلَى ارْتِكَابِهَا وَفِي السِّمْسَرَةِ إِعَانَةٌ عَلَيْهَا
 

 

Artinya, “Pekerjaan yang diminta dari seorang makelar disyaratkan harus berupa pekerjaan yang dibenarkan oleh syariat. Apabila objek atau kegiatan yang diperantarai merupakan perbuatan haram, maka jasa perantara tersebut juga tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Karena itu, akad perantara atas pekerjaan itu tidak sah. 


Perbuatan-perbuatan demikian diharamkan sehingga seseorang tidak boleh melakukannya sendiri dan tidak boleh pula membantu orang lain melakukannya. Sementara itu, jasa perantara dalam perkara tersebut termasuk bentuk bantuan terhadap perbuatan haram.” (Khalid Abdullah Asy-Syu’aib, Ahkam As-Samsarah Fi Al-Fiqh Al-Islami, [Kuwait: Majallah al-Syari’ah wa al-Dirasat al-Islamiyyah], halaman 276)
 


Keterangan di atas menunjukkan bahwa hukum menjadi perantara dalam perdagangan barang haram, transaksi hasil kejahatan, suap, korupsi, atau pencucian uang tidak dapat dibenarkan.

 

Larangan itu berlaku sebab perantara tidak sekadar berada di antara dua pihak. Ia memiliki andil dalam mempertemukan, mempermudah, menyampaikan, memindahkan, atau menyelesaikan transaksi yang dilarang. Tanpa bantuannya, boleh jadi tindak kejahatan tersebut tidak dapat terlaksana dengan mudah.
 


Lebih lanjut, Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) juga menegaskan prinsip larangan membantu perbuatan haram. Ia memberikan contoh perihal larangan menjual anggur kepada orang yang diketahui atau diduga kuat akan mengolahnya menjadi minuman memabukkan. Berikut penjelasannya:


 
وَحَرُمَ أَيْضًا: بَيْعُ نَحْوِ عِنَبٍ مِمَّنْ عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ مُسْكِرًا لِلشُّرْبِ... فَلَا تَجُوزُ الْإِعَانَةُ عَلَيْهِمَا، وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إِلَى مَعْصِيَةٍ يَقِينًا أَوْ ظَنًّا
 
 

Artinya, “Diharamkan pula menjual barang seperti anggur kepada orang yang diketahui atau diduga kuat akan mengolahnya menjadi minuman memabukkan untuk dikonsumsi. Sebab, tidak diperbolehkan membantu perbuatan maupun tindakan lain yang secara pasti atau berdasarkan dugaan kuat dapat mengantarkan kepada kemaksiatan.” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhil Qurratul ‘Ain, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 326).


 
Dalam konteks pencucian uang, seseorang tidak dibenarkan membantu transaksi jika ia mengetahui atau memiliki dugaan kuat bahwa dana itu berasal dari korupsi, suap, penipuan, perdagangan ilegal, atau tindak pidana lainnya. Keterlibatannya dapat berbentuk meminjamkan rekening, menerima titipan dana, memindahkan uang, membeli aset atas nama orang lain, membuat dokumen transaksi palsu, atau menjadi penghubung antara pelaku dan penerima dana.
 
 

Namun, dugaan yang menjadi dasar larangan tentu bukan prasangka tanpa alasan. Dugaan ini harus ditopang oleh indikasi yang kuat dan masuk akal. Misalnya, jumlah transaksi tidak sebanding dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pihak terkait, adanya permintaan menyembunyikan identitas pemilik dana, penggunaan banyak rekening, atau pemindahan uang berulang kali tanpa tujuan usaha yang jelas.
 


Lebih daripada itu, prinsip kehati-hatian juga perlu diterapkan oleh pihak-pihak yang berniat baik menjembatani lembaga pendidikan dengan calon penyumbang. Mereka perlu memiliki literasi yang memadai guna menelusuri identitas, sumber kekayaan, bidang usaha, serta rekam jejak keuangan penyumbang supaya bantuan yang diterima benar-benar berasal dari sumber yang sah. 

 

Langkah ini dilakukan bukan bentuk prasangka buruk, melainkan sebagai ikhtiar menjaga amanah, nama baik, dan keamanan hukum lembaga pendidikan dari risiko menerima dana yang terindikasi berasal dari tindak pidana.
 


Kedudukan Perantara dalam Hukum Positif

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 disebutkan secara tegas perihal kedudukan pihak yang bertindak sebagai perantara, membantu, turut serta, maupun menerima harta hasil tindak pidana pencucian uang. Dalam ketentuan ini, pihak yang membantu atau menjadi perantara dapat dikenai ancaman pidana yang sama dengan pelaku utama.
 


Pasal 10 undang-undang itu menyatakan: 

 

“Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.” (Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 10, halaman 7)
 


Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan hanya menjadi penghubung atau membantu sebagian kecil proses transaksi. Apabila keterlibatannya dilakukan dengan pengetahuan, kesengajaan, atau dalam rangka membantu tindak pidana, ia dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
 

Karenanya, seseorang yang diminta menerima, memindahkan, menyimpan, atau mengatasnamakan suatu aset perlu memastikan asal-usul dan tujuan transaksi tersebut. Kehati-hatian menjadi semakin penting jika nilai transaksinya besar, polanya tidak wajar, atau disertai permintaan untuk menyembunyikan identitas pihak yang sebenarnya.
 


Dari sini, dapat disimpulkan bahwa menjadi perantara dalam suatu transaksi pada dasarnya diperbolehkan selama objek dan tujuannya halal. Akan tetapi, bila transaksi itu diketahui atau diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang, maka hukum menjadi perantaranya adalah haram. Lantaran, keterlibatan tersebut termasuk bentuk membantu dan memfasilitasi perbuatan maksiat serta kejahatan terhadap harta.
 

Upah yang diperoleh dari jasa perantaraan itu juga tidak dapat dibenarkan karena berasal dari pekerjaan yang dilarang. Selain bertentangan dengan prinsip syariat, pihak yang membantu atau menjadi perantara dalam pencucian uang juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. 

 

Jadi, seorang perantara perlu bersikap amanah, teliti serta berhati-hati sebelum bersedia menjadi penghubung, penerima maupun pemindah dana milik pihak lain. Wallahu a’lam bis shawab.
 

------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.