Qunut nazilah disunahkan dibaca ketika shalat wajib sendiri atau shalat wajib berjamaah. Pada saat membacanya, kita dianjurkan untuk menengadahkan tangan ke langit.
Pada saat doa berisi permohonan atas kebaikan untuk umat Islam maka, kita dianjurkan untuk menghadapkan kedua telapak tangan ke langit. Tetapi pada saat doa berisi permohonan keburukan untuk para penganiaya umat Islam atau berisi permohonan pelemahan pihak mereka, maka kedua telapak tangan dihadapkan ke bumi.
Artinya, “Sunah mengangkat kedua tangan dalam qunut (nazilah) dengan menghadapkan kedua telapak tangan ke langit saat meminta kebaikan dan membalik kedua telapak tangan hingga mengarah ke bumi saat berdoa tolak bala. Hal ini berlaku pada semua doa. Tidak disunahkan mengusap muka setelah doa di dalam shalat. Afdhalnya justru tidak mengusap muka ketika shalat, lain soal kalau di luar shalat,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 1999 M/1420 H, juz I, halaman 314).
Sebagai catatan terakhir, setelah membaca doa qunut kita tidak dianjurkan bahkan dimakruh mengusah wajah. Pada prinsipnya, mengusap wajah (setelah doa) di dalam shalat dimakruh. Lain soal kalau di luar shalat. Kalau di luar shalat, kita dianjurkan untuk mengusap wajah setelah berdoa. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)