Ini Penjelasan Ulama Seputar Takhfif Tarkhish dan Tarqish yang Sedang Ramai di Media Sosial
Kamis, 17 September 2026 | 06:00 WIB
Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh keputusan dewan juri dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI cabang Fahmil Qur’an di Semarang. Perdebatan bermula ketika muncul pertanyaan, “Dalam usul fiqih, dibolehkan makan daging hewan yang diharamkan untuk menghindari kelaparan termasuk kategori takhfif apa?”
Salah seorang peserta menjawab dengan istilah takhfif tarkhis. Namun, dewan juri menilai jawaban tersebut salah dan menyatakan bahwa istilah yang dianggap benar adalah tarqish, bukan tarkhis.
Kunci jawaban tersebut diketahui merujuk pada buku Ilmu Qawaidul Fiqhiyyah karya Dr. H. Toha Andiko, M.Ag. Salah seorang pembina peserta kemudian mencoba menyanggah keputusan tersebut dengan menjelaskan bahwa istilah yang dimaksud dalam pembahasan kaidah fiqih adalah tarkhis. Namun, dewan juri tetap berpegang pada silabus dan kunci jawaban yang merujuk pada buku tersebut.
Lalu bagaimana sebenarnya istilah takhfif yang ada dalam qawaidul fiqih? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya.
Agama Islam adalah agama yang penuh dengan rahmat dan membawa kasih sayang bagi seluruh umat manusia. Di dalam menjalankan berbagai bentuk ibadah dan hukum syariat, Islam senantiasa memerhatikan kondisi dan kemampuan para pemeluknya.
Baca Juga
Kisah Kaligrafi Kontemporer Masuk MTQ
Ketika seseorang menghadapi situasi sulit, darurat, atau kondisi tertentu yang menyebabkan pelaksanaan syariat terasa berat, Islam tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan (takhfif) agar kewajiban tetap dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan kesulitan yang berlebihan.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ
wa mâ ja‘ala ‘alaikum fid-dîni min ḫaraj
Artinya, "Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: Ayat 78)
Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ
yurîdullâhu bikumul-yusra wa lâ yurîdu bikumul-'usra
Artinya, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah: Ayat 185)
Sifat ajaran Islam yang senantiasa mengutamakan kemudahan, kelapangan, dan toleransi ini juga dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang berbunyi:
بُعِثْتُ بالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ
Artinya, "Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran." (HR. Imam Ahmad)
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits di atas, para ulama fiqih kemudian merumuskan sebuah kaidah fiqih yang sangat fundamental dalam menetapkan hukum Islam. Imam Jalaluddin As-Suyuthi (wafat 911 H) dalam kitab Asybah wan Naza'ir menyebutkan kaidah tersebut:
الْقَاعِدَةُ الثَّالِثَةُ الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
Artinya, "Kaidah ketiga: Kesulitan itu mendatangkan kemudahan." (Asybah wan Naza'ir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1983], jilid I, halaman 76)
Penjelasan dari kaidah ini adalah bahwa setiap bentuk kesulitan atau kesusahan (masyaqqah) yang melampaui batas kemampuan dalam menjalankan perintah syariat, menjadi sebab seseorang mendapatkan keringanan (takhfif).
Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa tidak semua kesulitan dalam menjalankan syariat mendatangkan keringanan. Syekh Ahmad Zarqa’ menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesulitan yang mendatangkan kemudahan adalah kesulitan yang berada di luar substansi ketentuan syariat dan muncul dalam kondisi tertentu sehingga dapat menjadi sebab berubahnya tuntutan hukum.
Adapun kesulitan yang memang melekat pada pelaksanaan suatu ketentuan syariat tidak menjadi alasan untuk memperoleh keringanan. Contohnya adalah kesulitan dalam berjihad, rasa sakit ketika menjalani hukuman had, dan hukuman rajam bagi pezina. Kesulitan tersebut memang menjadi bagian dari ketentuan syariat sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan atau meringankan hukum.
Ia mengemukakan:
المُرَاد بالمشقة الجالبة للتيسير: الْمَشَقَّة الَّتِي تنفك عَنْهَا التكليفات الشَّرْعِيَّة. أما الْمَشَقَّة الَّتِي لَا تنفك عَنْهَا التكليفات الشَّرْعِيَّة كمشقة الْجِهَاد وألم الْحُدُود ورجم الزناة وَقتل الْبُغَاة والمفسدين والجناة، فَلَا أثر لَهَا فِي جلب تيسير وَلَا تَخْفيف.
Artinya, “Yang dimaksud dengan kesulitan yang mendatangkan kemudahan adalah kesulitan yang tuntutan-tuntutan syariat dapat terlepas darinya. Adapun kesulitan yang tuntutan-tuntutan syariat tidak dapat terlepas darinya, seperti kesulitan dalam berjihad, rasa sakit akibat hukuman-hukuman had, hukuman rajam bagi pezina, membunuh para pemberontak, para pelaku kerusakan, dan para pelaku kejahatan, maka kesulitan tersebut tidak memiliki pengaruh dalam mendatangkan kemudahan dan tidak pula dalam memberikan keringanan.” (Syarah Qawaidul Fiqhiyah, [Damaskus, Darul Qalam: 1989], jilid I, halaman 157)
Enam Keringanan dalam Islam
Berdasarkan kaidah di atas, terdapat berbagai bentuk keringanan bagi mukallaf ketika menghadapi kondisi-kondisi tertentu seperti uzur sakit atau perjalanan. Imam Izzuddin bin 'Abdis Salam dalam kitabnya Qawa'idul Ahkam fi Mashalihil Anam menjelaskan bahwa keringanan dalam syariat terbagi menjadi 6 bentuk utama:
Pertama, Takhfif Isqath
Bentuk keringanan ini adalah menggugurkan suatu kewajiban secara total karena adanya uzur yang dibenarkan. Contohnya adalah gugurnya kewajiban melaksanakan shalat Jumat bagi orang sakit, gugurnya kewajiban puasa Ramadan bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada keselamatan diri atau anak mereka.
Kedua, Takhfif Tanqish
Keringanan ini diberikan dalam bentuk meringkas atau mengurangi kuantitas maupun tata cara ibadah. Contohnya adalah keringanan mengqashar shalat bagi musafir, di mana yang awalnya shalat dzuhur empat rakaat menjadi dua rakaat.
Ketiga, Takhfif Ibdal
Bentuk ini dilakukan dengan mengganti suatu ibadah atau tata cara tertentu dengan yang lain yang lebih ringan sebagai kompensasi atas uzur yang dihadapi. Contohnya adalah mengganti wudhu atau mandi wajib dengan tayamum ketika terdapat alasan yang membolehkan tayamum. Contoh lainnya adalah mengganti posisi berdiri dengan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri dalam shalat.
Keempat, Takhfif Taqdim
Keringanan ini berupa memajukan waktu pelaksanaan suatu ibadah sebelum waktunya aslinya karena adanya. Contohnya adalah menjamak takdim shalat Ashar ke dalam waktu Zuhur, atau shalat Isya ke dalam waktu Maghrib ketika dalam perjalanan. Termasuk pula mendahulukan pembayaran zakat di bulan Ramadhan sebelum tanggal 1 bulan Syawal.
Kelima, Takhfif Ta'khir
Kebalikan daripada taqdim, keringanan ini memberikan kebolehan untuk mengundur waktu pelaksanaan ibadah dari waktu utamanya. Contohnya adalah menjamak ta'khir shalat Zuhur ke waktu Ashar, atau shalat Maghrib ke waktu Isya, serta menunda qadha puasa Ramadan ke bulan-bulan lain setelah Ramadan berakhir bagi orang sakit atau berpegian.
Keenam, Takhfif Tarkhish
Bentuk keringanan ini memberikan kebolehan untuk melakukan perbuatan tertentu yang aslinya dilarang karena adanya kondisi darurat atau hajat yang mendesak. Hal ini sering diistilahkan sebagai kebolehan melakukan hal yang diharamkan karena ada hajat atau darurat yang mendesak.
Contohnya, antara lain, adalah hukum bahwa melakukan aborsi pada dasarnya adalah haram. Namun, dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin, aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.
Misalnya lagi, sengaja membatalkan shalat fardhu di tengah jalan tanpa alasan syar'i pada dasarnya adalah haram. Namun, dalam kondisi darurat seperti terjadinya gempa bumi, erupsi gunung berapi, seseorang boleh membatalkan shalatnya demi menyelamatkan nyawa. (Izzuddin Ibnu ‘Abdis Salam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Mesir, Maktabah Kuliah al-Azhar: 1991], jilid II, halaman 9)
Demikian penjelasan terkait macam-macam keringanan dalam syariat Islam. Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa hukum Islam sangat akomodatif terhadap realitas kemanusiaan, menjunjung tinggi prinsip kemaslahatan, dan tidak pernah menuntut sesuatu di luar batas kemampuan hamba-Nya. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah wawasan keislaman dalam menjalankan syariat. Waallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.