Kajian Hadis: Hukum Membaca Mantra untuk Memisahkan Sepasang Kekasih demi Kebaikan
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:00 WIB
Dalam tradisi masyarakat Indonesia, ritual dan mantra merupakan dua hal yang tidak asing. Ritual biasanya dipahami sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tata cara tertentu, sarat dengan simbol dan makna, serta diyakini mampu menghadirkan pengaruh terhadap kehidupan seseorang, baik secara lahiriah maupun batiniah.
Adapun mantra adalah rangkaian kata atau kalimat yang diucapkan dengan metode khusus, sering kali diwariskan dari generasi ke generasi, dan dipercaya memiliki kekuatan untuk memengaruhi orang lain ataupun keadaan tertentu.
Di tangan para dukun, pawang, atau praktisi ilmu mistik, mantra kerap digunakan sebagai sarana untuk memengaruhi hubungan antarmanusia. Tidak sedikit yang memanfaatkannya untuk urusan asmara: menarik perhatian seseorang, menumbuhkan rasa cinta, mengikat kesetiaan pasangan, bahkan memisahkan hubungan yang telah terjalin.
Dari sudut pandang ilmu psikologi, mekanisme kerja mantra dan ritual sebenarnya dapat dijelaskan melalui konsep sugesti dan pengaruh pikiran. Ketika seseorang yang menjadi sasaran mantra memiliki keyakinan atau ketakutan tertentu, kekuatan sugestinya dapat membuat pikiran bawah sadar merespons hal-hal yang belum tentu nyata secara fisik.
Pikiran yang terkoneksi melalui keyakinan yang kuat mampu mempengaruhi kondisi psikologis seseorang, menciptakan kecemasan, ketergantungan emosional, atau bahkan perubahan perilaku yang nyata.
Namun dalam perspektif fikih, ritual dan mantra yang bertujuan mempengaruhi perasaan orang lain, baik untuk menarik hati, menumbuhkan rasa cinta, maupun memisahkan atau melemahkan ikatan cinta sepasang kekasih, masuk dalam kategori sihir. Sebab, tujuan utamanya adalah mengubah kecenderungan hati manusia melalui cara-cara yang tidak wajar dan berada di luar mekanisme normal yang dibenarkan syariat.
Imam Fakhruddin al-Razi dalam kitab Mafatih al-Ghayb (Tafsir al-Kabir) menyebutkan satu jenis sihir yang disebut ta'liq al-qalb, yakni usaha untuk menggantungkan hati seseorang kepada pihak lain sehingga kecintaan, ketertarikan, atau bahkan kebenciannya tidak lagi berjalan secara alami, melainkan dipengaruhi oleh praktik-praktik sihir yang dilakukan oleh pelakunya.
Simak penjelasan ini;
النَّوْعُ السَّابِعُ: مِنَ السِّحْرِ: تَعْلِيقُ الْقَلْبِ وَهُوَ أَنْ يَدَّعِيَ السَّاحِرُ أَنَّهُ قَدْ عَرَفَ الِاسْمَ الْأَعْظَمَ وَأَنَّ الْجِنَّ يُطِيعُونَهُ وَيَنْقَادُونَ لَهُ فِي أَكْثَرِ الْأُمُورِ، فَإِذَا اتَّفَقَ أَنْ كَانَ السَّامِعُ لِذَلِكَ ضَعِيفَ الْعَقْلِ قَلِيلَ التَّمْيِيزِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ حَقٌّ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ وَحَصَلَ فِي نَفْسِهِ نَوْعٌ مِنَ الرُّعْبِ وَالْمَخَافَةِ، وَإِذَا حَصَلَ الْخَوْفُ ضَعُفَتِ الْقُوَى الْحَسَّاسَةُ فَحِينَئِذٍ يَتَمَكَّنَ السَّاحِرُ مِنْ أَنْ يَفْعَلَ حِينَئِذٍ مَا يَشَاءُ وَإِنَّ مَنْ جَرَّبَ الْأُمُورَ وَعَرَفَ أَحْوَالَ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلِمَ أَنَّ لِتَعَلُّقِ الْقَلْبِ أَثَرًا عَظِيمًا فِي تَنْفِيذِ الْأَعْمَالِ وَإِخْفَاءِ الْأَسْرَارِ
Artinya, "Jenis ketujuh dari sihir adalah ta'liq al-qalb (menggantungkan hati). Yakni ketika seorang penyihir mengklaim bahwa dirinya mengetahui nama Allah yang paling agung dan bahwa jin tunduk serta patuh kepadanya dalam banyak urusan.
Jika yang mendengarnya adalah orang yang lemah akal dan minim daya nalar, ia akan meyakininya sebagai kebenaran, lalu hatinya tergantung pada hal tersebut dan timbullah rasa gentar dan takut dalam dirinya.
Ketika rasa takut sudah menguasai, daya inderanya melemah, sehingga sang penyihir dapat melakukan apa saja yang ia kehendaki. Sesungguhnya orang yang telah berpengalaman dan mengenal keadaan para ahli ilmu, ia tahu bahwa keterkaitan hati memiliki pengaruh yang sangat besar dalam melancarkan perbuatan dan menyembunyikan rahasia." (Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghayb, (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-'Arabi, tt), juz III, hlm. 641).
Sementara itu, al-Qur'an sendiri secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu bentuk sihir yang dipelajari manusia adalah yang digunakan untuk menceraikan sepasang suami istri. Allah SWT berfirman:
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
Artinya, "Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya." (QS. Al-Baqarah [2]: 102)
Dari ayat ini, para ulama menetapkan bahwa memisahkan pasangan dengan cara-cara magis adalah salah satu bentuk sihir yang paling nyata. Jika memisahkan adalah sihir, maka menggoda hati seseorang dengan cara serupa pun tidak jauh berbeda statusnya.
Lantas bagaimana pandangan Islam secara umum? Para ulama membagi ritual dan mantra ke dalam dua kategori besar. Pertama, yang sandarannya kepada Allah SWT semata, yakni doa-doa yang memohon pertolongan dan perlindungan hanya kepada-Nya.
Ini pada hakikatnya sama seperti doa biasa dan tidak termasuk sihir. Kedua, yang sandarannya kepada selain Allah, seperti kepada jin, setan, atau kekuatan-kekuatan lain di luar Allah. Ini pada dasarnya adalah bentuk syirik, menduakan Allah SWT, karena menjadikan selain-Nya sebagai pengatur dan penentu nasib.
Hukum Mantra Pemudar Cinta demi Kebaikan
Sebelum masuk ke hukum khusus dalam kasus yang kita bahas, perlu kita pahami terlebih dahulu hukum mantra secara mutlak. Imam Ubaidillah ar-Rahmani al-Mubarakfuri mengutip pernyataan Imam al-Nawawi tentang hal ini. Dalam kitab Mir'ah al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih disebutkan:
"Imam al-Nawawi berkata: Melakukan sihir hukumnya haram. Di antaranya ada yang termasuk kufur, dan ada pula yang tidak sampai kufur melainkan dosa besar. Jika dalam prosesnya terdapat ucapan atau perbuatan yang menuntut kekufuran, maka ia kufur. Jika tidak, maka tidak (kufur). Adapun mempelajari dan mengajarkan sihir, hukumnya haram.
Mengenai hukum sihir dan hal-hal yang terkait dengannya, terdapat banyak perbedaan pendapat dan perincian; silahkan merujuk ke Tafsir Fakhruddin al-Razi, Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash al-Razi, dan al-Fath karya al-Hafizh." (Ubaidillah ar-Rahmani al-Mubarakfuri, Mir'ah al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih, juz I, hlm. 125)
Dari penjelasan Imam al-Nawawi ini, kita memahami bahwa sihir tidak bisa dikategorikan secara hitam-putih. Ada gradasi hukum di dalamnya: dari kufur, hingga haram yang tidak sampai kufur, tergantung pada isi dan cara pelaksanaannya. Ini membuka ruang diskusi lebih lanjut ketika yang dihadapi bukan sihir untuk menyakiti, tetapi mantra yang bertujuan meredam gejolak cinta demi kebaikan.
Kini kita masuk ke inti persoalan: bagaimana hukum merapal mantra yang khusus bertujuan mengurangi gejolak cinta sepasang kekasih demi kemaslahatan yang lebih besar, seperti demi kebaikan sang anak?
Untuk menjawab ini, kita perlu merujuk pada kaidah yang dirumuskan Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah:
وحاصله أنه إذا كان أقوالًا وأفعالًا تنافي الدين وتوجب تكفير صاحبها، كان كفرًا بصرف النظر عما يترتب عليه من الآثار، وإن كانت هذه الأقوال أو الأفعال محرمة كان حرامًا، أما إن كانت جائزة فإنه ينظر لما يترتب عليها من الآثار. فإن كانت محرمة كان حرامًا، وإلا فلا. هذا هو حكم كثير من العلماء في حقيقة السحر
Artinya, “Intinya adalah: jika (sihir itu) mengandung ucapan dan perbuatan yang bertentangan dengan agama dan menyebabkan pelakunya dikafirkan, maka hukumnya kufur, tanpa perlu mempertimbangkan akibat yang ditimbulkannya. Jika ucapan atau perbuatan tersebut hanya berstatus haram, maka hukumnya haram.
Adapun jika (ucapan dan perbuatan itu) berstatus boleh (jaiz), maka yang dilihat kemudian adalah akibat (atsar) yang ditimbulkannya. Jika akibatnya haram, hukumnya pun haram. Jika tidak (haram), maka tidak (haram pula). Inilah hukum yang ditetapkan banyak ulama terkait hakikat sihir.” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, juz V, hlm. 404).
Dari kaidah al-Jaziri ini, benang merahnya menjadi jelas. Hukum suatu mantra tidak bisa diukur semata dari namanya—apakah disebut sihir atau doa—melainkan harus dilihat dari tiga aspek sekaligus: isi ucapan dan perbuatannya, akibat yang ditimbulkannya, dan niat yang melatarbelakanginya.
Karena itu, ketika orang tua merapal doa atau mantra yang tidak mengandung unsur syirik, tidak melibatkan jin atau setan, tidak menimbulkan mudarat, dan bertujuan menjaga anak dari hubungan yang dianggap tidak baik, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan secara syariat. Sebab, yang menjadi tolok ukur bukan bentuk mantranya, melainkan isi, tujuan, dan dampak yang ditimbulkannya.
Tentu sekali selama tidak ada dampak buruk yang dihasilkan, baik bagi pasangan tersebut maupun bagi masyarakat luas. Jika merapal mantra itu justru menimbulkan penderitaan, kerusakan psikologis, atau bahaya nyata bagi orang lain, maka hukumnya bergeser menjadi haram.
---------------
Ahmad Dirgahayu Hidayat, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Pengajar di Ponpes Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.