Syariah

Keutamaan Bertani dalam Islam

Rabu, 6 Mei 2026 | 11:39 WIB

Keutamaan Bertani dalam Islam

Keutamaan Bertani dalam Islam (freepik)

Data mutakhir memberi kita jeda untuk berpikir. Sensus Pertanian 2023 dari Badan Pusat Statistik mencatat jumlah petani perorangan di Indonesia sekitar 29,34 juta orang, turun 7,45 persen dibanding satu dekade sebelumnya. Jumlah usaha pertanian perorangan pun menyusut ke angka yang sama: 29,34 juta unit, dari 31,71 juta pada 2013.

 

Di sisi lain, tenaga kerja sektor ini justru masih besar: sekitar 38,30 juta orang pada Februari 2024, bahkan naik menjadi 38,99 juta pada Februari 2025 menurut Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

 

Angka-angka ini seperti bercerita dua arah. Pertanian tetap menjadi sandaran hidup banyak orang, tetapi wajahnya kian menua. Generasi muda belum sepenuhnya datang menggantikan. Mayoritas petani hari ini berusia di atas 45 tahun. Sebuah tanda bahwa krisis regenerasi bukan sekadar wacana, melainkan kenyataan yang pelan-pelan mengakar.

 

Namun di balik kegelisahan itu, pertanian tetap berdiri sebagai salah satu sektor paling tangguh dalam menyerap tenaga kerja. Ia tidak banyak memilih latar belakang, tidak menuntut gelar panjang, tetapi menyediakan ruang hidup bagi jutaan orang. Di titik inilah, bertani bukan sekadar pekerjaan, melainkan jalan hidup yang dalam perspektif Islam bahkan memiliki dimensi keutamaan tersendiri.

 

Tulisan ini hendak mengajak pembaca melihat kembali ladang dan cangkul dengan cara pandang yang lebih jernih. Bahwa bertani bukan profesi kelas dua, melainkan kerja sunyi yang menyimpan nilai ibadah. Sebelum sampai pada syarat-syarat meraih keutamaannya, penting terlebih dahulu memahami mengapa dunia pertanian layak diperhitungkan terutama oleh generasi muda yang sedang mencari arah.

 

Dengan begitu, harapannya sederhana: bertani tidak hanya dipandang sebagai aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai jalan yang bisa menghadirkan keberkahan. Sebab dari tanah yang diolah dengan niat yang lurus, bukan hanya hasil panen yang tumbuh melainkan juga nilai-nilai kehidupan yang lebih dalam.


Keutamaan Profesi Pertanian

 

Dalam khazanah klasik, para ulama menyebut ada tiga profesi utama dalam mencari penghidupan (ushûlul mukâsabah), dan pertanian termasuk di dalamnya. Bahkan dalam sebagian literatur fikih, pertanian kerap ditempatkan sebagai salah satu profesi yang paling mulia (ath-yab al-mukâsabah), meski istilah “paling utama” ini tetap menjadi ruang perdebatan di kalangan ulama.

Sebagian ulama, di antaranya Imam An-Nawawi, cenderung menilai bahwa bertani memiliki keutamaan tersendiri dibanding sebagian profesi lain. Pandangan ini tidak berdiri pada romantisme pekerjaan di alam terbuka, melainkan pada pertimbangan yang lebih substantif: luasnya manfaat yang dihasilkan.

 

Sebab, hasil pertanian tidak hanya berhenti pada manusia sebagai konsumen utama pangan. Ia juga menjangkau makhluk hidup lain yang tak bersuara: hewan ternak, burung, hingga ekosistem yang bergantung pada ketersediaan hasil bumi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, pertanian adalah profesi yang dampaknya paling “menyebar”.


Hal ini terlihat dalam suatu riwayat, ketika Rasulullah SAW pernah ditanya, profesi (al-kasb) apa yang paling utama dalam mencari penghidupan? Menjawab pertanyaan ini, Rasulullah bersabda: 

 

عَمَلُ الرَّجُلِ بيَدِه، وكُلُّ بَيع مَبرورٍ

 

Artinya: “Pekerjaan laki-laki dengan tangannya dan setiap perniagaan yang mabrur (sah dan tidak unsur penipuan).” (HR Imam al-Baihaqi). 

 

Hadis inilah yang kemudian menjadi salah satu titik pijak perbedaan pandangan para ulama dalam menentukan profesi mana yang paling utama dalam mencari penghidupan.

 

Syekh Jamaluddin al-Hubaisyi, misalnya, membaca hadis tersebut sebagai dasar untuk menguatkan pendapat bahwa pertanian adalah profesi yang paling utama, sejalan dengan pandangan Imam An-Nawawi. Dari sini, ia kemudian menguraikan alasan-alasan mengapa sektor pertanian ditempatkan pada posisi yang sangat tinggi dalam hierarki pekerjaan.

 

Mari kita simak penjelasannya dalam redaksi berikut ini:

 


الزراعة أفضلها كما قال النواوي لأن نفعها يتعدى إلى غير الزارع من الطيور، والبهائم ، وكثير من الحيوانات ، وما كان متعدياً .. فهو أفضل من اللازم في غالب الأوقات

 

Artinya: "Profesi pertanian merupakan paling utamanya profesi, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi, karena manfaatnya menular ke selain petani, burung-burung, hewan ternak, dan hewan-hewan lainnya juga mendapatkan manfaatnya. Dan setiap sesuatu apa pun yang manfaatnya menular lebih utama daripada yang tidak menular pada umumnya waktu.” (Syekh Jamaluddin Muhammad, Al-Barakah fi Fadhlis Sa'yi wal Harakah, [Jeddah, Darul Minhaj, 2016 M], hlm. 48).

 

Lebih jauh lagi, baik dalam al-Qur’an atau hadits, banyak sekali dijelaskan ayat yang menjelaskan keutamaan-keutaman pertanian, baik secara tersurat atau hanya sekadar tersirat. Di antara ayat al-Qur’an yang menyebutkan keutamaan pertanian adalah surat Al-An'am ayat 99 dan 141, surat Ar-Ra'd ayat 4, surat An-Nahl ayat 11, surat As-Sajdah ayat 27, dan beberapa surat lainnya. 

 

Sementara itu, di antara banyaknya hadits yang berbicara keutamaan-keutaman pertanian, hadits berikut cukup representatif. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

 

ما مِن مُسلِمٍ يَغرِسُ غَرسًا أو يَزرَعُ زَرعًا فيأكُلُ مِنه طَيرٌ أو إنسانٌ أو بَهيمَةٌ إلا كانَت له صَدَقَةً

 

Artinya: “Setiap Muslim yang menanam tanaman atau menanam sebuah bibit, lalu ada beburungan, manusia, atau hewan ternak memakannya, maka menjadi sedekah untuknya.” (HR Imam Muslim). 

 


Untuk meraih keutamaan-keutamaan tersebut, tentu ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan. Syekh Jamaluddin Muhammad dalam kitab Al-Barakah fi Fadhlis Sa’yi wal Harakah (hlm. 94–101) menjelaskan bahwa terdapat tujuh syarat agar pertanian tidak hanya melimpah hasilnya, tetapi juga menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.

 

7 Syarat Memperoleh Keutamaan Bertani

 

Tujuh syarat itu, secara ringkas, dapat diringkas sebagai berikut: menjaga kehalalan lahan yang digarap; menunaikan zakat; menjaga shalat tepat waktu; memahami ilmu pertanian; bersikap baik kepada keluarga dan tetangga; membersihkan diri dari dosa-dosa seperti ghibah dan adu domba; serta menghindari ketidakadilan dalam urusan wasiat dan pembagian harta.

 

Adapun dasar dari masing-masing syarat tersebut bersandar pada ayat al-Qur’an, hadits Rasulullah, dan dalam beberapa bagian juga pada keterangan ulama. Berikut penjelasannya.


Pertama, menjaga kehalalan tanah yang dibuat bertani, berdasarkan sabda Rasulullah saw:

 

من أخذ أرضًا بغير حقها كلف أن يحمل ترابها إلى المحشر

 

Artinya: "Siapa saja yang mengambil bumi dengan tanpa hak, niscaya ia akan dipaksa untuk memikul tanahnya ke padang mahsyar." (HR Imam Ahmad).

 

Hadits mengisyaratkan bahwa tanah yang digarap tapi secara bersamaan ada yang bukan haknya, maka bukan hanya tidak menghasilkan keberkahan tapi terdapat ancaman nyata bagi petani nakal dengan persoalan tanahnya tersebut. Artinya, kemurnian halal tanah menjadi hal paling fundamental apabila ingin pertanian kita berkah. 

 

Kedua, memerhatikan kewajiban zakat, berdasarkan sabda Rasulullah saw:

 

مانع الزكاة في النار

 

Artinya: “Orang yang enggan berzakat ada di neraka.” (HR Imam at-Thabrani). 

 

Cukup sederhana pesan yang terkandung dalam hadits ini, yaitu tidak abai dengan kewajiban zakat bila sudah memenuhi syarat diwajibkannya. Bukan tanpa maksud Rasulullah saw bersabda orang yang enggan berzakat akan masuk neraka. Hikmahnya jelas, yaitu supaya hasil panen yang dihasilkan bersih dari kotoran yang tidak kasat mata.

 

Ketiga, menjaga kewajiban shalat tepat waktu, berdasarkan firman Allah swt dalam surat An-Nisa’ ayat 103:

 

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

 

Artinya: "Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin." (QS. An-Nisa' [4]: 103).

 

Perintah dari ayat ini jelas, yaitu melaksanakan shalat wajib tepat waktu. Tidak boleh abai sebab sibuk dengan urusan dunia, termasuk urusan pertanian. Oleh sebab itu, keberkahan setiap profesi, termasuk pertanian, ada di balik shalat wajib yang terjaga dengan baik. 

 

Keempat, mengerti ilmu yang berkaitan dengan pertanian. 

 

Syekh Jamaluddin al-Hubaisyi tidak menyampaikan dalil saat membahas syarat keempat ini, syarat kelima, dan syarat keenam, baik ayat al-Qur’an atau hadits.  Namun demikian, semangat yang diusung dari syarat ini ialah bertani berdasarkan asas keilmuan. Sebagaimana profesi lainnya bahkan semua profesi tentu harus berlandaskan keilmuan dalam pelaksanaannya. Inilah syarat keempat untuk memperoleh keutamaan bertani. 

 

Kelima, bersosial dengan baik dan memenuhi hak-hak keluarga dan tetangga. 

 

Pada lazimnya, lahan pertanian yang kita punya berdampingan dengan tanah tetangga. Karena itu,za menjaga hubungan dengan tetangga adalah hal penting. Bagaimana cara menjaga hubungan tersebut? Simpel. Dengan menjaga hak-hak bertetangga. Minimal tidak menghindari setiap hal yang dapat menyinggung hatinya. 

 

Sementara itu, dalam konteks menjaga hak keluarga, secara umum sama dengan syarat pertama. Artinya, kewajiban atau hak keluarga jangan sampai terabaikan karena kesibukan bertani. Sebab, sebagaimana profesi lainnya, terkadang profesi pertanian juga menjadi penyebab terabaikannya kewajiban lainnya. Inilah alasan kenapa bertani berkaitan erat dengan hak-hak keluarga. 

 

Keenam, mencabut (akar) dosa (bertaubat) dari dosa berupa ghibah, adu domba, (atau dosa lainnya saat bertani). 

 

Apa hubungan dengan profesi pertanian? Sebagaimana kita tahu, profesi pertanian termasuk profesi mulia karena menjadi profesinya para nabi, seperti Nabi Adam as, Nabi Ibrahim as, dan Nabi Ayyub as. Logikanya, ketika suatu proses disandarkan kepada sosok yang mulia, maka juga menjadi mulia. 

 

Dengan alasan inilah, kata Syekh Jamaluddin al-Hubaisyi, mewanti-wanti kepada setiap petani supaya mencabut akar dosa yang telah kita tanam, kita lakukan. Sebab, seorang petani sedang melaksanakan profesi mulia yang disenangi Allah dan Rasulullah saw. Inilah alasan kenapa setiap petani harus selalu bertaubat. 

 

Ketujuh, menghindari tidak adil dalam berwasiat, berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 11:

 

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ

 

Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa' [4]: 11).

 

Demikian uraian tentang keutamaan bertani dan tujuh syarat meraihnya menurut Syekh Jamaluddin Muhammad al-Hubaisyi. Semoga dari sini kita, khususnya para pemuda, melihat bahwa pertanian bukan sekadar soal keuntungan materi, tetapi juga jalan pengabdian yang memiliki nilai kemuliaan tersendiri jika dijalani dengan ilmu dan ketakwaan.
 

 

----------
Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.