Menahan Gaji dan Tunjangan Guru: Antara Dosa Muamalah dan Pelanggaran Hukum
Ahad, 19 April 2026 | 13:59 WIB
Jamak diketahui, guru-guru swasta yang mengabdikan diri di lembaga pendidikan berbasis yayasan kerap berhadapan dengan persoalan klasik: hak finansial yang tidak kunjung tuntas. Keluhan ini bukan semata soal kecilnya nominal upah, melainkan juga tentang hak yang tertahan, bahkan dalam beberapa kasus, tidak dibayarkan sama sekali.
Ironisnya, persoalan tersebut tidak jarang menyentuh dana yang sejatinya telah diberikan negara secara langsung kepada guru, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG). Alih-alih diterima utuh oleh yang berhak, tunjangan itu justru tertahan dengan dalih yang terdengar normatif “pengabdian”, atau dalam istilah yang kerap digunakan, khidmah.
Dalih ini, meski terdengar luhur, tidak jarang berfungsi sebagai legitimasi untuk menangguhkan bahkan meniadakan hak yang secara prinsip sudah menjadi milik guru. Suara keberatan sebenarnya telah lama menggema.
Guru, baik di sekolah negeri (terutama honorer) maupun swasta, telah berulang kali menyampaikan kegelisahan yang sama. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa problem ini belum juga beranjak: masih ada guru yang tidak menerima haknya secara penuh, tepat waktu, dan tanpa potongan yang tidak jelas.
Lebih memprihatinkan lagi, perdebatan yang seharusnya telah usai justru terus diulang: apakah dalam Islam profesi guru, yang jelas masuk dalam kategori jasa, berhak memperoleh upah? Pertanyaan ini terasa ganjil. Di tengah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, energi kita justru tersita untuk memperdebatkan hal yang secara prinsip elah memiliki pijakan kuat, baik secara rasional maupun normatif.
Akibatnya dapat ditebak. Ketika hak finansial guru terabaikan, dampaknya tidak berhenti pada individu, tetapi merambat pada kualitas pendidikan itu sendiri. Guru yang seharusnya fokus pada pengembangan ilmu dan pembelajaran, terpaksa membagi energi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam jangka panjang, situasi ini berkontribusi pada menurunnya kualitas pendidikan sebuah lingkaran yang terus berulang dan sulit diputus jika akar persoalannya tidak diselesaikan dengan jernih dan adil.
Dalam fiqih, persoalan upah bagi pengajar sejatinya bukan wilayah yang gelap. Ulama terkemuka seperti Imam Syafi’i secara tegas membolehkan bahkan menegaskan, bahwa pengajar (guru) Al-Qur’an berhak memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan. Pandangan ini menunjukkan bahwa aktivitas pendidikan, meskipun sarat nilai ibadah, tidak serta-merta menafikan hak material pelakunya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh ulama kontemporer seperti Ali Ash-Shabuni yang menekankan pentingnya pemberian upah kepada para pengajar. Dalam Tafsir Rawai'ul Bayan, ia mengemukakan bahwa terpenuhinya kebutuhan finansial pendidik justru menjadi sarana untuk menjaga fokus mereka pada hal-hal yang baik dan produktif, sekaligus menjauhkan dari distraksi yang dapat merusak integritas dan kualitas pengabdian. Dengan kata lain, kesejahteraan guru bukan sekadar urusan duniawi, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu pendidikan itu sendiri.
Begitu pun, dari sisi hukum positif, pengakuan atas hak finansial guru juga bersifat tegas dan mengikat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 15 ayat (1), menyebutkan bahwa hak finansial guru mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Seluruh komponen ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, setiap bentuk pengabaian atau penahanan hak tersebut oleh penyelenggara pendidikan, termasuk yayasan, bukan hanya persoalan etik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dalam perspektif fiqih muamalah, relasi antara guru dan lembaga pendidikan dapat dipahami sebagai akad sewa-menyewa jasa (ijarah). Guru bertindak sebagai penyedia jasa (mu’jir), sementara institusi pendidikan menjadi pihak penyewa (musta’jir).
Dalam akad ini, kejelasan upah (ujrah) dan kewajiban pembayarannya merupakan rukun yang tidak boleh diabaikan. Menahan atau mengurangi upah tanpa dasar yang sah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip dasar muamalah dalam Islam.
Simak penjelasan Ibnu Qasim dalam kitab Fathul Qarib berikut;
عقد على منفعة معلومة مقصودة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم
Artinya; “Kontrak yang dilakukan pada nilai lazim yang sesuai dengan tujuan serta menerima untuk diserahkan pada orang lain dan menerima untuk digunakan dengan menukar upah yang pantas.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Ruf’ah: 2005], halaman 196).
Dengan demikian, yayasan sebagai pihak yang mempekerjakan guru untuk mendidik dan mengajar peserta didik memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Konsekuensinya jelas: setiap jasa yang telah diberikan harus dibayar sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akad. Tidak ada ruang untuk menunda, apalagi meniadakan, hak yang telah menjadi kewajiban.
Dalam praktiknya, kontrak antara guru dan yayasan umumnya telah menetapkan waktu pembayaran, baik di pertengahan maupun akhir bulan. Penentuan waktu ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan bagian dari kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak. Ketika waktu itu tiba, dan pekerjaan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka hak guru atas upah (ujrah) menjadi jatuh tempo dan wajib ditunaikan.
Pada titik ini, menahan atau menunda pembayaran tanpa alasan yang sah tidak hanya mencederai kesepakatan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam fikih muamalah. Nabi Muhammad sendiri memberikan peringatan tegas dalam sebuah hadis:
أعط الأجير أجرته قبل أن يجف عرقه
Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menjadi jelas, bahwa pemberian upah harus tepat setelah aktivitas kontrak sudah dilaksanakan. Bahkan, Nabi sendiri menarasikan untuk memberi upah sebelum peluh penyedia jasa atau pekerja kering.
Penegasan ini diperkuat dalam hadis lain, berupa hadis qudsi, Nabi Muhammad menyampaikan bahwa Allah mencela keras orang yang mengabaikan kewajiban membayar upah pekerja. Dalam hadis tersebut ditegaskan bahwa Allah menempatkan orang yang menahan hak pekerja sebagai pihak yang dimusuhi;
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ)
Artinya; “Dari Nabi Muhammad, beliau bersabda, ‘Allah Ta’ala berfirman, Ada tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang mengikat janji dengan menyebut nama Ku, lalu mengkhianatinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan seseorang yang mempekerjakan pekerja, lalu tidak memberikan upah sesudah mengambil manfaat darinya.” (HR. Imam Bukhari)
Pada bagian terakhir, disebutkan bahwa kelompok orang yang tidak mendistribusikan upah, gaji, dan tunjangan pada para pekerja, menjadi musuh Allah. Kutipan ini tentunya menjadi tamparan keras bagi seluruh institusi yang mempekerjakan orang lain, baik yayasan, pemerintah dan perusahaan untuk berkomitmen dalam memenuhi hak upah para karyawan atau pekerjanya.
Dalam syarahnya, Ibnu Hajar menyampaikan, seorang pekerja yang sudah digunakan jasanya, namun tidak dipenuhi hak finansialnya adalah bentuk dari perbudakan. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari,[Mesir, Maktabah As-Salafiyah: 1970], Juz 4, halaman 296).
Dengan demikian, hak atas upah (ujrah) dan berbagai tunjangan bagi guru swasta berstatus wajib untuk ditunaikan secara utuh. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menunda, mengurangi, apalagi menahan hak finansial yang telah menjadi bagian dari akad. Setiap bentuk pengabaian terhadap hak tersebut bukan hanya mencederai kesepakatan, tetapi juga melanggar prinsip keadilan yang menjadi fondasi dalam fikih muamalah.
Pihak yayasan semestinya memahami bahwa Islam menempatkan kesejahteraan guru pada posisi yang penting. Profesi ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah besar dalam membentuk generasi. Karena itu, pemenuhan hak finansial guru bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan keagamaan yang harus ditunaikan tanpa penundaan dan tanpa syarat yang memberatkan.
---------
Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Ploso Kediri