Mengapa Riba Diharamkan dan Transaksi Dihalalkan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jumat, 27 Maret 2026 | 05:20 WIB
Dalam fikih muamalah, salah satu ayat yang kerap menjadi rujukan utama adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275. Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa kehalalan jual beli disejajarkan dengan keharaman riba. Penyandingan ini bukan sekadar redaksi biasa, melainkan mengandung pesan konseptual yang mendalam dan perlu ditelisik secara serius.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya, “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
Dalam tafsirnya, Imam Qurthubi menyoroti frasa وَأَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا dengan penjelasan yang menarik dari sisi kebahasaan. Ia menegaskan bahwa penggunaan alif lam pada kata al-bay’ (jual beli) bersifat lil jinsi, yakni menunjukkan makna umum. Dengan demikian, kehalalan yang dimaksud tidak terbatas pada satu bentuk transaksi tertentu, melainkan mencakup seluruh aktivitas jual beli sebagai kategori ekonomi yang sah.
Sebaliknya, alif lam pada kata riba menunjukkan makna lil ‘ahdi, yaitu merujuk pada praktik yang telah dikenal luas oleh masyarakat Arab pada masa itu. Ini menandakan bahwa riba yang diharamkan bukanlah konsep abstrak, melainkan praktik nyata yang telah mengakar dalam tradisi ekonomi mereka.
Lebih dari itu, cakupan keharaman riba juga meluas pada segala bentuk transaksi yang memiliki kesamaan esensi dengannya. Rasulullah tidak hanya melarang riba dalam bentuk yang jelas, tetapi juga berbagai praktik jual beli lain yang mengandung unsur serupa, yaitu ketidakadilan dan eksploitasi. Termasuk di dalamnya transaksi yang diharamkan karena substansinya merusak, seperti perdagangan barang yang dilarang.
Dari sini terlihat bahwa ayat tersebut tidak sekadar memisahkan antara yang halal dan haram, tetapi juga membangun kontras yang tegas antara dua sistem ekonomi yang berbeda. Penyandingan jual beli dan riba bukanlah tanpa alasan, melainkan untuk menegaskan batas yang jelas di antara keduanya dalam praktik kehidupan.
Penjelasan ini semakin dipertegas oleh Ibnu Katsir, yang menyatakan bahwa penyebutan keduanya secara berdampingan merupakan respons terhadap pandangan masyarakat Arab musyrik. Mereka menganggap riba tidak berbeda dengan jual beli pada umumnya. Karena itu, ketika syariat mengharamkan riba, mereka merasa keberatan dan mempertanyakan keputusan tersebut.
Dengan demikian, ayat ini hadir bukan hanya sebagai hukum, tetapi juga sebagai koreksi terhadap cara pandang yang keliru. Ia menegaskan bahwa meskipun secara lahiriah riba tampak serupa dengan jual beli, hakikat keduanya sangat berbeda: yang satu dibangun atas keadilan dan kerelaan, sementara yang lain sarat dengan unsur penindasan.
Lebih jauh, kesetaraan antara keharaman riba dengan kehalalan jual beli lebih mendetail dijelaskan oleh Imam Thabari. Dalam tafsirnya disebutkan, bahwa jual beli dan riba memiliki karakteristik yang sama, yaitu sama-sama surplus (ziyadah).
Jual beli memiliki surplus saat adanya transaksi jual beli antara penjual dengan pembeli. Letak surplus tersebut berupa keuntungan (profit) yang didapatkan melalui sisa modal usaha dengan biaya yang dikeluarkan pembeli.
Sederhananya, saat seseorang sedang melakukan usaha kecil-kecilan dengan modal lima ratus ribu, kemudian biaya konsumen yang masuk sebanyak satu juta, maka lima ratus ribu sisanya merupakan surplus yang dinamakan keuntungan. Dan konsep ini yang dihalalkan dalam Islam. Karena melalui jual beli, ekosistem industri dan interaksi ekonomi lainnya menjadi pondasi harmoninya tatanan dunia. (Fakhruddin Ar-Razi, Tafsir Ar-Razi, [Beirut: Darul Ihya’, 1999], jilid 7, halaman 74).
Sementara itu, surplus dalam riba terletak pada biaya tambahan (bunga) yang ditarik oleh pemodal (kreditur) dari peminjam (debitur). Tambahan tersebut diperoleh berdasarkan jangka waktu atau penundaan pelunasan utang.
Misalnya, karena persoalan tertentu debitur tidak mampu membayar hutang sesuai jatuh tempo. Lantas debitur mendapatkan konsekuensi dengan menambahnya nominal hutang sebelumnya.
Tambahan ini yang dimaksud dengan riba. Karena melalui proses ini, pihak debitur secara tidak langsung hartanya direnggut oleh kreditur, yang mana bentuk perampasan terhadap harta yang dimuliakan oleh Islam merupakan tindakan haram. (Tafsir Ar-Razi, [Beirut: Darul Ihya’, 1999], jilid 7, halaman 74).
Berdasarkan hal ini, Allah menegaskan keharaman riba sejajar dengan kehalalan jual beli. Walaupun karakteristik keduanya dinilai sama, namun status hukum tetap berbeda. Simak penjelasan Imam Thabari berikut;
يعْنى [بقولِه: ﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ﴾: وأحلَّ] الأرْباحَ في التجارةِ والشراءِ والبيعِ، ﴿وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾، يَعنى الزِّيادَةَ التي يُزادُها ربُّ المالِ بسببِ زيادَتِه غريمَه في الأجلِ وتأخيرِه دَيْنَه عليه. يقولُ تعالى ذكرُه: فليست الزيادتان اللتان إحْداهما من وَجْهِ البيعِ والأخْرَى مِن وَجهِ تأخيرِ المالِ والزِّيادةِ في الأجلِ، سواءً، وذلكَ أَنَّي حرَّمت إحدَى الزيادتينِ - وهى التي مِن وَجْهِ تأخيرِ المالِ والزِّيادةِ في الأجلِ - وأحْلَلتُ الأخرَى منهما - وهى التي مِن وَجْهِ الزيادةِ على رأسِ المالِ الذي ابتاع به البائعُ سِلْعَتَه التي يَبيعُها فيسْتفْضِلُ فضْلَها - فقال اللهُ جلّ ثناؤه لهم : ليست الزيادةُ من وجْهِ البيعِ نظيرَ الزِّيادةِ مِن وجهِ الرِّبا؛ لأنِّى أحْلَلْتُ البيعَ وحَرَّمتُ الرِّبا
Artinya, “Makna firman Allah, ‘Dan Allah telah menghalalkan jual beli’ yaitu Allah menghalalkan keuntungan dalam perdagangan, dalam aktivitas membeli dan menjual. ‘Dan Dia mengharamkan riba’, yaitu tambahan yang diambil oleh pemilik modal karena ia memberikan tambahan waktu kepada orang yang berhutang dengan menunda pelunasan utangnya.
Allah berfirman, Dua tambahan tersebut tidaklah sama, yaitu tambahan yang berasal dari jual beli dan tambahan yang berasal dari penundaan utang dengan tambahan waktu. Hal itu karena Aku (Allah) mengharamkan salah satu dari dua tambahan tersebut, yaitu tambahan yang muncul dari penundaan utang dan penambahan waktu pembayaran.
Dan Aku menghalalkan tambahan yang lainnya, yaitu tambahan atas modal yang digunakan oleh penjual untuk membeli barang dagangannya, lalu ia menjualnya dan mengambil kelebihan (keuntungan) darinya. Maka Allah Yang Maha Mulia berfirman kepada mereka, tambahan dari hasil jual beli tidaklah sama dengan tambahan dari riba, karena Aku menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Abu Ja’far Muhammad, Tafsir At-Thabari, [Kairo, Dar Hajar: 2001], juz 5, halaman 43).
Dengan demikian, penempatan kehalalan jual beli dan keharaman riba dalam satu rangkaian ayat merupakan penegasan bahwa jual beli tidak sama dengan riba, sebagaimana anggapan masyarakat musyrik pada masa itu.
Keduanya memang sama-sama menghasilkan kelebihan atau surplus, tetapi sumber dan mekanismenya berbeda. Kelebihan yang lahir dari aktivitas perdagangan merupakan keuntungan yang halal, sedangkan kelebihan yang muncul dari penundaan utang merupakan riba yang diharamkan.
---------
Shofi Mustajibullah, Alumni Azzahirul Falah Ploso Kediri