Menjelang Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU: Ke Mana Arah Hukum Komersialisasi Data DNA?
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:43 WIB
Salah satu isu yang akan dibahas dalam Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama adalah komersialisasi data genetika atau DNA. Isu ini menarik karena melibatkan dua hal berupa perkembangan teknologi kesehatan dan perlindungan atas data pribadi yang sangat sensitif.
Hari ini tes DNA tidak lagi hanya digunakan untuk kebutuhan medis. Dengan sampel air liur atau darah, perusahaan dapat membaca informasi mengenai garis keturunan, risiko penyakit, bahkan kecenderungan biologis tertentu.
Masalah muncul ketika data itu disimpan, diolah, dipertukarkan, atau bahkan dijual kepada pihak lain untuk kepentingan riset, farmasi, asuransi, maupun bisnis teknologi.
Kekhawatiran akan hal di atas bukan mustahil terjadi. Materi Muktamar menyinggung kasus 23andMe di Amerika Serikat, perusahaan tes DNA komersial yang menyimpan jutaan profil genetik pengguna. Ketika perusahaan itu mengalami krisis keuangan, muncul kekhawatiran bahwa basis data genetika pelanggan dapat berpindah tangan atau menjadi bagian dari transaksi bisnis.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa sampel DNA yang awalnya diberikan untuk layanan kesehatan atau penelusuran keturunan dapat berubah menjadi aset ekonomi bernilai besar.
Dalam konteks Indonesia, Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara tegas menggolongkan data genetika sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik. Artinya, informasi yang berasal dari DNA tidak dapat diperlakukan seperti data biasa karena menyangkut karakteristik biologis yang sangat pribadi dan dapat berdampak langsung terhadap pemiliknya.
UU yang sama juga melarang pengungkapan dan penggunaan Data Pribadi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan (3). Karena itu, data genetika tidak dapat begitu saja dibuka, dialihkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tanpa dasar pemrosesan yang sah, tujuan yang jelas, dan persetujuan yang sesuai. Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa komersialisasi data DNA tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh perusahaan atau pihak lain.
Materi yang disiapkan untuk Muktamar mengajukan dua pertanyaan pokok;
Pertama, apakah data DNA dapat dipandang sebagai hak milik pribadi yang sah untuk diperjualbelikan, atau tetap harus diperlakukan sebagai data rahasia yang dilindungi?
Kedua, apakah seseorang boleh memberikan izin kepada perusahaan atau platform tes DNA untuk memanfaatkan data tersebut, padahal informasi genetika tidak hanya berkaitan dengan dirinya, tetapi juga dengan keluarga dan keturunannya?
Jika membaca arah argumentasi dalam materi tersebut, besar kemungkinan forum akan menempatkan data DNA terlebih dahulu sebagai bagian dari hak privasi, bukan semata-mata komoditas ekonomi. Data genetika memang tidak berbentuk benda seperti darah atau organ tubuh, tetapi di dalamnya tersimpan informasi sangat pribadi tentang tubuh, kesehatan, dan hubungan biologis seseorang. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa disamakan dengan transaksi barang biasa.
Lebih lanjut lagi, materi Bahtsul Masail mengaitkan persoalan ini dengan konsep sirr atau rahasia, amanah, larangan membuka sesuatu yang seharusnya ditutupi, serta kewajiban menjaga hak orang lain. Merespons persoalan ini, sejumlah kitab fiqih yang dijadikan rujukan membahas bahwa rahasia yang dititipkan kepada seseorang pada dasarnya wajib dijaga dan tidak boleh disebarluaskan tanpa alasan yang dibenarkan.
Beberapa literatur hukum Islam terkait juga menegaskan larangan menggunakan hak milik atau informasi dengan cara yang menimbulkan bahaya bagi pemiliknya atau pihak lain.
Dari sini, arahnya cukup jelas, yaitu perusahaan tidak boleh secara sepihak menjual, memindahkan, atau mengeksploitasi data DNA seseorang tanpa izin pemiliknya. Tindakan semacam itu dapat dipandang sebagai pelanggaran amanah dan penguasaan atas hak orang lain tanpa dasar yang sah.
Namun, persoalannya menjadi lebih rumit ketika pemilik data memberikan izin. Dalam draf materi Bahtsul Masail yang akan diselenggarakan, terdapat kemungkinan bahwa komersialisasi data DNA dapat dibolehkan melalui mekanisme naql yad atau alih kuasa, yaitu ketika pemilik memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk mengelola data tersebut. Akan tetapi, kebolehan ini tidak bersifat mutlak.
Izin pemilik data harus jelas, diberikan secara sadar, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar tujuan yang telah disepakati. Berangkat dari sini, prinsip tidak merugikan pihak lain menjadi sangat penting.
Karena itu, prediksi paling masuk akal adalah bahwa forum tidak akan berhenti pada rumusan boleh jika ada izin. Izin pribadi kemungkinan akan dibatasi oleh pertimbangan kemudaratan terhadap keluarga atau pihak lain yang masih memiliki keterkaitan genetik. Dalam bahasa fiqih, hak seseorang atas datanya tidak boleh dijalankan dengan cara yang merusak hak orang lain.
Kendati demikian, rumusan ini masih bersifat prediktif. Keputusan akhirnya tetap bergantung pada proses musyawarah para kiai dan peserta Bahtsul Masail dalam Muktamar ke-35 NU yang akan dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Wallahu a'lam.
---------
Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas PTIQ Jakarta.