Usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali ramai dibicarakan setelah diusulkan oleh sejumlah partai politik. alasannya menekan biaya politik, menjaga stabilitas, dan mengurangi praktik politik. Presiden Prabowo Subianto merespons positif usulan para petinggi partai politik. Usulan ini kian menguat seiring rencana pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI di Tahun 2026.
Dasar hukum positif di Indonesia terkait Pilkada langsung ada di Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 adalah: "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali" serta mekanisme juga terdapat di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagai penegasan bahwa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Wacana Pilkada melalui DPRD menuai penolakan luas dari publik, termasuk pakar hukum dan kalangan politik, dengan survei LSI Denny JA mencatat 66,1 persen responden menolaknya. Meski demikian, perdebatan ini pada dasarnya telah dijelaskan oleh konstitusi, karena Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang maknanya telah diperjelas melalui yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
Dalam pandangan Islam, perubahan mekanisme Pilkada atau kekuasaan tidak cukup dinilai dari aspek teknis, apakah sejalan dengan prinsip musyawarah (shura), keadilan, dan kemaslahatan yang menjadi fondasi Islam. Lalu, bagaimana Islam memaknai demokrasi dan musyawarah? mari kita telaah dengan sudut pandang syariat Islam.
Demokrasi dan Islam
Baca Juga
Ketika Umar Akan Penggal Kepala Orang
Secara sederhana, demokrasi dapat dipahami sebagai sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang peran utama dalam pengelolaan negara. Abdurrahman Wahid menjelaskan bahwa demokrasi dibangun di atas nilai-nilai dasar dan nilai turunan. (Abdurrahman Wahid, “Sosialisasi Nilai-Nilai Demokrasi,” dalam M. Mansyur Amin dan Moh. Najib (ed.), Agama, Demokrasi, dan Transformasi Sosial [Yogyakarta: LKPSM, 1993], hlm. 89).
Nilai-nilai dasarnya mencakup kebebasan, persamaan, musyawarah, dan keadilan. Kebebasan yang dimaksud bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan warga negara dalam berhadapan dengan kekuasaan, yang dijalankan secara seimbang dengan kepentingan bersama dan hak kolektif masyarakat.
Bertolak dari pandangan bahwa hubungan antara negara dan rakyat didasarkan pada kesepakatan bersama, di mana rakyat memiliki hak untuk membentuk dan mengawasi pemerintahan, prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang memandang kekuasaan sebagai amanah dan sarana untuk menegakkan keadilan. Hal tersebut ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا
Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa : 58)
Imam ath-Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pandangan yang menegaskan bahwa ayat tersebut ditujukan kepada para pemimpin kaum muslimin. Ayat ini mengandung perintah agar para pemimpin menunaikan amanah yang telah dipercayakan oleh masyarakat kepada mereka, baik yang berkaitan dengan hak-hak maupun berbagai urusan publik.
Oleh karena itu, seorang pemimpin dituntut untuk bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan dan adil dalam mendistribusikan hak-hak masyarakat, karena sikap tersebut mencerminkan tanggung jawab kepemimpinan yang benar. (At-Thabari, Tafsir At-Thabari, [Makkah, Darut Tarbiyyah wat Turats], Juz VII, hlm. 171).
Berdasarkan pemahaman tersebut, setiap kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah sebagai pemegang amanah rakyat semestinya selalu diarahkan pada kemaslahatan umum. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki pemerintah tidak hanya mengandung tanggung jawab kepada rakyat, tetapi juga amanah ketuhanan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Oleh sebab itu, apabila kedaulatan rakyat dijadikan sebagai prinsip dasar dalam demokrasi, maka konsep tersebut perlu diseimbangkan dengan pengakuan terhadap kedaulatan hakiki yang sepenuhnya milik Allah SWT, agar praktik demokrasi tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu:
وهذا يعني أن السيادة الأصلية لله تعالى، فيجب الرجوع إلى تشريعه أمراً ونهياً، وأما السيادة العملية للأمة باعتبارها التي تعين أهل الحل والعقد. وحينئذ يجتمع هؤلاء في مكن مخصص لهم، بدلاَ من الاجتماع في المسجد، كما يجتمع أعضاء مجلس الشعب أو مجلس الأمة لمناقشة شؤون المسلمين، بشرط مراعاة أحكام وأسس التشريع الإسلامي فيما يصدرون من قوانين
Artinya : “Hal ini berarti kedaulatan asli adalah hanya milik Allah SWT sehingga harus merujuk kepada hukum perundang-undang-an yang diletakkan-Nya, baik berupa perintah maupun larangan. Adapun kedaulatan praktis itu berada di tangan umat dalam kapasitasnya sebagai pihak yang memilih dan mengangkat ahlu al-halli wa al-'aqdi. Ketika itu, ahlu al - halli wa al-' aqdi berkumpul di suatu tempat yang memang dikhususkan untuk mereka, bukan lagi di masjid, seperti yang berlaku pada masa sekarang di mana para anggota parlemen [DPR) berkumpul guna mendiskusikan urusan-urusan kaum muslimin, dengan syarat dan ketentuan memerhatikan dan menjunjung tinggi hukum-hukum dan asas-asas legislasi Islam menyangkut undang-undang yang mereka keluarkan.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Fiqhul Islami wa Adillatuhu [Damaskus : Darul Fikri, t.t.]. Juz VI. hlm. 659).
Apa pun bentuk mekanisme dalam proses demokrasi, baik pemilihan kepala daerah melalui DPRD maupun pemilihan langsung oleh rakyat, pelaksanaannya harus berlandaskan prinsip keadilan, keterlibatan umat, serta kesadaran akan tanggung jawab kepada Allah SWT. Proses tersebut juga harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai moral keagamaan.
Dalam perspektif fiqih siyasah dalam Islam, hal ini sejalan dengan kaidah-kaidah dasar seperti syura atau musyawarah, keadilan, persamaan di hadapan hukum, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, kebebasan, pengawasan dan kontrol umat, serta tanggung jawab pemimpin. (Syekh Wahbah az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz VI, hlm. 328).
Prinsip Musyawarah dalam Islam
Salah satu prinsip penting yang dikenal dalam demokrasi adalah musyawarah. Dalam Islam, prinsip ini dikenal dengan istilah syura. Musyawarah merupakan proses pengambilan keputusan yang melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam urusan bersama, baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan.
Secara tekstual, Al-Qur’an dan Hadits tidak menetapkan metode baku dalam pemilihan pemimpin, apakah dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan. Yang ditekankan adalah nilai dan tujuan yang melandasinya, seperti keadilan, amanah, musyawarah, dan kemaslahatan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 159:
وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِ
Artinya: “… dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting)…” (QS. Ali Imran: 159).
Dalam berbagai peristiwa, Rasulullah SAW juga memberikan teladan nyata dalam bermusyawarah bersama para sahabat. Berdasarkan praktik tersebut, Zafir al-Qasimi mengklasifikasikan musyawarah yang dilakukan Rasulullah SAW ke dalam dua bentuk.
Pertama, musyawarah yang terjadi atas inisiatif Rasulullah SAW sendiri, yang disebut syura nabawiyyah. Kedua, musyawarah yang dilakukan atas permintaan para sahabat, yang dikenal sebagai syura salbiyyah. (Zafir al-Qasimi, Nizam al-Hukm fi al-Syari‘ah wa al-Tarikh, Juz I [Beirut: Dar al-Nafais, 1973], hlm. 67).
Berdasarkan penjelasan tadi, musyawarah dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai forum formal kalangan elite, melainkan sebagai mekanisme etis untuk memastikan bahwa keputusan publik tidak lahir dari kehendak sepihak. Prinsip ini bertujuan menjaga keadilan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mewujudkan kemaslahatan bersama, sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili.
ورأينا هو القول بوجوب الشورى على كل حاكم وضرورتها له وإلزامه بنتيجتها كما قرر المفسرون، لتسير الأمور وفق الحكمة والمصلحة ومنعاً من الاستبداد بالرأي لأن حكم الإسلام يقوم على أصل الشورى، وبه تميز، وعلى نهجه سار السلف الصلح
Artinya : “Pendapat saya bahwa syura hukumnya wajib bagi setiap pemimpin dan menjadi suatu tuntutan dan kebutuhkan pokoknya serta rekemondasi hasil syura bersifat mengikat dan memaksa baginya, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama tafsir, supaya semua urusan berjalan sesuai dengan hikmah dan kemaslahatan serta mencegah sikap totaliter dan diktator. Ini karena syura adalah landasan prinsip pemerintahan Islam, menjadi karakteristiknya, dan sesuai dengan apa yang selama ini telah dijalankan oleh as-salaf ash-shalih.” (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz VI, hlm. 716).
Berdasarkan pandangan Islam tentang demokrasi dan musyawarah, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada dasarnya dapat dibenarkan secara syariat, namun dengan sejumlah persyaratan. Tanpa terpenuhinya syarat-syarat tersebut, mekanisme ini berpotensi menyimpang dari nilai-nilai Islam. Sejumlah ulama menegaskan bahwa keterlibatan rakyat dalam proses musyawarah pemilihan pemimpin merupakan unsur penting.
Oleh karena itu, pemilihan melalui DPRD hanya sejalan dengan prinsip Islam apabila dilaksanakan secara amanah, adil, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan pada kepentingan sempit atau praktik politik transaksional. Apabila prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka mekanisme pemilihan melalui DPRD justru dapat bertentangan dengan semangat demokrasi dan nilai syura itu sendiri.
Penyelenggaraan Pemilu yang Murah dan Berkualitas
Berdasarkan hasil Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qonuniyyah dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 di Jombang, Jawa Timur, yang membahas penyelenggaraan pemilu yang murah dan berkualitas, terdapat beberapa rekomendasi yang disusun berdasarkan pertimbangan hukum Islam dan evaluasi atas penyelenggaraan Pilkada tahun 2015. Rekomendasi tersebut dapat dirangkum dalam tiga poin utama.
Pertama, upaya efisiensi pemilu harus dilakukan melalui penataan sistem yang menyeluruh tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Efisiensi dapat ditempuh melalui pengaturan jadwal yang jelas antara pemilu nasional dan pemilu daerah, serta pembiayaan yang dibebankan kepada APBN.
Namun demikian, langkah efisiensi ini tidak boleh mengurangi asas-asas fundamental pemilu, yaitu jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, karena asas-asas tersebut merupakan pilar utama legitimasi demokrasi.
Kedua, pelaksanaan pilkada serentak menuntut tata kelola yang profesional serta kepatuhan hukum dari seluruh pihak yang terlibat. Sebagai pengalaman politik yang relatif baru, pilkada serentak memiliki potensi konflik apabila tidak direncanakan dan dilaksanakan secara matang.
Oleh sebab itu, penyelenggara pemilu dituntut untuk menjaga profesionalisme, kemandirian, dan integritas, sementara seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, KPU, Bawaslu, partai politik, pasangan calon beserta tim suksesnya, pemantau, dan pemilih, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan guna mencegah kecurangan dan instabilitas sosial.
Ketiga, keberhasilan pilkada serentak sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat, terutama dalam mengawasi dan mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar potensi kecurangan dan konflik dapat dicegah.
Dalam konteks ini, Nahdlatul Ulama menegaskan sikap netral dengan tidak terlibat secara struktural dalam pilkada, sebagai bentuk komitmen menjaga independensi organisasi dan etika demokrasi.
Dengan demikian, secara prinsip, syariat Islam dan hukum positif di Indonesia perlu ditempatkan secara seimbang. Mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk melalui DPRD, berada dalam ranah kebijakan pembentuk undang-undang selama tetap menjamin kedaulatan rakyat dan hak-hak politik warga negara.
Relevansi pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak ditentukan semata-mata oleh bentuk mekanismenya, melainkan oleh kualitas institusi, etika politik, serta kemampuannya dalam mewujudkan keadilan dan kepentingan umum tanpa mencederai konstitusi dan kedaulatan rakyat. Wallahu a'lam.
Muhammad Syaf’ul Iktafi, alumni kelas menulis keislaman nuonline 2025, Alumni Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga