Nikah Batin: Pernikahan yang Tidak Pernah Dikenal Syariat Islam
Ahad, 28 Juni 2026 | 16:30 WIB
Fenomena penyalahgunaan nama agama untuk membenarkan perbuatan tercela kembali menjadi sorotan di media sosial. Kali ini, sorotan tersebut tertuju pada dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Samarinda.
Berdasarkan laporan media, kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren dengan menggunakan modus yang disebut sebagai “nikah batin”, sehingga para korban meyakini bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari agama yang harus diikuti.
Kasus-kasus semacam ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam. Sebab selain akan menyisakan trauma dan luka bagi para korban, juga berpotensi mencoreng nama baik ajaran Islam sekaligus lembaga pendidikan Islam itu sendiri.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “nikah batin” dalam perspektif syariat Islam? Benarkah ada konsep semacam itu yang sah menurut syariat, atau justru perbuatan menyimpang yang disandarkan pada agama demi membenarkan perbuatan yang terlarang? Mari kita bahas.
Benarkah Islam Mengenal Konsep Nikah Batin?
Perlu diketahui bahwa istilah “nikah batin” pada dasarnya tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat baik dalam Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad, perbuatan para sahabat, maupun kitab-kitab fiqih klasik dan kontemporer. Para ulama tidak ada yang menjadikan nikah dengan istilah tersebut sebagai salah satu bentuk akad pernikahan yang sah menurut agama.
Istilah ini biasanya muncul dalam berbagai praktik yang mengatasnamakan agama untuk memenuhi kepentingan atau kenyamanan pribadi. Pelakunya mengklaim adanya ikatan pernikahan secara batiniah atau spiritual, padahal hubungan tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Lalu bagaimana hukumnya? Jawabannya tegas: pernikahan semacam ini tidak sah menurut syariat. Sebab, sahnya sebuah pernikahan tidak cukup hanya dengan klaim hubungan batin, tetapi harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam fiqih Islam.
Dalam Islam sendiri, istilah nikah hanya merujuk pada akad pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu dipimpin oleh wali nikah yang sah, disaksikan oleh dua orang saksi yang adil, diucapkan dengan lafal ijab dan qabul yang jelas, serta adanya mahar sebagai hak mutlak bagi calon istri.
Semua itu merupakan syarat dan rukun yang harus terpenuhi dalam satu majelis yang sama saat akad nikah berlangsung, agar akad tersebut dapat dinyatakan sah. Sebab definisi dari nikah sendiri adalah akad yang di dalamnya terpenuhi semua syarat-syarat dan rukun nikah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni al-Husaini, ia mengatakan:
النِّكَاحُ فِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنِ الْعَقْدِ الْمَشْهُوْرِ الْمُشْتَمِلِ عَلىَ الْأَرْكَانِ وَالشُّرُوْطِ
Baca Juga
Lima Rukun Nikah dan Penjelasannya
Artinya, “Pernikahan dalam syariat Islam adalah ungkapan untuk akad yang masyhur (diketahui secara umum) yang mencakup rukun-rukun dan syarat-syarat (nikah).” (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994 M], halaman 345).
Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa akad nikah yang sah dan dilegalkan dalam ajaran Islam hanyalah akad yang memenuhi ketentuan rukun-rukun dan syarat-syarat nikah yang telah ditetapkan oleh syariat. Lantas, apa saja rukun-rukun dan syarat yang harus terpenuhi? Berikut jawabannya:
Rukun dan Syarat Nikah
Merujuk penjelasan Syekh Zakaria al-Anshari (wafat 926 H) dan mayoritas ulama lainnya dalam mazhab Syafi’i, akad nikah bisa sah apabila memenuhi lima rukunnya, yaitu:
(1) terdapat calon suami; (2) terdapat calon istri; (3) ada wali nikah; (4) terdapat dua orang saksi; dan (5) lafal akad nikah, atau ijab qabul. Semua rukun ini harus terpenuhi agar akad nikah bisa sah. Simak penjelasannya berikut ini:
فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. أَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ: زَوْجٌ، وَزَوْجَةٌ، وَوَلِيٌّ، وَشَاهِدَانِ، وَصِيغَةٌ
Artinya, “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah ada lima: suami, istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).” (Fathul Wahab bi Syarhi Manhajit Thullab, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M], jilid II, halaman 41).
Namun keberadaan lima rukun-rukun nikah di atas tidak cukup untuk menjadikan suatu pernikahan sah, karena masing-masing darinya memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dan berikut ini adalah beberapa syarat yang terdapat dalam lima rukun nikah tersebut:
1. Suami
Rukun pertama dalam akad nikah adalah keberadaan suami. Sebagaimana penjelasan Syekh Dr. Musthafa al-Khin, Syekh Dr. Musthafa al-Bugha, dan Syekh Ali asy-Syarbaji, bahwa dalam hal ini terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar akad nikahnya sah.
Pertama, ia termasuk laki-laki yang halal untuk dinikahi calon istrinya, artinya tidak termasuk dalam golongan yang diharamkan (mahram) karena hubungan darah, persusuan, atau hubungan perkawinan.
Kedua, keberadaannya harus jelas dan dapat ditentukan secara pasti, sehingga apabila wali hanya menyebutkan secara umum tanpa menentukan, maka akad nikahnya tidak sah.
Ketiga, ia tidak sedang dalam keadaan melaksanakan ibadah haji atau umrah, karena orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dinikahkan, dan tidak boleh melamar. (Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 60).
2. Istri
Rukun kedua adalah keberadaan istri. Dalam ini, terdapat pula beberapa syarat yang harus dipenuhi olehnya agar akad nikah menjadi sah. Pertama, ia terlepas dari segala penghalang (mawani’) yang dapat membatalkan nikah (bukan mahram).
Kedua, keberadaannya harus ditentukan dengan jelas dan pasti, sehingga jika walinya hanya mengatakan akan menikahkan dengan salah satu anak perempuannya tanpa menyebutkan siapa yang dimaksud.
Ketiga, ia tidak sedang berada dalam keadaan berihram untuk melaksanakan ibadah haji maupun umrah, sebagaimana ketentuan yang sama bagi calon suami yang telah dijelaskan di atas.
Berkaitan dengan penjelasan ini, semak sebagian kutipan dari penjelasan Musthafa al-Khin berikut ini:
الرُّكْنُ الثَّانِي الزَّوْجَةُ. وَيُشْتَرَطُ فِي الزَّوْجَةِ لِيَصِحَّ نِكَاحُهَا الشُّرُوطُ التَّالِيَةُ: خُلُوُّهَا مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ الَّتِي مَرَّ ذِكْرُهَا فِي مُحَرَّمَاتِ النِّكَاحِ. أَنْ تَكُونَ الزَّوْجَةُ مُعَيَّنَةً، فَلَوْ قَالَ وَلِيُّ الزَّوْجَةِ لِرَجُلٍ: زَوَّجْتُكَ إِحْدَى بَنَاتِي، لَمْ يَصِحَّ الْعَقْدُ، لِعَدَمِ تَعْيِينِ الْبِنْتِ الَّتِي يُزَوِّجُهَا. أَنْ لَا تَكُونَ الزَّوْجَةُ مُحْرِمَةً بِحَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ
Artinya, “Rukun kedua adalah istri. Dan disyaratkan baginya agar pernikahannya sah sebagai berikut: (1) terlepas dari penghalang pernikahan yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab orang-orang yang diharamkan dinikahi;
(2) calon istri harus ditentukan, sehingga jika wali berkata kepada seorang laki-laki: ‘Aku nikahkan engkau dengan salah satu putriku’, maka akad tidak sah karena belum ditentukan anak perempuan mana yang akan dinikahkan; dan (3) tidak dalam keadaan ihram untuk melaksanakan haji atau umrah.” (Al-Fiqhul Manhaji, 4/60).
3. Wali
Rukun selanjutnya adalah wali. Dalam hal ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wali. Pertama, ia harus beragama Islam, maka tidak sah pernikahan yang walinya adalah non-Muslim. Kedua, harus adil. Ketiga, sudah baligh. Keempat, berakal sehat, maka orang yang memiliki gangguan jiwa tidak boleh menjadi wali.
Kelima, memiliki pandangan dan pertimbangan yang baik, maka orang yang pikirannya sudah menurun karena usia atau gangguan akal tidak dapat bertindak sebagai wali.
Keenam, tidak dalam keadaan ditangguhkan keuangannya (mahjur alaih). Terakhir, ia tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, karena ia tidak dibolehkan menikahkan orang lain selama masa tersebut.
4. 2 Saksi
Adapun rukun kelima adalah adanya dua saksi. Dalam hal ini, terdapat beberapa saya juga yang harus dipenuhi oleh keduanya. Pertama, harus Islam. Kedua, laki-laki. Ketiga, harus berakal dan baligh. Keempat, harus adil meski secara lahiriah saja, yaitu mereka yang tidak menampakkan kejelekannya.
Kelima, harus memiliki pendengaran, sehingga akad nikah tidak sah apabila disaksikan oleh dua orang tuli atau orang yang sedang tertidur, karena tujuan dari kesaksian tidak tercapai dengan mereka.
Selanjutnya, yang keenam, saksi harus memiliki penglihatan, sehingga pernikahan tidak sah jika disaksikan oleh orang buta, karena perkataan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan menyaksikan langsung dan mendengarnya.
5. Sighat atau Ijab Qabul
Sighat nikah terdiri dari ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan yang diucapkan oleh wali pihak perempuan, misalnya, “Saya nikahkan engkau dengan putri saya” atau “Saya kawinkan engkau dengan putri saya.”
Adapun qabul adalah pernyataan penerimaan dari calon suami, seperti, “Saya terima pernikahannya” atau ungkapan lain yang menunjukkan penerimaan secara jelas terhadap akad tersebut.
Dalam hal ini, sighat juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah menjadi sah. Pertama, ijab dan qabul harus menggunakan lafal yang jelas menunjukkan pernikahan, seperti kata tazwij atau inkah beserta turunannya.
Kedua, ijab dan qabul harus bersambung, sehingga jika wali mengucapkan ijab dan calon suami diam dalam waktu lama baru kemudian menerima, maka akadnya tidak sah.
Ketiga, kedua pihak yang berakad harus tetap memiliki kecakapan (ahliyyah) hingga qabul selesai diucapkan. Karenanya, apabila wali kehilangan akal sebelum qabul selesai, maka akadnya tidak sah.
Keempat, sighat harus bersifat langsung dan tidak dikaitkan dengan waktu yang akan datang maupun digantungkan pada suatu syarat tertentu. Kelima, sighat juga harus bersifat mutlak dan tidak boleh dibatasi untuk jangka waktu tertentu.
Itulah lima rukun-rukun nikah beserta syarat-syaratnya yang harus dipenuhi dengan lengkap. Semua unsur dan ketentuan ini tidak dapat ditinggalkan atau dikurangi, sehingga jika salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi, maka akad nikah tersebut tidak sah atau batal.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad as-Shan’ani, ia mengatakan:
إذَا اخْتَلَّ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَهُوَ بَاطِلٌ
Artinya, “Jika salah satu rukun dari rukun-rukun nikah tidak terpenuhi, maka ia batal.” (Subulus Salam Syarh Bulughil Maram, [Kairo: Darul Hadits, 1997 M], jilid III, halaman 173).
Lantas, Apakah Nikah Batin Sah?
Berdasarkan berbagai penelusuran yang penulis lakukan, istilah nikah batin yang kerap digunakan oleh sebagian tokoh untuk membenarkan perbuatan menyimpang merujuk pada hubungan yang diklaim sebagai pernikahan, padahal sama sekali tidak memenuhi rukun dan syarat nikah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Karena itu, praktik semacam ini tidak dapat dikategorikan sebagai akad nikah yang sah. Pasalnya, dalam praktik nikah batin itu tidak terdapat unsur-unsur pokok yang menjadi landasan sahnya pernikahan menurut fikih Islam.
Dengan demikian, hubungan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pernikahan, tidak menimbulkan konsekuensi hukum pernikahan, dan tidak dapat dianggap sebagai ikatan suami-istri yang sah. Dengan kata lain, apa yang disebut sebagai nikah batin dalam praktik semacam ini adalah pernikahan yang batal dan tidak diakui oleh syariat Islam.
-----------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.