Otak Manusia Ditanami Chip: Muktamar NU Akan Menentukan Hukumnya
Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:28 WIB
Salah satu topik yang akan dibahas dalam Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama adalah penggunaan Neuralink Chip pada otak manusia. Persoalan ini berada di persimpangan antara perkembangan teknologi medis, perlindungan tubuh manusia, dan pertanyaan tentang batas intervensi teknologi terhadap kemampuan otak.
Neuralink merupakan salah satu bentuk Brain-Computer Interface (BCI), yaitu teknologi yang memungkinkan komunikasi langsung antara aktivitas otak dan perangkat komputer. Berbeda dengan BCI non-invasif seperti EEG yang menempatkan sensor di luar kepala, Neuralink termasuk BCI invasif karena perangkat ditanamkan langsung ke jaringan otak melalui tindakan operasi.
Dalam draf materi yang disiapkan untuk Muktamar disebutkan bahwa hingga Januari 2026, Neuralink telah digunakan pada 21 pasien manusia. Namun, penggunaannya masih berada dalam konteks uji klinis, terutama untuk membantu pasien dengan kondisi berat seperti kelumpuhan dan ALS.
Teknologi ini dapat menerjemahkan aktivitas neuron menjadi perintah komputer sehingga seseorang, misalnya, dapat menggerakkan kursor atau mengoperasikan perangkat melalui niat geraknya.
Dari sini, materi Muktamar membedakan penggunaan BCI ke dalam beberapa kelompok;
Pertama, penggunaan medis atau restoratif untuk mengembalikan fungsi tubuh yang hilang. Kedua, penggunaan teknologi stimulasi otak yang telah relatif mapan untuk penyakit tertentu seperti Parkinson dan epilepsi, meskipun perangkatnya bukan Neuralink. Ketiga, penggunaan augmentatif atau transhumanis, yaitu menanamkan chip pada orang sehat untuk meningkatkan kemampuan kognitif melampaui kemampuan manusia normal.
Pembagian ini menjadi penting karena besar kemungkinan hukum masing-masing penggunaan tidak akan disamakan. Materi Bahtsul Masail mengajukan tiga pertanyaan pokok.
Pertama, bagaimana hukum menanamkan chip ke jaringan otak untuk tujuan medis atau restoratif? Kedua, bagaimana hukumnya jika chip digunakan untuk meningkatkan kemampuan manusia sehat? Ketiga, apakah penggunaan teknologi yang membaca sinyal otak dan dibantu algoritma kecerdasan buatan akan memengaruhi status manusia sebagai mukallaf yang bertanggung jawab atas perbuatannya?
Jika membaca arah argumentasi yang disusun dalam materi yang disusun untuk dibaca oleh Muktamirin, penggunaan Neuralink untuk kepentingan medis kemungkinan akan memperoleh ruang kebolehan. Logikanya serupa dengan berbagai tindakan medis invasif lainnya. Tubuh manusia pada dasarnya harus dijaga, tetapi intervensi terhadap tubuh dapat dibenarkan ketika dimaksudkan untuk mengobati penyakit atau mengembalikan fungsi yang hilang.
Hanya saja, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Materi menyebut sejumlah syarat, di antaranya adanya kebutuhan medis yang diakui, manfaat pemasangan chip lebih besar daripada risikonya, keberhasilan dan keamanannya dinilai oleh tenaga medis yang kompeten, serta tidak tersedia alternatif pengobatan yang lebih aman dan tidak memerlukan pembedahan.
Sejumlah literatur fiqih yang menjadi rujukan materi tersebut pada prinsipnya membahas pertimbangan antara bahaya membiarkan penyakit dan bahaya intervensi medis. Dalam kondisi tertentu, tindakan terhadap tubuh dapat dibolehkan apabila manfaat penyembuhan lebih kuat dan risiko tindakan dapat dikendalikan.
Literatur kedokteran Islam dan sejumlah fatwa kontemporer juga digunakan untuk memperkuat prinsip bahwa pengobatan dibenarkan selama didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan pertimbangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Arah hukumnya tampak berbeda ketika Neuralink digunakan bukan untuk pengobatan, tetapi untuk menjadikan manusia sehat memiliki kemampuan yang melampaui kondisi normal.
Dalam materi Muktamar, kategori ini disebut sebagai penggunaan augmentatif atau transhumanis. Misalnya, chip digunakan untuk meningkatkan daya ingat, mempercepat kemampuan berpikir, atau menyatukan kemampuan otak manusia dengan kecerdasan buatan. Materi sendiri menegaskan bahwa klaim semacam ini hingga kini masih bersifat spekulatif dan belum menjadi kenyataan klinis.
Jika mengikuti jawaban sementara yang tersedia, penggunaan Neuralink untuk tujuan augmentasi kemungkinan besar tidak diperbolehkan. Alasannya, tindakan tersebut melibatkan pembedahan dan risiko terhadap jaringan otak tanpa adanya kebutuhan pengobatan yang mendesak. Dengan kata lain, tidak terdapat hajat medis yang cukup kuat untuk membenarkan tindakan invasif tersebut.
Materi juga menggunakan sejumlah rujukan fiqih tentang perubahan tubuh untuk kepentingan kosmetik atau peningkatan yang tidak didasarkan pada kebutuhan medis. Dari kerangka ini, tampaknya akan dibuat garis pemisah antara teknologi yang bertujuan memulihkan fungsi manusia dan teknologi yang bertujuan “mendesain ulang” kemampuan manusia normal.
Pertanyaan yang tidak kalah menarik adalah apakah keberadaan chip dan kecerdasan buatan di otak akan mengurangi tanggung jawab manusia di hadapan hukum Islam.
Pertanyaan krusial di atas perlu digarisbawahi bahwa materi Muktamar memberi penegasan penting, berupa teknologi BCI yang tersedia saat ini tidak membaca isi pikiran, keyakinan, niat moral, atau batin seseorang. Teknologi tersebut pada dasarnya hanya mendeteksi pola aktivitas neuron tertentu, terutama yang berkaitan dengan niat gerak motorik.
Berangkat dari dinamika pembahasan di atas, penggunaan Neuralink tidak otomatis menghilangkan status seseorang sebagai mukallaf. Selama seseorang masih memiliki kesadaran, kemampuan memahami, dan kebebasan memilih, maka tanggung jawab syariat tetap melekat kepadanya.
Materi merujuk sejumlah kitab ushul fiqih yang menghubungkan taklif dengan keberadaan akal, pemahaman, dan kemampuan memilih. Barulah jika suatu teknologi benar-benar menghilangkan kesadaran atau memaksa kehendak seseorang, persoalan hukumnya dapat berubah.
Dari keseluruhan konstruksi arah pembahasan, ada titik terang bahwa Neuralink untuk tujuan pengobatan berpeluang dibolehkan dengan syarat yang ketat, sedangkan penggunaan untuk meningkatkan manusia sehat kemungkinan tidak diperbolehkan. Sementara itu, keberadaan chip tidak serta-merta menggugurkan tanggung jawab agama selama kesadaran dan kehendak bebas manusia tetap ada.
Kendati demikian, rumusan tersebut masih bersifat prediktif. Keputusan final tetap bergantung pada proses musyawarah para kiai dan peserta Bahtsul Masail dalam Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan membahas persoalan tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026. Wallahu a'lam.
---------
Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas PTIQ Jakarta.