Kasus kekerasan seksual dan perkosaan di Indonesia terus menunjukkan angka yang memprihatinkan. Di tengah kompleksitas pembuktian dan ancaman kriminalisasi ulang terhadap korban, Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama mengurai perspektif fiqih Islam dan hukum positif terkait mekanisme pembuktian serta perlindungan hukum bagi korban perkosaan.
Kasus kekerasan seksual, terutama perkosaan, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling serius dan hingga kini masih menjadi persoalan besar di Indonesia. Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan sepanjang 2011–2021 mencatat puluhan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan perkosaan menjadi salah satu bentuk kekerasan yang cukup banyak terjadi.
Fenomena ini ibarat "gunung es". Banyak korban enggan melapor lantaran trauma psikologis seperti Rape Trauma Syndrome (RTS) hingga Hypoactive Sexual Desire Disorder (HSDD), ditambah adanya stigma sosial dan rasa takut dipersalahkan.
Di Aceh, penerapan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah kerap menyisakan celah hukum yang merugikan korban. Ketidaktegasan pemisahan antara perbuatan zina dan perkosaan acapkali menempatkan korban perempuan dalam posisi rentan dikriminalisasi dengan pasal zina atau tuduhan qadzaf jika ia gagal menghadirkan bukti objektif yang sangat berat.
Merespons realitas tersebut, Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama mengangkat pembahasan khusus mengenai revisi Qanun Aceh No. 12 Tahun 2025 demi menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi perempuan korban perkosaan.
Diferensiasi Zina dan Perkosaan dalam Fiqih Klasik
Para ulama menegaskan bahwa fiqih Islam klasik sebenarnya telah memberikan perbedaan yang sangat tegas antara zina dan perkosaan. Zina didefinisikan sebagai hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan atas dasar suka sama suka (kesukarelaan kedua pihak). Sementara perkosaan (al-Ightisab) adalah pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang tanpa kerelaannya.
Prinsip syariat membebaskan pihak yang dipaksa (al-mukrah) dari segala bentuk dosa dan pertanggungjawaban pidana. Hal ini berlandaskan hadis Rasulullah saw:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُصَابِ حَتَّى يُكْشَفَ عَنْهُ
Artinya "Telah diangkat pena (dosa dan beban hukum syariat) dari tiga orang: dari anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang yang dipaksa hingga ia mampu (bebas dari paksaan)." (HR. Abu Dawud no. 4403).
Baca Juga
Qanun Jinayat Perlu Dibahas Ulang
Imam al-Sarakhsi dalam kitab monumental al-Mabsūṭ menegaskan:
وَلَوْ أُكْرِهَتِ الْمَرْأَةُ عَلَى الزِّنَا بِحَبْسٍ، أَوْ قَيْدٍ دُرِئَ عَنْهَا الْحَدُّ؛ لِأَنَّهَا لَوْ أُكْرِهَتْ عَلَى ذَلِكَ بِالْقَتْلِ يَسَعُهَا التَّمْكِينُ، وَلَا إِثْمَ فِيهِ
Artinya "Dan jika seorang perempuan dipaksa berzina dengan cara dikurung atau diborgol, maka hukuman had digugurkan darinya; karena jika ia dipaksa untuk itu dengan ancaman dibunuh, maka diperbolehkan baginya untuk pasrah, dan ia tidak berdosa karenanya." (Muhammad bin Ahmad al-Sarakhsi, al-Mabsüt, [Mesir: Mathba'ah al-Sa'adah, tanpa tahun], jilid. 24/138).
Bahkan, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqh 'ala al-Madhāhib al-Arba'ah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa perempuan yang dipaksa tidak terkena hukuman had.
Pelaku pemerkosaan wajib bertanggung jawab membayar mahar (kompensasi/ganti rugi) kepada korban, dan nasab anak yang lahir dari peristiwa tersebut dinasabkan kepada pelaku, bukan dianggap anak zina. (Jaziri, Abd al-Rahman bin Muhammad 'Awad, al-Fiqh 'ala al-Madhahib al-Arba'ah, [Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2003] 5/69).
Keabsahan Alat Bukti Modern dan Konsep Ta'zīr
Muktamar Ke-35 NU diprediksikan akan merumuskan dua poin utama untuk menjawab persoalan pembuktian hukum:
1. Kedudukan Alat Bukti Modern (Visum, Rekaman, Keterangan Ahli)
Perkosaan tidak dikategorikan murni sebagai tuduhan had zina yang membutuhkan 4 orang saksi mata. Dalam ranah fiqih, unsur pemaksaan dan penganiayaan pada perkosaan menempatkannya dalam kerangka ta'zīr.
Hukum pembuktian ta'zīr jauh lebih fleksibel. Fiqih mengakui penggunaan qarīnah qāth’iyyah (indikator/ petunjuk yang meyakinkan), seperti visum et repertum, hasil pemeriksaan forensik, rekam medis psikolog/ psikiater, hingga bukti elektronik (sebagaimana juga diakui dalam Pasal 24 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS).
Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah sepakat bahwa qarīnah ẓāhirah dan ẓann ġālib (prasangka kuat berdasarkan bukti teruji) dapat menjadi dasar hakim (ilm al-qāḍī) dalam menetapkan hukum ta'zīr bagi pelaku perkosaan.
2. Pengaduan Korban Bukanlah Qadzaf Maupun Li'ān
Apakah pengaduan korban dapat diposisikan sebagai tuduhan qadzaf (menuduh zina tanpa 4 saksi)? NU menegaskan tidak. Pengaduan korban adalah bentuk gugatan hak dan pengaduan atas kedzaliman (al-syakwā / da'wā), bukan tuduhan qadzaf. Korban berposisi sebagai musytakī (pelapor), bukan qādzif (penuduh).
Ibn Hazm dalam kitab al-Muḥallā menukil riwayat bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menghukum pelaku perkosaan berdasarkan pengaduan dan teriakan korban tanpa menghukum korban dengan qadzaf, meskipun tidak ada saksi mata yang melihat perbuatan tersebut. Adapun mekanisme li'ān secara syar'i khusus berlaku bagi hubungan suami-istri dan tidak bisa diterapkan pada kasus perkosaan umum.
Hukuman Pidana dan Restitusi Pemulihan Korban
Dalam rancangan revisi Qanun Jinayah Aceh yang dibahas Muktamar, hukuman bagi pelaku perkosaan diperberat melalui sanksi ta'zīr utama berupa cambuk paling sedikit 125 kali hingga 175 kali, denda emas murni 1.250–1.750 gram, atau penjara 125–175 bulan.
Selain hukuman fisik/ penjara, pelaku diwajibkan memberikan restitusi (ganti rugi) berupa emas murni paling banyak 750 gram kepada korban. Hal ini sejalan dengan prinsip fikih untuk menjamin pemulihan medis, mental, dan sosial korban sejak terjadinya kejahatan jinayah tersebut.
Catatan ini merupakan prediksi arah pembahasan Muktamar Ke-35 NU berdasarkan draft Materi yang telah dirilis secara resmi oleh panitia Muktamar. Adapun hasil akhir tetap menunggu keputusan resmi yang akan dirilis pada Muktamar nanti.
Referensi Kitab & Hukum:
- Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh,
- Ibn Hazm, Al-Muḥallā bi al-Āthār,
- Al-Sarakhsi, Al-Mabsūṭ,
- Al-Jaziri, Al-Fiqh 'ala al-Madhāhib al-Arba'ah,
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 & Draft Revisi Qanun Aceh No. 12 Tahun 2025.
---------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.