Syariah

Viral Pedagang Naikkan Harga Masker saat Siaga Erupsi, Begini Hukumnya dalam Fiqih

Rabu, 9 September 2026 | 15:00 WIB

Viral Pedagang Naikkan Harga Masker saat Siaga Erupsi, Begini Hukumnya dalam Fiqih

Ilustrasi masker. Sumber: Canva.

Belum lama ini, masyarakat di sejumlah daerah mengeluhkan kenaikan harga masker setelah kebutuhan terhadap alat pelindung tersebut meningkat akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sejumlah pembeli bahkan mengaku pesanan mereka dibatalkan secara sepihak dengan alasan adanya perubahan harga.


Sebagaimana diunggah akun Instagram @socialfeed_id, ada pembeli yang menyebut harga masker naik dari sekitar Rp200 ribu menjadi Rp1,3 juta. Sementara pembeli lainnya mengaku harus membayar hampir dua kali lipat setelah melakukan pemesanan ulang.


Kenaikan harga kebutuhan penting di tengah kondisi siaga bencana ini pun menuai sorotan. Pasalnya, masker dibutuhkan khalayak umum untuk melindungi diri dari paparan abu vulkanik. Lantas, bagaimana hukum menaikkan harga masker secara signifikan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat menurut tinjauan fiqih?


Pada dasarnya, dalam Islam seorang penjual diperbolehkan untuk memeroleh keuntungan dari transaksi jual beli. Syariat juga tidak menetapkan batas nominal tertentu perihal besarnya laba yang boleh diambil.


Namun, kebebasan menentukan keuntungan ini bukan berarti seorang pedagang dapat melakukan transaksi tanpa batas. Jual beli tetap harus dijalankan atas dasar prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tidak merugikan pihak lain. Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (wafat 1312 H) dalam kitab Al-Fiqh 'ala Mazahib Al-Arba’ah menuturkan:


الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ مَشْرُوْعٌ لِيَرْبَحَ النَّاسُ مِنْ بَعْضِهِمْ فَأَصْلُ الْمُغَابَنَةِ لَا بُدَّ مِنْهَا. لِأَنَّ كُلًّا مِنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِيْ يَرْغَبُ فِيْ رِبْحٍ كَثِيْرٍ. وَالشَّارِعُ لَمْ يَنْهَ عَنِ الرِّبْحِ فِيْ الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَلَمْ يُحَدِّدْ لَهُ قَدْرًا، وَإِنَّمَا نَهَى عَنِ الْغِشِّ وَالتَّدْلِيْسِ وَمَدْحِ السِّلْعَةِ بِمَا لَيْسَ فِيْهَا وَكَتْمِ مَا بِهَا مِنْ عَيْبٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ


Artinya, “Jual beli disyariatkan supaya manusia memperoleh keuntungan satu sama lain. Karena itu, adanya selisih keuntungan dalam transaksi merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari, sebab baik penjual maupun pembeli pada umumnya sama-sama menginginkan keuntungan yang besar.


Syariat tidak melarang memperoleh keuntungan dalam jual beli dan tidak menetapkan batas tertentu atas besarnya keuntungan tersebut. Tetapi, syariat melarang penipuan, manipulasi, memuji barang dengan sifat yang sebenarnya tidak ada padanya, menyembunyikan cacat barang, dan perbuatan-perbuatan sejenis.” (Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], jilid 2, halaman 255)


Di sisi lain, kalangan fuqaha juga menjelaskan bahwa salah satu cara memperoleh keuntungan dalam perdagangan ialah dengan memutar modal, yakni membeli barang dengan harga lebih rendah kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.


Praktik semacam ini sejatinya diperbolehkan selama tidak disertai tindakan yang dilarang syariat, seperti sengaja menahan atau menimbun barang untuk menciptakan kelangkaan agar kemudian dapat dijual Kembali dengan harga yang lebih tinggi. Simak penjelasan berikut:


مِنْ وُجُوهِ تَحْصِيْلِ الرِّبْحِ تَقْلِيْبُ الْمَالِ فِيْ الْحَضَرِ بِالشِّرَاءِ بِثَمَنٍ أَقَلَّ، وَالْبَيْعِ بِثَمَنٍ أَعْلَى مِنْ ثَمَنِ الشِّرَاءِ. وَهُوَ مِنَ التِّجَارَاتِ الْمُبَاحَةِ إِنْ لَمْ يَشْتَمِلْ عَلَى تَرَبُّصٍ وَاحْتِكَارٍ لِلسِّلَعِ وَإِلَّا يَكُنْ مَنْهِيًّا عَنْهُ


Artinya, “Di antara cara memperoleh keuntungan dalam transaksi jual beli adalah memutar modal dalam perdagangan dengan membeli barang pada harga yang lebih rendah, kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi daripada harga beli.


Praktik demikian termasuk perdagangan yang dibolehkan selama tidak disertai tindakan menunggu-nunggu kesempatan demi menahan barang atau melakukan penimbunan. Jika mengandung unsur tersebut, maka praktik itu menjadi terlarang.” (Ali Jum’ah Muhammad, Mausu’ah Fatawa Al-Mu’amalat Al-Maliyah, [Kairo: Darussalam, t.t.], jilid VI, halaman 23)


Lebih lanjut, kendati syariat tidak menetapkan persentase tertentu dalam mengambil keuntungan, namun seorang penjual tidak semestinya menetapkan harga secara berlebihan hingga merugikan pihak pembeli. Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) menegaskan bahwa etika perdagangan dibangun atas prinsip memperlakukan orang lain sebagaimana seseorang ingin diperlakukan. Ia menjelaskan:


وَالضَّابِطُ الْكُلِّيُّ فِيْهِ أَنْ لَا يُحِبَّ لِأَخِيْهِ إِلَّا مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ فَكُلُّ مَا لَوْ عُوْمِلَ بِهِ شَقَّ عَلَيْهِ وَثَقُلَ عَلَى قَلْبِهِ، فَيَنْبَغِيْ أَنْ لَا يُعَامِلَ غَيْرَهُ بِهِ بَلْ يَنْبَغِيْ أَنْ يَسْتَوِيَ عِنْدَهُ دِرْهَمُهُ وَدِرْهَمُ غَيْرِهِ


قَالَ بَعْضُهُمْ: مَنْ بَاعَ أَخَاهُ شَيْئًا بِدِرْهَمٍ وَلَيْسَ يَصْلُحُ لَهُ لَوِ اشْتَرَاهُ لِنَفْسِهِ إِلَّا بِخَمْسَةِ دَوَانِقَ، فَإِنَّهُ قَدْ تَرَكَ النُّصْحَ الْمَأْمُوْرَ بِهِ فِيْ الْمُعَامَلَةِ وَلَمْ يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ


Artinya, “Batasan umum dalam persoalan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh menginginkan bagi saudaranya kecuali apa yang ia inginkan bagi dirinya sendiri. Segala sesuatu yang apabila diperlakukan kepadanya akan terasa berat dan menyusahkan hatinya, hendaknya ia tidak memperlakukan orang lain dengan cara yang sama. Bahkan, sepatutnya ia memandang satu dirham miliknya dan satu dirham milik orang lain dengan ukuran keadilan yang sama.


Sebagian ulama berkata: Barang siapa menjual suatu barang kepada saudaranya seharga satu dirham, padahal jika ia sendiri membelinya barang itu hanya layak dihargai lima daniq (lima per enam dirham), telah meninggalkan sikap nasihat yang diperintahkan dalam bermuamalah dan tidak menginginkan bagi saudaranya apa yang ia inginkan bagi dirinya sendiri.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah], jilid II, halaman 75)


Menilik penjelasan Imam Al-Ghazali di atas, maka mengambil keuntungan dengan memanfaatkan keterdesakan masyarakat secara berlebihan tidak selaras dengan etika perdagangan yang diajarkan Islam.


Terlebih, dalam kondisi bencana tatkala masyarakat membutuhkan barang tertentu bukan hanya sebagai kebutuhan biasa, melainkan guna melindungi keselamatan diri dan kesehatan mereka.


Perlu ditegaskan di sini, bahwa kebebasan menentukan harga juga bukan berarti pemerintah sama sekali tidak boleh melakukan intervensi. Dalam kondisi tertentu, lebih-lebih ketika terjadi lonjakan harga yang tidak lazim pada barang kebutuhan masyarakat, pemerintah dapat melakukan pengendalian harga guna mencegah kemudaratan dan menjaga kemaslahatan umum.


Imam Al-Laits bin Sa'd, sebagaimana pendapat Rabi'ah dan Yahya bin Sa'id membolehkan pemerintah menetapkan harga (tas’ir) apabila para pedagang dikhawatirkan merusak pasar dan menaikkan harga secara berlebihan. Sebab, penguasa berkewajiban menjaga kepentingan masyarakat dalam perkara yang mendatangkan perbaikan dan kemanfaatan umum. (Ibn Abdul Bar, Al-Istidzkar, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], jilid VI, halaman 413).


Tinjauan Hukum Positif

Selain dari sisi fiqih, praktik menaikkan harga juga perlu memperhatikan hukum positif. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting agar tetap tersedia dalam jumlah yang cukup serta dapat dijangkau masyarakat.


Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang cukup, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.”


Persoalan kemudian menjadi lebih serius bilamana praktik kenaikan harga disertai penimbunan barang saat kebutuhan masyarakat meningkat. 


Pada masa pandemi Covid-19, misalnya, aparat penegak hukum pernah menindak praktik penimbunan masker dan perlengkapan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut etika mencari keuntungan semata, melainkan dalam kondisi tertentu juga dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum.


Larangan ini antara lain termaktub dalam Pasal 29 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:


Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.”


Adapun sanksinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014:

Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”


Jadi, pelaku usaha harus memperhatikan ketentuan pemerintah mengenai harga, distribusi, dan ketersediaan barang, terutama dalam situasi darurat. Jika pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi atau ketentuan khusus terhadap barang tertentu, maka kebijakan itu wajib dipatuhi.


Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menaikkan harga masker di tengah kondisi siaga bencana untuk memperoleh keuntungan pada dasarnya diperbolehkan menurut fiqih. Lantaran, syariat membolehkan pedagang mengambil keuntungan dan tidak menentukan persentase baku yang harus dipatuhi dalam setiap transaksi.


Tapi, kebolehan tersebut tetap memiliki batasan. Kenaikan harga tidak semestinya dilakukan secara berlebihan hingga mengeksploitasi kebutuhan mendesak masyarakat, terlebih apabila disertai manipulasi, pembatalan transaksi yang tidak lazim, penimbunan barang, atau tindakan serupa yang berpotensi merugikan konsumen. Jika mengandung unsur demikian, maka hukumnya tidak diperkenankan.


Sehingga, dalam kondisi siaga bencana, pedagang semestinya bukan hanya mempertimbangkan besaran keuntungan. Ada yang jauh lebih penting daripada itu, yakni sikap empati serta nilai kepedulian sosial antar sesama.


Alih-alih memanfaatkan kebutuhan masyarakat guna meraup keuntungan sebesar-besarnya, seorang Muslim justru dianjurkan membantu orang lain sesuai kadar kemampuan. Di antaranya bisa dengan menjual masker dengan harga yang normal, tidak menahan stok, bahkan membagikannya secara gratis kepada kalangan yang membutuhkan andai ia mampu.


Sikap semacam inilah yang lebih mencerminkan akhlak dalam bermuamalah serta semangat saling menolong tatkala masyarakat tengah menghadapi kesulitan. Wallahu a’lam bis shawab.


Ustadz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo.