Kapan waktu shalat sunnah gerhana masuk? Syekh Abdul Qadir Al-Jailani menerangkan bahwa ketika bumi mulai gelap karena matahari atau bulan mulai beringsut, maka waktu shalat sunnah gerhana tiba.
Artinya, “Ketika mulai gelap dan suram serta cahaya berkurang, shalat sunnah gerhana telah tiba hingga kegelapan itu lenyap. Bila kegelapan itu lenyap, maka habis sudah waktu shalat sunnah gerhana,” (Lihat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Al-Ghuniyah, [Tanpa catatan kota, Darul Kutub Al-Islamiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 129).
Karena shalat sunnah gerhana adalah shalat sunnah yang dianjurkan karena sebab gerhana, maka kesunnahan shalat itu pun berhenti seketika sebab tersebut selesai. Dengan kata lain, shalat gerhana tidak lagi disunnahkan ketika peristiwa gerhana usai.
Lalu bagaimana dengan mereka yang tengah melakukan sembahyang sunnah gerhana lalu peristiwa gerhana berlalu seketika?
Mereka yang tengah melakukan sembahyang sunnah gerhana tidak perlu panik apalagi membatalkan sembahyangnya. Mereka tetap dianjurkan untuk merampungkan sembahyang sunnah gerhananya.
Artinya, “Ketika mulai terang sementara orang masih melangsungkan shalat sunnah gerhana, maka mereka dianjurkan untuk mempercepatnya dan tidak perlu membatalkannya,” (Lihat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Al-Ghuniyah, [Tanpa catatan kota, Darul Kutub Al-Islamiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 130).
Keterangan Syekh Abdul Qadir Al-Jailani ini cukup membantu bagi mereka yang memulai shalat sunnah gerhana ketika peristiwa gerhana matahari sudah berlangsung setengahnya.
Adapun khutbah setelah shalat gerhana tidak masalah dilakukan setelah gerhana usai. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)