Syariah

Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih

Selasa, 31 Maret 2026 | 15:00 WIB

Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih

Ilustrasi ASN. Sumber: Canva/NU Online.

Beberapa waktu lalu, kembali mencuat kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sebesar 2,5% secara otomatis melalui sistem penggajian (payroll). Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan potensi zakat nasional guna mendukung kemaslahatan umat secara lebih luas.


Secara regulatif, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Regulasi ini mengamanatkan kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi pegawai Muslim menunaikan zakat.


Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi pemerintah. UPZ berfungsi sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam pengumpulan, pendataan, serta pelayanan muzaki di lingkungan masing-masing instansi.


Selanjutnya, melalui Keputusan BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026, ditetapkan bahwa nisab zakat penghasilan tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Penetapan ini didasarkan pada perubahan standar emas dari 85 gram emas murni 24 karat menjadi emas 14 karat. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kenaikan harga emas murni 24 karat yang mencapai sekitar Rp3 juta per gram, sedangkan harga emas 14 karat berada di kisaran Rp1 juta per gram.


Perubahan kadar ini menurunkan nilai ambang nisab secara signifikan. Penurunan tersebut berdampak langsung pada perluasan cakupan wajib zakat, karena batas minimal penghasilan yang dikenai kewajiban zakat menjadi lebih rendah.


Menurut BAZNAS, apabila standar lama tetap digunakan, yaitu 85 gram emas 24 karat, maka kewajiban zakat baru berlaku bagi individu dengan penghasilan sekitar Rp15 juta per bulan. Kondisi ini berpotensi menurunkan penerimaan zakat hingga 62 persen, yang pada akhirnya berdampak pada para mustahik yang bergantung pada distribusi zakat.


Namun demikian, di balik tujuan filantropis tersebut, kebijakan penetapan nisab berbasis emas 14 karat serta mekanisme pemotongan otomatis menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.


Tulisan ini akan mengurai secara mendalam dua persoalan utama tersebut. Kita akan meninjau kembali apakah standar nisab yang ditetapkan sudah memenuhi rasa keadilan ekonomi, serta bagaimana kedudukan hukum pemotongan gaji otomatis tersebut dalam perspektif fiqih.


Standar Nisab Zakat Profesi

Dalam diskursus fiqih, nisab zakat profesi menggunakan nisab emas. Dalam mazhab Syafi'i, nisab emas adalah 85 gram emas murni atau 24 karat. Jika dikonversi, nisab tahunan zakat profesi berada di kisaran lebih dari Rp150 juta atau sekitar Rp15 juta per bulan. Dengan demikian, penghasilan di bawah angka tersebut belum mencapai batas kewajiban zakat.


Selain itu, perhitungan zakat tidak dilakukan secara bruto. Seluruh pendapatan, baik gaji maupun tunjangan, harus dikurangi terlebih dahulu dengan biaya operasional seperti transportasi dan konsumsi selama bekerja. Selanjutnya, dikurangi pula kebutuhan pokok diri dan keluarga. Sisa dari pengurangan tersebut merupakan harta bersih yang menjadi objek kewajiban zakat.


Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan standar 85 gram emas 14 karat sebagai nisab dalam mazhab Syafi’i tidak dapat dibenarkan. Hal ini karena kadar emas murninya tidak mencapai batas nisab. Secara matematis, kadar emas murni dalam 14 karat baru setara dengan nisab apabila mencapai sekitar 145,7 gram.


Simak penjelasan Al-Qulyubi berikut:


وَلا شَيْءَ فِي الْمَغْشُوشِ) مِنْهُمَا (حَتَّى يَبْلُغَ خَالِصُهُ نِصَابًا) فَإِذَا بَلَغَهُ أَخْرَجَ الْوَاجِبَ خَالِصًا مِنْ الْمَغْشُوشِ مَا يَعْلَمُ اشْتِمَالَهُ عَلَى خَالِصٍ بِقَدْرِ الْوَاجِبِ


Artinya, “Tidak ada kewajiban zakat pada emas atau perak yang tercampur logam lain (maghsyush) hingga kadar emas murninya mencapai nisab. Jika telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya secara murni dari emas yang tercampur tersebut, yang sekiranya diketahui mengandung kadar murni sebesar jumlah zakat yang wajib dikeluarkan.” (Ahmad Salamah al-Qulyubi, Hasyiah al-Qulyubi, [Beirut, Darul Fikr: 1995], jilid II, halaman 22)


Di sisi lain, kebijakan BAZNAS yang menentukan nisab zakat profesi menggunakan emas 14 karat sebenarnya memiliki landasan dalam mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi menetapkan bahwa logam yang kandungan emas atau peraknya lebih dominan tetap dihukumi sebagai emas atau perak dalam konteks kewajiban zakat.


Kajian teknis tentang kadar emas pun menunjukkan bahwa emas 14 karat masih memiliki kandungan emas murni sekitar 58,3%, yakni berada di atas ambang dominasi setengah komposisi logam.


Simak penjelasan Ibnu Abidin berikut:


وَغَالِبُ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ فِضَّةٌ وَذَهَبٌ) وَمَا غَلَبَ غِشُّهُ) مِنْهُمَا (يُقَوَّمُ) كَالْعُرُوضِ، (قَوْلُهُ: فِضَّةٌ وَذَهَبٌ) لَفٌّ وَنَشْرٌ مُرَتَّبٌ، أَيْ فَتَجِبُ زَكَاتُهُمَا لَا زَكَاةُ الْعُرُوضِ


Artinya, “Logam yang mayoritas kandungannya adalah perak atau emas, maka dihukumi sebagai perak atau emas. Sedangkan yang mayoritas kandungannya adalah campuran logam lain, maka nilainya dihitung sebagaimana barang dagangan (’urudl). (Perkataan: perak dan emas) merupakan bentuk laff wa nashr murattab, artinya wajib zakat atas keduanya (sebagai emas/perak), bukan zakat barang dagangan.” (Ibnu Abidin, Hasyiah Ibnu Abidin Ala Raddin Mukhtar, [Beirut, Darul Fikr: 1997], jilid II, halaman 300)


Meskipun memiliki dasar dalam mazhab Hanafi, penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan nasional menimbulkan persoalan sosiologis dan ekonomi.


Pertama, penggunaan standar 14 karat, ditambah dengan metode perhitungan berbasis pendapatan bruto, berpotensi membebani kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Dalam kondisi inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, pendapatan yang secara nominal telah mencapai nisab belum tentu mencerminkan kemampuan ekonomi yang tergolong kaya (ghani).


Kedua, kebijakan tersebut belum mempertimbangkan variasi biaya hidup layak (had al-kifayah) di berbagai daerah. Perbedaan ini menyebabkan individu dengan penghasilan di atas nisab secara nominal namun secara riil tetap menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar.


Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat

Aspek krusial berikutnya dalam implementasi zakat profesi adalah mekanisme penarikan dana dari gaji ASN. Dalam konteks ini, terdapat dua kondisi dengan status hukum yang berbeda:


Pertama, diperbolehkan jika pemotongan gaji dilakukan berdasarkan persetujuan dari ASN yang bersangkutan. Persetujuan ini bisa diwujudkan dalam bentuk surat kuasa atau pengisian formulir kesediaan.


Kedua, tidak diperbolehkan jika pemotongan gaji dilakukan secara otomatis melalui sistem payroll tanpa adanya koordinasi, sosialisasi, apalagi persetujuan dari ASN yang bersangkutan. Dalam perspektif fiqih, tindakan mengambil sebagian gaji tanpa izin, sekalipun dengan label zakat, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.


Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:


لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ


Artinya, “Tidak halal harta seseorang, kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad).


Lebih dari itu, jika gaji dipotong tanpa izin, maka harta yang terkumpul tersebut tidak halal untuk zakat. Harta orang lain yang diambil tanpa izin tidak boleh dialokasikan meskipun itu untuk zakat. Hal ini sebagaimana penjelasan Sayyid Abdurrahman berikut:


عَيَّنَ السُّلْطَانُ عَلَى بَعْضِ الرَّعِيَّةِ شَيْئًا كُلَّ سَنَةٍ مِنْ نَحْوِ دَرَاهِمَ يَصْرِفُهَا فِي الْمَصَالِحِ، إِنْ أَدَّوْهُ عَنْ طِيبِ نَفْسٍ لَا خَوْفًا وَلَا حَيَاءً مِنَ السُّلْطَانِ أَوْ غَيْرِهِ جَازَ أَخْذُهُ، وَإِلَّا فَهُوَ مِنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ، لَا يَحِلُّ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوهِ، وَإِرَادَةُ صَرْفِهِ فِي الْمَصَالِحِ لَا تُصَيِّرُهُ حَلَالًا


Artinya, “Apabila penguasa menetapkan atas sebagian rakyatnya sejumlah harta setiap tahun, berupa dirham yang akan digunakan untuk kepentingan umum, maka jika mereka menyerahkannya dengan kerelaan hati, bukan karena takut dan rasa sungkan kepada penguasa atau selainnya, maka boleh mengambilnya.


Namun, jika tidak demikian, maka hal itu termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil. Tidak halal baginya untuk mempergunakannya dalam bentuk apa pun, dan niat untuk menyalurkannya demi kemaslahatan tidak menjadikannya halal.” (Sayyid Abdurrahman, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t], halaman 326).


Sebagai simpulan, kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi merupakan langkah strategis dalam mengonsolidasikan potensi filantropi Islam di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, penggunaan standar emas 14 karat dengan teknis perhitungan berbasis penghasilan bruto menyimpan risiko sosiologis yang besar.


Mekanisme ini berpotensi memungut zakat dari kelompok masyarakat yang secara nominal melampaui ambang batas nisab, namun secara riil masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok akibat tekanan inflasi dan biaya hidup yang tinggi.


Zakat, pada hakikatnya, adalah instrumen untuk mengambil kelebihan harta dari kelompok kaya (ghani) untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan. Jika standar yang digunakan terlalu rendah tanpa mempertimbangkan batas kelayakan hidup (had al-kifayah), dikhawatirkan esensi zakat akan bergeser menjadi beban tambahan bagi kelas menengah yang secara ekonomi belum benar-benar mapan.


Selain aspek nisab, legalitas pemotongan gaji juga wajib bersandar pada prinsip kerelaan (an-taradhin). Sistem payroll otomatis tidak boleh meniadakan hak ASN untuk memberikan persetujuan secara eksplisit, baik melalui surat kuasa maupun formulir kesediaan.


Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu melibatkan lembaga fatwa dan ormas Islam dalam merumuskan kebijakan ini. Selain itu, kebijakan yang dirumuskan harus proporsional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjaga keseimbangan antara optimalisasi penghimpunan zakat dan perlindungan hak-hak individu ASN. Wallahu a’lam.


Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.