Trauma Pengasuhan dan Toxic Parents: Memaknai Ulang Batasan Birrul Walidain dalam Al-Qur’an
Senin, 22 Juni 2026 | 13:00 WIB
Belakangan ini, linimasa media sosial kita kerap diramaikan oleh curhatan generasi muda yang terpaksa membatasi komunikasi atau bahkan melakukan cut off dengan orang tua demi menjaga kewarasan mental dari pola asuh yang toksik.
Banyak dari mereka terjebak dalam dilema yang menyiksa jiwa. Di satu sisi, batin mereka hancur akibat kekerasan verbal dan manipulasi emosional yang sering kali dibalut dengan dalih agama. Namun, di sisi lain, mereka dihantui rasa bersalah yang luar biasa karena takut dicap sebagai anak durhaka yang menentang kewajiban birrul walidain.
Padahal, trauma pengasuhan ini sangat destruktif dan berdampak jangka panjang. Terapis Susan Forward dalam Toxic Parents: Overcoming Their Hurtful Legacy and Reclaiming Your Life, menjelaskan bahwa kerusakan emosional akibat orang tua abusif, menyebar layaknya racun kimia yang membesar seiring tumbuh kembang anak (lihat: Toxic Parents: Overcoming Their Hurtful Legacy and Reclaiming Your Life, [New York: Bantam Books, 2002], halaman 4).
Hal ini diperparah oleh fenomena ketidakmatangan emosional pada orang tua. Sebagaimana yang dikatakan psikolog Lindsay C. Gibson, orang tua semacam ini sering mengorbankan kebutuhan emosional anak demi insting pertahanan ego mereka sendiri, yang berujung pada luka batin yang mendalam (lihat: Adult Children of Emotionally Immature Parents, [Oakland: New Harbinger, 2015], halaman 1).
Secara medis, dampak ini diamini oleh psikiater Bessel van der Kolk. Dalam The Body Keeps the Score, ia memaparkan bahwa tubuh terus merekam jejak trauma, menjebak anak dalam mode bertahan hidup, dan merampas kapasitas mereka untuk merasa aman (lihat: The Body Keeps the Score, [New York: Penguin Group, 2014], halaman 13).
Baca Juga
Mengenal Hak Pengasuhan Anak dalam Islam
Batasan Ketaatan dalam Islam
Jika digali lebih dalam, ajaran Islam sejatinya sangat menaruh perhatian pada perlindungan psikologis anak dan tidak menuntut ketaatan yang buta.
Jika digali lebih dalam, ajaran Islam sejatinya sangat menaruh perhatian pada perlindungan psikologis anak. Islam tidak mendidik anak dengan pola ketaatan buta, melainkan dengan pendekatan yang membentuk manusia secara utuh: akal, jasmani, dan rohaninya.
Abdurrahman an-Nahlawi dalam Ushulut Tarbiyah al-Islamiyyah wa Asalibuha fil Bait wal Madrasah wal Mujtama‘ menjelaskan bahwa pendidikan Islam diarahkan untuk mengembangkan seluruh potensi manusia secara seimbang. Ia mengatakan:
طاقات العقل وطاقات الجسم، وطاقات الروح، لتعمل معا وتتجاوب للهدف الأسمى، وبذلك يسمو الفرد، وينهض المجتمع
Artinya: “Potensi akal, potensi jasmani, dan potensi ruhani diarahkan agar bekerja bersama dan saling merespons menuju tujuan tertinggi. Dengan itu, individu menjadi luhur dan masyarakat bangkit.” (Abdurrahman an-Nahlawi, Ushulut Tarbiyah al-Islamiyyah wa Asalibuha fil Bait wal Madrasah wal Mujtama‘, [Damaskus: Darul Fikr, cetakan ke-25, 1428 H/2007 M], halaman 27).
Oleh karena itu, fondasi relasi keluarga dalam Islam adalah kebaikan dan perlindungan, bukan kepatuhan mutlak yang melegitimasi tindakan yang bersifat abusif. Hal ini terekam jelas dalam Al-Qur'an:
وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًاۖ
Artinya: “Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang engkau tidak punya ilmu tentang itu, janganlah patuhi keduanya, tetapi pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,” (QS. Luqman [31]: 15).
Imam Ibnu Katsir memaknai kata jahadaka pada ayat tersebut sebagai paksaan dan tekanan luar biasa dari orang tua, yang di era modern kerap mewujud dalam manipulasi emosional atau kekerasan verbal.
Asbabun nuzul ayat ini mengisahkan keteguhan sahabat Sa'd bin Malik dalam menolak tekanan psikologis dari ibunya. Sang ibu mogok makan demi memaksanya keluar dari Islam, bahkan menggunakan kalimat manipulatif agar Sa'd merasa bersalah karena membunuh ibunya. Namun, Sa'd tegas menolak tekanan tersebut tanpa bermaksud durhaka (Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, [Beirut: Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah, 1998 M], Juz 6, halaman 301).
Sikap tegas Sa'd ini membuktikan bahwa Islam memberi ruang bagi anak untuk membangun batasan psikologis demi menjaga kesehatan spiritualnya.
Apalagi, sikap demikian didukung oleh hadits sahih tentang kepemimpinan. Bahwasanya otoritas pengasuhan bukanlah hak absolut, melainkan amanah besar yang kelak akan dihisab di akhirat dan dimintai pertanggungjawaban (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya' At-Turats Al-'Arabi, 1392 H], juz 12, halaman 213, no. 1829).
Gugurnya Ketaatan pada Kezaliman
Surat Luqman ayat 15 di atas menegaskan prinsip kebajikan dalam relasi keluarga. Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an, meletakkan sebuah prinsip fundamental mengenai ketaatan seorang hamba yang secara mutlak menjadi gugur jika berbenturan dengan ketaatan kepada Tuhan-Nya.
Begitupun ketaatan kepada orang tua, tidak berlaku dalam hal yang bertentangan dengan syari'at, baik melakukan dosa besar maupun meninggalkan kewajiban fardhu a’in. (Al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an, [Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1964 M], juz 14, halaman 63)
Abdurrahman As-Sa'di pun memberikan penegasan yang sama, bahwa meskipun ayat tersebut secara sarih berbicara tentang paksaan berbuat syirik, namun 'illat hukum-nya mencakup pada segala bentuk maksiat dan kezaliman.
Berdasarkan kaidah, La tha'ata li makhluqin fi ma'siyatillah, yaitu tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan, [Damaskus: Mu'assasah Ar-Risalah, 2000 M], halaman 648)
Dalam membedah tradisi bias relasi kuasa ini, Ayesha S. Chaudhry dalam Domestic Violence and the Islamic Tradition mengingatkan, pentingnya mempertimbangkan perbenturan antara kosmologi hierarkis patriarkal dengan kosmologi egaliter.
Dalam kosmologi egaliter, laki-laki dan perempuan, serta anak dan orang tua, memiliki nilai kemanusiaan yang setara di hadapan Allah, sehingga setiap individu berhak atas relasi yang adil tanpa penindasan. (lihat: Domestic Violence and the Islamic Tradition, [Oxford: Oxford University Press, 2013 M], halaman 12)
Artinya, jika orang tua melumpuhkan mental atau melakukan kekerasan fisik dan verbal, anak berhak, bahkan wajib untuk tidak mematuhinya dalam konteks keburukan tersebut. Menyakiti darah daging sendiri adalah kezaliman, dan ketaatan anak tidak boleh dijadikan senjata untuk melanggengkannya.
Menyembuhkan Luka, Menjaga Jarak
Menyikapi fenomena toxic parents di era modern ini, pilihan untuk membatasi komunikasi demi menyembuhkan trauma seharusnya tidak terburu-buru dicap sebagai ‘uquq al-walidain’, yaitu sikap durhaka terhadap orang tua. Jika tujuannya adalah menyelamatkan diri dari kehancuran mental yang lebih parah, tindakan tersebut sah dimaknai sebagai ikhtiar hifdz an-nafs dalam maqashid asy-syariah.
Hal ini diperkuat temuan jurnal Cases of Child Abuse by Parents yang menegaskan bahwa kekerasan berlabel kedisiplinan jelas melanggar tujuan fundamental syariat, yakni perlindungan jiwa dan keturunan (lihat: Cases of Child Abuse by Parents: An Analysis of Islamic Law on Children's Rights, Jurnal Sahabat ISNU-SU (JSISNU) Vol. I No. II, [September 2025 M], halaman 207-212)
Sindiran keras akan kelalaian mendidik ini pernah disampaikan oleh Abdullah bin Al-Mubarak, kisah masyhur dalam Ihya' 'Ulumiddin. Saat seorang ayah mengeluhkan kenakalan anaknya, Ibnu Al-Mubarak bertanya apakah ayah tersebut sering menyumpahinya. Saat dijawab iya, beliau tegas menjawab: "Jika demikian, engkaulah yang sebenarnya telah merusaknya!" (Ihya' Ulumiddin, [Beirut: Dar Al-Ma'rifah], juz 2, halaman 217).
Kisah ini menegaskan, bahwa kekerasan verbal, bahkan doa buruk dari lisan orang tua, justru menjadi benih trauma dan akar perusak jiwa anak. Al-Ghazali seolah ingin menegaskan bahwa orang tua yang bertindak toksik sejatinya sedang mengkhianati amanah tarbiyah itu sendiri.
Memutus Rantai Trauma
Pada akhirnya, kita harus jujur mengakui bahwa menjadi orang tua tidak serta-merta membuat seseorang luput dari dosa. Puncak kritik terhadap kelalaian ini dibedah oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab Tuhfat al-Mawdud bi-Ahkam al-Mawlud.
Beliau memaparkan bahwa mayoritas kerusakan mental dan akhlak anak sejatinya bersumber dari kezaliman orang tua, yang kerap mengeksploitasi hak psikologis anak berdalih kasih sayang.
Beliau menukil riwayat menghentak tentang seorang anak yang membalas celaan durhaka dari ayahnya dengan getir:
"Wahai ayahku, engkau telah mendurhakai aku saat aku kecil, maka aku mendurhakai-mu saat aku besar. Engkau menelantarkanku saat bayi, maka aku menelantarkanmu di saat engkau renta!" (Tuhfatul Maudud bi Ahkam al-Maulud, [Beirut: Ibnu Hazm, 2019 M], juz 1, halaman 337).
Kisah tersebut menjadi tamparan keras bahwa kedurhakaan bukanlah jalan satu arah. Tuntutan bakti tidak akan bernilai jika diwarnai oleh luka pengasuhan. Bahkan secara jelas Ibnu Qayyim menegaskan, bahwa Allah akan terlebih dahulu mengadili orang tua sebelum menuntut si anak:
إِنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ يَسْأَلُ الْوَالِدَ عَنْ وَلَدِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ يَسْأَلَ الْوَلَدَ عَنْ وَالِدِهِ
Artinya, "Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala akan menanyai orang tua tentang anaknya pada hari kiamat sebelum menanyai anak tentang orang tuanya." (Tuhfatul Maudud bi Ahkam al-Maulud, [Beirut: Ibnu Hazm, 2019 M], juz 1, halaman 336).
Oleh karena itu, mengambil jarak demi menyembuhkan luka batin dan memutus rantai trauma merupakan ikhtiar yang sah secara syariat. Mari terus menggali ilmu parenting islami.
Jadikan Al-Qur'an dan hadits sebagai kompas pengasuhan, agar kelak kita mampu menjadi orang tua yang penuh rahmat, bukan yang menzalimi dan meninggalkan jejak trauma di hati titipan-Nya. Wallahu a’lam bisshawab.
Agung Nugroho Reformis Santono, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta dan Dosen FKIP Universitas Terbuka