Assalamu'alaikum wr wb. Ustadz/Ustadzah. Izin bertanya, akhir-akhir marak kasus-kasus kawin sirri yang diberitakan di media sosial. Suami secara diam-diam berpoligami tanpa sepengetahuan istri pertama. Akan tetapi, di sisi lain, jika suami meminta izin baik-baik berpoligami, akan ditolak mentah-mentah, seperti lazimnya yang terjadi. Lantas, bagaimana Islam menanggapi penolakan istri untuk dipoligami, apakah termasuk kedurhakaan kepada suami? Yang saya tahu hukum poligami kan diperbolehkan. Mohon jawabannya. (Hamba Allah).
Jawaban
Wa'alaikumsalam wr wb. Pembaca NU Online dan penanya yang dirahmati Allah. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk menjalani perintah dan menjauhi larangan-Nya, serta dianugerahi keharmonisan dalam berkeluarga.
Perlu diketahui bahwa benar poligami hukum asalnya diperbolehkan, mubah. Akan tetapi, masih ada segelintir kelompok yang menuduh dibolehkannya poligami dalam tubuh Islam sebagai tindakan diskriminatif dan ketidakadilan terhadap kaum Hawa. Tuduhan seperti, “poligami ini hanya ruang pemuas syahwat kaum Adam”, “poligami hanya menjadi pemicu konflik rumah tangga”, “poligami adalah ajaran yang menghina kaum Hawa”, dan tuduhan-tuduhan negatif lain yang pada esensinya mempropaganda bahwa poligami merupakan konsep yang harus dilenyapkan.
Kelompok yang berkesimpulan sedemikian, bisa dikatakan gagal memahami konsep poligami di tubuh Islam secara utuh, atau kemungkinan memang bertujuan untuk menjauhkan kaum Muslimin dari nilai-nilai Qur'ani lewat celah yang dijelaskan Al-Qur'an. Benar, disyariatkan poligami ini secara tegas dijelaskan dalam al-Qur'an Surat an-Nisa’:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa': 3).
Akibat dari propaganda semacam di muka, tidak sedikit kaum Hawa terpengaruh dan memiliki stigma negatif pada poligami. Padahal, secara jelas berpoligami merupakan tindakan legal dalam syariat Islam, walaupun memang dalam Islam tidak dianjurkan; hanya mubah dan syarat-syaratnya pun ketat.
Akhirnya, karena stigma negatif ini, beberapa kasus penolakan terjadi, misalnya istri menolak mentah-mentah suaminya ketika minta izin untuk berpoligami tanpa meminta penjelasan terlebih dulu, apa alasan sebenarnya suaminya ingin berpoligami,. Seolah-olah, ketika suaminya berpoligami, dia melakukan tindakan negatif dan tercela.
Di sisi lain, para suami dan sebagian istri yang mantap dengan hukum poligami legal dalam Islam, memandang penolakan istri seperti di muka dianggap sebagai ketidaktaatan kepada suami karena menentang keinginan suaminya berpoligami. Bahkan, dianggap kedurhakaan. Lantas, apakah benar penolakan dipoligami dianggap kedurhakaan kepada suami? Mari kita tinjau bersama.
Pembagian Hukum Poligami
Untuk menjawab apakah penolakan istri terhadap poligam termasuk kedurhakaan kepada suami apa tidak, kita perlu meninjau terlebih dahulu kondisi rumah tangga yang bersangkutan. Peninjauan ini harus menjadi langkah pertama, karena akan berpengaruh pada kesimpulan apakah penolakan tersebut ada unsur kedurhakaan apa tidak.
Peninjauan pertama ini dalam rangka mengetahui, apakah poligami yang ingin dilakukan suami bersangkutan termasuk yang mubah (hukum asal poligami), sunnah, makruh, atau bisa saja termasuk yang diharamkan. Dr Musthafa al-Khin dkk., mengklasifikasian hukum poligami menjadi empat, yakni (1) mubah, (2) sunnah, (3) makruh, dan (4) haram, sebagaimana redaksi berikut:
ومعنى الآية: إن خفتم إذا نكحتم اليتيمات أن لا تعدلوا في معاملتهنّ، فقد أُبيح لكم أن تنكحوا غيرهن، مثنى وثلاث ورُباع. ولكن قد يطرأ على التعدّد ما يجعله مندوباً، أو مكروهاً، أو محرماً، وذلك تبعاً لاعتبارات وأحوال تتعلق بالشخص الذي يريد تعدد الزوجات
Artinya: “Makna ayat (di atas), jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, terkadang berpoligami bisa berhukum sunnah, makruh, atau diharamkan, sesuai dengan peninjauan kondisi suami yang berniat berpoligami.”
Perincian adalah:
- mubah, hukum asal poligami;
- sunnah, ketika ada hajat, seperti istri divonis mandul, dan berkeinginan memiliki buah hati. Syaratnya ada prasangka mampu berbuat adil di antara istri-istrinya. Disunnahkan karena terdapat kemaslahatan yang dianjurkan;
- makruh, ketika tidak ada hajat. Berpoligami hanya karena memuaskan syahwatnya dan terdapat kebimbangan, apakah bisa adil atau tidak. Dimakruhkan karena di samping tidak ada hajat, juga berpotensi membahayakan istri-istrinya dengan tidak adil dalam melaksanakan hak-haknya;
- haram, ketika ada prasangka kuat tidak bisa adil memenuhi hak-hak kewajibannya. Sebab, dalam kondisi ini, akan mencelakai istri-istrinya. (Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imam As-Syafi'i, [Suriah: Darul Qalam: 1992], jilid IV, halaman 35).
Lebih lanjut, Dr. Musthafa al-Khin dkk., menegaskan bahwa semua akad nikah yang dilakukan dalam empat kondisi di atas tetap sah, walaupun dalam kondisi ke-3 hukumnya makruh dan ke-4 hukumnya haram. Artinya, hukum makruh dan haram tidak berefek pada keabsahan akad nikah. Sama seperti melakukan transaksi jual-beli ketika sudah adzan Jumat, secara akad jual beli sah (hukum wadh’i-nya) hanya saja tindakannya haram (hukum taklifi-nya).
Penolakan Poligami
Dalam konteks rumah tangga, dalam literatur khazanah keislaman, secara garis besar istri bisa sebut durhaka kepada suami jika bertindak salah satu dari tiga hal berikut, yakni:
- menghilangkan kehormatan suaminya, seperti berkhianat dan sejenis;
- nusyuz, seperti keluar rumah tanpa izin suami, menolak ajakan berhubungan badan, atau kewajiban lainnya; dan
- tidak taat kepada suami dalam urusan selain kemaksiatan.
Lalu, apakah penolakan poligami termasuk tiga anasir yang disebutkan? Penolakan poligami tentu bukan penolakan sebuah kewajiban, apalagi sebuah tindakan yang pengkhianatan. Bukan. Jadi, tidak termasuk unsur pertama dan kedua. Sedangkan untuk unsur ketiga masih diperinci sesuai dengan pembagian hukum poligami di muka. Berikut penjelasannya.
Untuk istri, perlu diketahui bahwa penolakan poligami wajar dilakukan. Perempuan mana yang mau dimadu. Hanya segelintir perempuan yang rela dirinya dimadu. Itu pun tidak bisa mengobati rasa kecemburuan. Namun demikian, jika berbicara konteks hukum Islam dalam konteks kajian poligami, perasaan seorang tidak diperhitungkan. Artinya, tidak mempengaruhi status hukum mubah, sunnah, makruh, atau haram.
أما المحبة القلبية التي لا تولّد ظلماً عملياً لإحداهنّ فليست من مقوِّمات العدالة المفروض تحصيلها بين الزوجات، لأنه لا سلطان للإنسان على قلبه في موضوع المحبة
Artinya: “Kecintaan hati (suami) yang tidak melahirkan kezaliman amaliah (lahiriah) terhadap salah salah satu istri, bukan termasuk kewajiban adil yang harus dilaksanakan di antara istri-istrinya. Sebab, manusia tidak memiliki kekuasaan untuk mengendalikan perasaan cinta di hatinya.” (Dr. Musthafa al-Khin dkk., jilid IV, hal. 36—37).
Redaksi ini secara implisit mengatakan bahwa perasaan seseorang tidak memiliki kekuatan untuk mengubah suatu hukum. Sehingga, dalam konteks kewajiban adil dalam kecintaan, tidak dibebankan bagi para suami.
Jadi, penolakan poligami secara berlebihan bisa masuk kategori kedurhakaan jika poligami yang ingin dilakukan suami berstatus mubah, sunnah, atau makruh. Sebab, tindakan suami dalam kondisi tersebut belum termasuk kemaksiatan yang bisa ditentang istri. Dalam kondisi seperti ini, istri hanya bisa mengajukan ketidaksetujuannya, tidak diperkenankan sampai menolak berlebihan. Akan tetapi, istri bisa menolak dipoligami jika poligami berstatus haram. Sebab, jika sudah tindakan haram dilakukan suami, istri sah-sah saja menolak permintaan tersebut.
Syarat Diperbolehkan Berpoligami
Sementara itu, bagi para suami perlu diketahui bahwa dalam Islam berpoligami bukan sebuah anjuran, hanya sebatas mubah dilakukan. Anjuran itu hanya dalam kasus tertentu dan harus memenuhi beberapa syarat ketat. Ada kesimpulan penting yang disampaikan oleh Syekh Wahbah Zuhaili tentang hukum poligami. Kesimpulan ini perlu diperhatikan, khususnya bagi para suami yang berniat berpoligami.
والخلاصة: أن إباحة تعدد الزوجات مقيد بحالة الضرورة أو الحاجة أو العذر، أو المصلحة المقبولة شرعاً
Artinya: "Kesimpulannya bahwa kebolehan berpoligami terbatas pada kondisi darurat, ada hajat, udzur, atau kemaslahatan yang diterima secara syariat." (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fiqr, t.t], jilid IX, halaman 6673).
Selain itu, syarat-syarat berpoligami berikut juga wajib diperhatikan dan dipenuhi, yakni:
- adil di antara istri-istrinya meliputi nafkah, tempat tinggal, perlakuan baik, dan kewajiban istri lainnya. (Al-Khin dkk., IV/36); dan
- mampu menafkahi istri-istrinya. Dalam pandangan Syekh Wahbah Zuhaili, seorang laki-laki tidak halal berpoligami kecuali mampu menafkahi istri-istrinya. (Zuhaili, IX/6670).
Walhasil, para suami perlu menyadari bahwa poligami dalam Islam bukan sebuah anjuran yang bisa dilakukan dalam kondisi apapun. Poligami hanya ditunjukkan kepada mereka sangat membutuhkan dan terdapat kemaslahatan dengan melaksanakan semua syarat yang telah dikemukakan.
Sementara itu, para istri juga perlu mengetahui bahwa hukum berpoligami sejati diperbolehkan, seperti perincian di muka. Sehingga, ketidaksetujuan untuk dipoligami jangan sampai membuat tindakan kedurhakaan kepada suami dengan tindakan penolakan yang berlebihan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pegiat Literasi Keislaman
