Nikah/Keluarga

Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri

NU Online  ยท  Kamis, 4 November 2021 | 13:45 WIB

Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri

Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri. (Ilustrasi)

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu yang dilarang oleh Islam di dalam perkawinan adalah mengumpulkan atau mempoligami dua orang perempuan bersaudara. Ini berdasarkan firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23:

ย 

ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฌู’ู…ูŽุนููˆุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูุฎู’ุชูŽูŠู’ู†ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ุณูŽู„ูŽููŽ

ย 

Artinya: โ€œ(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu.โ€

ย 

Gambaran dari pernikahan yang dilarang ini adalah ketika seorang laki-laki dalam waktu yang sama memiliki dua orang istri atau lebih di mana para istri itu memiliki hubungan kekerabatan sebagai kakak beradik.

ย 

ย 

Berbeda masalahnya bila kedua saudara perempuan tersebut menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang berbeda. Misal, pada awalnya sang laki-laki menikahi seorang perempuan, lalu di kemudian hari istrinya tersebut meninggal dunia atau bercerai dari laki-laki itu. Kemudian sang laki-laki menikahi adik perempuan dari mantan istrinya tersebut. Secara hukum ini diperbolehkan karena kedua kakak beradik itu tidak menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang sama.

ย 

Kasus seperti ini sangat sering terjadi di masyarakat. Dalam adat Jawa sering disebut dengan istilah turun ranjang bila menikahi sang adik dari mantan istri dan naik ranjang bila menikahi sang kakak dari mantan istri.

ย 

Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana bila kedua perempuan bersaudara itu merupakan saudara tiri. Bolehkah seorang laki-laki menjadikan kedua perempuan tersebut sebagai istri dalam waktu yang sama, atau dengan kata lain mengumpulkan atau mempoligami keduanya?

ย 

Untuk lebih jelasnya kasus tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

ย 

Seorang laki-laki menikah dengan seorang janda. Masing-masing baik sang laki-laki maupun sang janda tersebut telah memiliki anak perempuan dari pasangan sebelumnya. Dengan demikian maka kedua anak perempuan itu satu sama lain memiliki hubungan sebagai saudara tiri, bukan saudara seayah seibu, saudara seayah, atau saudara seibu.

ย 

Kemudian datang seorang laki-laki lain yang ingin menikahi kedua anak perempuan yang kini telah menjadi saudara tiri itu.

ย 

Bagaimana Islam menghukumi pernikahan segitiga tersebut? Bolehkah seorang laki-laki mengumpulkan atau mempoligami dua orang perempuan yang memiliki hubungan sebagai saudara tiri?

ย 

Dalam hal ini para ulama, di antaranya Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmรปโ€™ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan:

ย 

ูˆูƒุฐู„ูƒ ุฅุฐุง ุชุฒูˆุฌ ุฑุฌู„ ู„ู‡ ุงุจู†ุฉ ุงู…ุฑุฃุฉ ู„ู‡ุง ุงุจู†ุฉ ููŠุฌูˆุฒ ู„ุขุฎุฑ ุงู† ูŠุฌู…ุน ุจูŠู† ุงุจู†ุฉ ุงู„ุฒูˆุฌ ูˆุงุจู†ุฉ ุงู„ุฒูˆุฌุฉ

ย 

Artinya: โ€œDemikian pula, bila seorang laki-laki (suami) yang memiliki anak perempuan menikah dengan seorang perempuan (istri) yang juga memiliki anak perempuan, maka diperbolehkan bagi orang lain mengumpulkan antara anak perempuannya suami dan anak perempuannya istriโ€ (Yahya bi Syaraf An-Nawawi, Al-Majmศ—โ€™ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 495).

ย 

Penjelasan Al-Muthiโ€™i di atas memberikan satu kesimpulan bahwa boleh hukumnya seorang laki-laki berpoligami dengan dua orang perempuan yang terjalin hubungan sebagai saudara tiri. Kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan kekerabatan dan sepersusuan di antara kedua perempuan tersebut.

ย 

Berbeda halnya dengan apa yang dilarang oleh ayat di atas yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi dua orang perempuan bersaudaraโ€”seperti kakak dan adiknyaโ€”karena ada faktor kekerabatan di antara keduanya.

ย 

Wallahu aโ€™lam.

ย 

Yazid Muttaqin, penulis adalah santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.


ย