Muhammad Zainul Millah
Kolomnis
Assalamuāalaikum wrĀ wb. Mohon bertanya pada NU OnlineĀ tentang hukum cukur alis. Bagaimana hukum mencukur alis bagi seorang istri yang sudah dibolehkan oleh suaminya? (nellahera).
Ā
Jawaban
Waāalaikumussalam wr wb.Ā Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan, semoga kita selalu mendapatkan taufiq dan hidayah dari Allah swt.Ā
Ā
Berpenampilan cantik menjadi idaman hampirĀ seluruh wanita. Mereka rela melakukan banyak hal, bahkan dengan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan penampilan yang diidamkan. Tak terkecuali dengan cara mengerik atau mencukur alis agar tampak lebih sempurna.
Ā
Secara singkat, hukum mencukur alis bagi perempuan bersuami setelah mendapat izin suaminya adalah dibolehkan. Hal itu dikarenakan tidak adanya makna keharaman mengerik alis yaitu adanya unsur penipuan (tadlis) terhadap lelaki yang akan meminangnya, serta sudah semestinya isteri mempercantik diri untuk suaminya.Ā
Ā
Hukum mengerik alis secara menyeluruh telah diputuskan dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa MaduraĀ XXI di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota KediriĀ pada 02-03 Juni 2010.Ā Keputusan tersebut menyampaikan adanya khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Ā
Pendapat pertamaĀ menurut mayoritas ulama (jumhurul ulama),Ā wanita yang bersuami dibolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau ada tanda-tanda (qarinah) yang menunjukkanĀ izinnya.Ā Sedangkan wanita yang tidak bersuami hukum mengerik alis tidak dibolehkan.
Ā
Namun sebagian ulama ada yang membolehkannya apabila diperlukan untuk pengobatan atau alisnyaĀ buruk dan menjadi aib baginya. Akan tetapi dengan syarat tidak ada unsur menipu (tadlis) pada orang lain, semisal saat dilamar ia mengerik alisnya sehingga tampak lebih cantik dari aslinya.
Ā
Pendapat kedua, hukumĀ wanita bersuami mengerik alis adalah makruh apabila alisnya panjang. Namun menurut sebagian Ashab Imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan Imam Ahmad pernah melakukannya.
Ā
Di antara referensi yang digunakan BahtsulĀ MasailĀ FMPP adalah pendapat dari Al-Khathib As-Syirbini yang menjelaskan, hukum mengerik alis atas izin suami adalah diperbolehkan.Ā
Ā
ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŁŁŁ
ŁŁŁŲµŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŲ®ŁŲ°Ł Ł
ŁŁŁ Ų“ŁŲ¹ŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŲ¬ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲŁŲ§Ų¬ŁŲØŁ ŁŁŁŁŲŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ Ų§ŁŲŖŁŁŲŗŁŲ±ŁŁŁŲ±Ł Ų£ŁŁ
ŁŁŲ§ Ų„ŁŲ°ŁŲ§ Ų£ŁŲ°ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł Ų£ŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŁŁŁŲÆŁ ŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁŲ²Ł ŁŁŲ£ŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŲŗŁŲ±ŁŲ¶ŁŲ§ ŁŁŁ ŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁ ŁŁ ŁŁŲÆŁ Ų£ŁŲ°ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁ
Ā
Artinya, āTanmish (yang haram) adalah mencabut rambut di wajah dan alis untuk kecantikan, karena tindakan itu merupakan bentuk penipuan. Adapun jika suami atau majikan (budak perempuan dalam konteks zaman perbudakan) telah memberi izin kepadanya, maka hal itu dibolehkan karena suami mempunyai tujuan agar sang istri berhias untuknya dan ia telah mengizinkannya.ā (Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Maārifah: 1998], juz I, halaman 294).
Ā
Referensi berikutnya dari Imam An-Nawawi yang menghukuminya dengan makruh, tidak sampai haram. An-Nawawi juga mengutip pendapat ulamaĀ Hanabilah yang membolehkannya:Ā
Ā
ŁŁŲ£ŁŁ
ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲ£ŁŲ®ŁŲ°Ł Ł
ŁŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ§Ų¬ŁŲØŁŁŁŁŁ Ų„ŁŲ°ŁŲ§ Ų·ŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁ
Ł Ų£ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁŁ Ų“ŁŁŁŲ¦ŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŲµŁŲŁŲ§ŲØŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŲØŁŲŗŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲŗŁŁŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ®ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŁ
Ł ŁŁŲ«ŁŲØŁŲŖŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų“ŁŁŁŲ”Ł ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ°ŁŁŁŲ±Ł ŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł Ų£ŁŲµŁŲŁŲ§ŲØŁ Ų£ŁŲŁŁ
ŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ ŲØŁŲ£ŁŲ³Ł ŲØŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŲŁŁ
ŁŲÆŁ ŁŁŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁ
Ā
Artinya, āAdapun mengerik atau mencabut alis jika panjang, saya belum melihat pendapat apa pun menurut para Ashab Syafi'i, dan semestinya dimakruhkan karena itu merupakan bentuk mengubah ciptaan Allah yang tidak ada dalilnya, maka dimakruhkan. Beberapa sahabat Imam Ahmad menyebutkan bahwa hal itu tidak ada salahnya. Beliau berkata; āImam Ahmad pun melakukannyaā.ā (Al-Majmuā Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Darul Irsyad: t.th], juz I, halaman 343).
Ā
Keputusan bahtsulĀ masailĀ FMPP juga mengutip penjelasan Ensiklopedi Fiqih KuwaitĀ sebagai berikut:
Ā
ŁŁŲ°ŁŁŁŲØŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ
ŁŁŁŁŁŲ±Ł Ų„ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲ¬ŁŁŁŲ²Ł Ų§ŁŲŖŁŁŁŁŁ
ŁŁŲµŁ ŁŁŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ©Ł ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŲ§Ų²Ł ŲØŁŲ¹ŁŲ¶ŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ©Ł ŁŁŲ¹ŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁ Ų„ŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŲŁŲŖŁŁŁŲ¬Ł Ų„ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŲ§Ų¬Ł Ų£ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŲØŁ ŲØŁŲ“ŁŲ±ŁŲ·Ł Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲÆŁŁŁŁŁŲ³Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ¢Ų®ŁŲ±ŁŁŁŁŁ ā¦ Ų£ŁŁ
ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲ±ŁŁ Ų¬ŁŁ
ŁŁŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§Ų”Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁŲ²Ł ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲŖŁŁŁŁŁ
ŁŁŲµŁ Ų„ŁŲ°ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ ŲØŁŲ„ŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł Ų£ŁŁŁ ŲÆŁŁŁŁŲŖŁ ŁŁŲ±ŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŲ²ŁŁŁŁŁŁŲ©Ł Ł
ŁŲ·ŁŁŁŁŁŲØŁŲ©Ł ŁŁŁŲŖŁŁŲŁŲµŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ł
ŁŲ£ŁŁ
ŁŁŁŲ±ŁŲ©Ł ŲØŁŁŁŲ§ Ų“ŁŲ±ŁŲ¹ŁŲ§ ŁŁŲ²ŁŁŁŲ¬ŁŁŁŲ§Ā
Ā
Artinya, āMayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh bagi perempuan yang belum menikah untuk mengerik alis, dan sebagian dari mereka membolehkan perempuan yang belum menikah untuk mengerik alis jika diperlukan untuk mengobati atau menghilangkan cacat, dengan syarat tidak ada penipuan kepada orang lain.
Ā
Adapun wanita yang sudah menikah, sebagian besar ahli fiqih berpendapat bahwa hukum mengerik alis adalah dibolehkan jika atas izin suami, atau ada tanda-tanda (qarinah) yang mengisyaratkan demikian, karena hal itu termasuk menghias diri, dan itu dianjurkan untuk wanita yang sudah bersuami. Selain itu seorang wanita secara hukum agama diperintah melakukan hal tersebut untuk suaminya.ā (Al-MausuāatulĀ Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1988], juz XIV, halaman 81).
Ā
Berdasarkan Keputusan BahtsulĀ MasailĀ FMPPĀ XXI, hukum mencukur alis bagi perempuan bersuami setelah mendapat izin suaminya adalah dibolehkan. Wallahu aālam.
Ā
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pengasuh Pondok Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.
Terpopuler
1
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
2
Harlah Ke-102, PBNU Luncurkan Logo Kongres Pendidikan NU, Unduh di Sini
3
Badan Gizi Butuh Tambahan 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima MBG
4
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
5
LP Ma'arif NU Gelar Workshop Jelang Kongres Pendidikan NU 2025
6
Banjir Bandang Melanda Cirebon, Rendam Ratusan Rumah dan Menghanyutkan MobilĀ
Terkini
Lihat Semua