Hukum Donor Organ Tubuh Mayit Perspektif Fiqih Islam
NU Online ยท Jumat, 2 Agustus 2024 | 19:15 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolomnis
Assalamu'alaikum wr wb. Izin bertanya kepada NU Online. Semisalnyaย orangย berwasiat jika dirinya meninggal akan menyumbangkan organnya untuk orang lain. Apa termasuk haram? Terimakasih. (Munaย Endrawan).
ย
Jawaban
Wa'alaikumussalam wr wb. Penanya dan pembaca NU Online yang budiman. Semoga Allah memuliakan kita semua di dunia dan akhirat. Amin.ย
ย
Syariat Islam sangat memuliakan tubuh manusia baik saat hidup maupun setelah mati dan melarang untuk merendahkan, merusak, atau sembrono dengan tubuh manusia dengan cara apapun. Salah satu bentuk penghormatan Islam dapat terlihat dalam syariat keharusan memandikan, mengafani, menshalati, dan menguburkan jenazah.ย
ย
Dalam sejarah setelah selesai perang, Rasulullah tidak meninggalkan tubuh manusia tergeletak di tanah, baik itu tubuh Muslim maupun Nonmuslim. Dalam Perang Badar, Rasulullah saw memerintah umat Islam untuk menguburkan kaum Musyrikin, seperti halnya beliau memerintahkan untuk menguburkan para syuhada Muslim. Beliau bersabda:ย
ย
ููุณูุฑู ุนูุธูู
ู ุงููู
ููููุชู ููููุณูุฑููู ุญููููุง
ย
Artinya, "Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya saat hidup." (HRย Abu Dawud dengan syarat periwayatanย Imam Muslim).ย
ย
Dari hadits terlihat jelas bahwa kemuliaan manusia tetap harus dijaga sampai meninggal dunia, yang mana hukuman bagi yang merusak tubuh mayit sama dengan hukuman bagi orang yang merusak tubuh orang yang masih hidup.
ย
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat terkait hukum menyumbangkan atau mendonorkanย (trasplantasi) organ tubuh mayit. Di antaranya adalah fatwa dari Mufti Mesir yang memperbolehkan mengambil bola mata mayit untuk mengganti bola mata orang buta.
ย
Fatwa ini ditanggapi oleh Keputusan Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo.ย
ย
ู
ูุณูุฃููููู ู
ูุง ููููููููู
ู ููู ุงููุชูุงุกู ู
ูููุชูู ุงูุฏููููุงุฑู ุงููู
ูุตูุฑููููุฉู ุจูุฌูููุงุฒู ุฃูุฎูุฐู ุญูุฏูุงููุฉู ุงููู
ููููุชู ููููุตูููููุง ุฅูููู ุนููููู ุงููุฃูุนูู
ูู ูููู ูููู ุตูุญููุญู ุฃููู ููุง ููุฑููุฑู ุงููู
ูุคูุชูู
ูุฑู ุจูุฃูููู ุฐููููู ุงููุฅูููุชูุงุกู ุบูููุฑู ุตูุญููุญูุ ุจููู ููุญูุฑูู
ู ุฃูุฎูุฐู ุญูุฏูุงููุฉู ุงููู
ููููุชู ูููููู ุบูููุฑู ู
ูุญูุชูุฑูู
ู ููู
ูุฑูุชูุฏู ููุญูุฑูุจูู ููููุญูุฑูู
ู ููุตููููู ุจูุฃูุฌูุฒูุงุกู ุงููุฃูุฏูููู ููุฃูููู ุถูุฑูุฑู ุงููุนูู
ูู ูุง ููุฒููุฏู ุนูููู ู
ูููุณูุฏูุฉู ุงููุชูููุงูู ุญูุฑูู
ูุงุชู ุงููู
ููููุชู ููู
ูุง ููู ุญูุงุดูููุฉู ุงูุฑููุดููุฏูู ุนูููู ุงุจููู ุงููุนูู
ูุงุฏู ุต ูขูฆ
ย
Artinya, โPermasalahan: Bagaimana pendapat kalian tentang fatwa oleh Mufti Mesir yang memperbolehkan cangkok bola mata mayat untuk dipasangkan ke mata orang buta. Apakah fatwa ini benar apa tidak?
ย
Muktamar menetapkanย bahwa fatwa itu tidak benar dan bahkan haram mencangkok bola mata mayat meskipun dari orang yang tidak terhormat. Seperti orang murtad dan orang kafir harbi. Haram pencangkokan dengan bagian-bagian tubuh manusia, karena bahaya kebutaan tidak melebihi kerusakan pencemaran kehormatan mayat sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah Ar-Rasyidiย 'ala Ibnilย 'Imad halaman 26.โ ( (Ahkamul Fuqaha, Masalah Nomor 315).
ย
Namun, dalam Keputusan Munas Alim Ulama di Kaliurang Yoyakarta pada tanggal 30 Syawal 1401 H/30 Agustus 1981 M, tentang hukum Cangkok Mata disebutkan hukumnya ada dua pendapat:ย
- Haram, walaupun mayit itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
- Boleh, disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 syarat:ย
a. Karena dibutuhkan.ย
b. Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia.
c. Mata yang diambil harus dari mayit yang muhaddaraddam (nonmuslim).
d. Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama.ย (Ahkamul Fuqaha, Masalah Nomor 332).
Keterangan kitab atau referensi yang menjadi rujukan atas kebolehannya adalah kitab Hasyiyaturย Rasyidi 'ala Fathilย Jawad:ย
ย
ููุงูู ุงููุญูููุจูููู ููููุจูููู ู
ูุง ูููู ููู
ู ูููุฌูุฏู ุตูุงููุญู ุบูููุฑููู ููููุญูุชูู
ููู ุฌูููุงุฒู ุงููุฌูุจูุฑู ุจูุนูุธูู
ู ุงููุฃูุฏูุจูู ุงููู
ููููุชู ููู
ูุง ููุฌููุฒู ููููู
ูุถูุทูุฑูู ุฃููููู ุงููู
ูููุชูุฉู ููุฅููู ููู
ู ููุฎูุดู ุฅููููุง ู
ูุจููุญู ุงูุชููููู
ููู
ู ููููุฏู ููููุฏู ููููุฑูููู ุจูุจูููุงุกู ุงููุนูุธูู
ู ููููุง ููุงููุงู
ูุชูููุงูู ุฏูุงุฆูู
ู ููุฌูุฒูู
ู ุงููู
ูุฏูุงุจูุบูููู ุนูููู ุงููุฎูุทููุจู ุจูุงููุฌูููุงุฒู ููููุตูููู ููุฅููู ููู
ู ููุตูููุญู ุฅููููุง ุนูุธูู
ู ุงููุฃูุฏูููู ููุฏูู
ู ุนูุธูู
ู ููุญูู ุงููุญูุฑูุจูููู ููุงููู
ูุฑูุชูุฏู ุซูู
ูู ุงูุฐููู
ููููู ุซูู
ูู ุงููู
ูุณูููู
ู
ย
Artinya, โAl-Halabi berkata: "Dan masih menyisakan kasus, andaikan tidak ditemukan tulang penambal yang layak selain tulang manusia, maka mungkin saja boleh menambal pasien dengan tulang manusia yang telah mati. Seperti halnya diperbolehkan memakan bangkai bagi seseorang dalam kondisi darurat, meskipun dia hanya khawatir atas uzur yang memperbolehkan tayamum saja.
ย
Kasus (menambal dengan tulang manusia) tersebut terkadang dibedakan (dengan kasus memakan bangkai dalam kondisi darurat). Sebab tulang yang digunakan menambal masih wujud, maka penghinaan terhadap mayit (yang diambil tulangnya) terus terjadi. Al-Madabighi dalam catatannya atas karya Al-Khatib mantap atas kebolehan menambal dengan tulang mayit.
ย
Redaksinya yaitu: "Bila tidak ada yang layak kecuali tulang manusia, maka tulang kafir harbi seperti orang murtad harus didahulukan, kemudian tulang kafir dzimmi, dan baru tulang mayit muslim.โ (Husain Ar-Rasyidi, Hasyiyatur Rasyidi 'ala Fathilย Jawad, (Indonesia,ย Dar Ihya'il Kutub Al-'Arabiyah, t. th.), halaman 26-27).
ย
Ulama kontemporer berkebangsaan Syiria Syekh Wahbah Az-Zuhaili (w 2015) termasuk ulama yang memperbolehakan trasplantasi anggota tubuh mayit. Ia menegaskan:ย
ย
ูุฌูุฒ ููู ุนุถู ู
ู ู
ูุช ุฅูู ุญู ุชุชููู ุญูุงุชู ุนูู ุฐูู ุงูุนุถูุ ุฃู ุชุชููู ุณูุงู
ุฉ ูุธููุฉ ุฃุณุงุณูุฉ ููู ุนูู ุฐูู. ุจุดุฑุท ุฃู ูุฃุฐู ุงูู
ูุช ุฃู ูุฑุซุชู ุจุนุฏ ู
ูุชูุ ุฃู ุจุดุฑุท ู
ูุงููุฉ ูููู ุงูู
ุณูู
ูู ุฅู ูุงู ุงูู
ุชููู ู
ุฌููู ุงููููุฉ ุฃู ูุง ูุฑุซุฉ ูู
ย
Artinya, โDiperbolehkan memindahkan organ tubuh orang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup yang kehidupannya tergantung pada organ tersebut, atau untuk menjaga fungsi penting dalam tubuhnya. Hal itu dengan syarat bahwa orang yang meninggal telah memberikan izin, atau ahli warisnya memberikan izin setelah kematiannya.
ย
Jika orang yang meninggal tidak diketahui identitasnya atau tidak memiliki ahli waris, maka harus mendapat persetujuan dari wali musliminย (Penguasa Pemerintah)." (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz VII, halaman 5124).
ย
Demikianย ragam pendapat tentang hukum hukum menyumbangkan organ tubuh mayit. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bijak serta bermanfaat. Wallahu a'lam.
ย
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Kultum Ramadhan: Menghidupkan Hati di Akhir Ramadhan
4
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
5
Kultum Ramadhan: Hikmah Zakat Fitrah dalam Islam
6
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
Terkini
Lihat Semua