Hukum Memakan Darah yang Dimasak atau Marus
NU Online ยท Rabu, 26 Januari 2022 | 17:28 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, kami mendapati darah yang dimasak bersama masakan lain di beberapa daerah. Darah tersebut dimasak sebagai pelengkap dan penyedap makanan. Apakah kita diperbolehkan memakan darah? Atas jawabannya, terima kasih. (Hamba Allah/Tangerang).
Jawaban
Wa'alaikumsalam wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), darah yang dimasak disebut sebagai marus, yaitu darah (sapi, ayam, dan sebagainya) beku yang dikukus; saren.
Islam melarang mengonsumsi atau memakan darah. Surat Al-Maidah menjelaskan ketentuan perihal makanan yang haram dikonsumsi, salah satunya adalah darah sebagaimana Al-Maidah ayat 3 yang kami kutip sebagiannya.
ุญูุฑููู
ูุชู ุนูููููููู
ู ุงููู
ูููุชูุฉู ููุงูุฏููู
ู
Artinya: โDiharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darahโฆโ (Al-Maidah ayat 3).
Dari ayat ini, sudah jelas hukum mengonsumsi darah baik dalam keadaan mentah maupun biasanya sudah dalam keadaan masak dengan berbagai pengolahan seperti rebus, goreng, atau bakar.
Berbagai tafsir menjelaskan, masyarakat Arab Jahiliyah menuang darah hewan ternak pada usus lalu membakarnya, kemudian memakannya ketika masak. Allah mengharamkan praktik memakan darah pada era Islam.
ูุงูุญูู
ุฉ ู
ู ุงูุฐุจุญ: ู
ุฑุงุนุงุฉ ุตุญุฉ ุงูุฅูุณุงู ุงูุนุงู
ุฉุ ูุฏูุน ุงูุถุฑุฑ ุนู ุงูุฌุณู
ุ ุจูุตู ุงูุฏู
ุนู ุงููุญู
ูุชุทููุฑู ู
ู ุงูุฏู
ุ ูุฃู ุชูุงูู ุงูุฏู
ุงูู
ุณููุญ ุญุฑุงู
ุจุณุจุจ ุฅุถุฑุงุฑู ุจุงูุฅูุณุงูุ ูุฃูู ู
ุจุงุกุฉ ุงูุฌุฑุงุซูู
ูุงูู
ูุฑูุจุงุช
Artinya: โHikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri,โ (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649).
Sejumlah ulama mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram; serta pengingat atas keharaman bangkai karena darahnya yang menetap pada dagingnya. (Az-Zuhayli, 1984 M/1404 H: III/649).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
4
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua