Syariah

Hukum Mengonsumsi Daging dengan Darah yang Masih Tersisa

NU Online  ยท  Kamis, 28 Maret 2019 | 10:00 WIB

Hukum Mengonsumsi Daging dengan Darah yang Masih Tersisa

(Foto: @pinterest)

Sebagian orang yang setiap harinya memiliki aktivitas memasak secara rutin sering kali mengalami problem dalam hal memasak daging hewan, baik itu daging ayam, sapi, kambing serta berbagai daging halal lainnya, yaitu darah yang melakat tersisa di daging.

Darah tersisa pada daging ketika daging sudah dibasuh dengan air. Bahkan tak jarang sisa darah ini tetap wujud meskipun daging sudah di masak dan siap untuk dijadikan sebagai lauk-pauk.

Melihat realita di atas, apakah sisa darah yang melekat pada daging dihukumi sebagai najis yang tidak dimaโ€™fu sehingga tidak boleh untuk dikonsumsi?

Allah SWT berfirman dalam Al-Qurโ€™an bahwa salah satuย  makanan yang haram untuk dimakan adalah makanan yang masih mengandung darah yang mengalir:

ู‚ูู„ ู„ุงู‘ูŽ ุฃูŽุฌูุฏู ูููŠ ู…ูŽุข ุฃููˆู’ุญููŠูŽ ุฅูู„ูŽูŠู‘ูŽ ู…ูุญูŽุฑู‘ูŽู…ุงู‹ ุนู„ู‰ ุทูŽุงุนูู…ู ูŠูŽุทู’ุนูŽู…ูู‡ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุฃูŽู† ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ุฏูŽู…ุงู‹ ู…ู‘ูŽุณู’ูููˆุญุงู‹ ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุญู’ู…ูŽ ุฎูู†ุฒููŠุฑู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุฑูุฌู’ุณูŒ ุฃูŽูˆู’ ููุณู’ู‚ุงู‹ ุฃูู‡ูู„ู‘ูŽ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ู‡ ุจูู‡ูย 

Artinya, โ€œKatakanlah, โ€˜Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babiโ€“karena semua itu kotorโ€“atauย  hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,โ€™โ€ (Surat Al-Anโ€™am ayat 145).

Namun, ayat di atas tidak berlaku pada permasalahan darah yang melekat pada daging yang memang sulit untuk dibersihkan seperti dalam kasus yang sering terjadi di atas. Sebab makanan yang diharamkan dalam Al-Qurโ€™an adalah makanan yang mengandung darah yang mengalir. Sedangkan darah yang biasa melekat dalam daging yang sudah dibersihkan, sama sekali tidak mengalir, maka darah tersebut dihukumi najis yang dimaโ€™fu.

Salah satu ulamaโ€™ syafiโ€™iyah yang menegaskan tentang ke-maโ€™fuan darah yang melekat pada daging adalah Imam Abu Ishaq At-Tsaโ€™labi dan Al-Hulaimi. Alasan mendasar yang dijadikan dalil tentang kemaโ€™fuan darah ini adalah dikarenakan wujudnya sisa darah yang melekat pada daging adalah hal yang sulit untuk dihindari sehingga najisnya darah dalam daging adalah hal yang dimaafkan (dimaโ€™fu).

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Al-Majmuโ€™ ala Syarhil Muhadzdzab:

ู‚ูˆู„ู‡ (ูุฑุน) ู…ู…ุง ุชุนู… ุจู‡ ุงู„ุจู„ูˆู‰ ุงู„ุฏู… ุงู„ุจุงู‚ูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ู„ุญู… ูˆุนุธุงู…ู‡ ูˆู‚ู„ ู…ู† ุชุนุฑุถ ู„ู‡ ู…ู† ุงุตุญุงุจู†ุง ูู‚ุฏ ุฐูƒุฑู‡ ุฃุจูˆ ุฅุณุญู‚ ุงู„ุซุนู„ุจูŠ ุงู„ู…ูุณุฑ ู…ู† ุงุตุญุงุจู†ุง ูˆู†ู‚ู„ ุนู† ุฌู…ุงุนุฉ ูƒุซูŠุฑุฉ ู…ู† ุงู„ุชุงุจุนูŠู† ุงู†ู‡ ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡ ูˆุฏู„ูŠู„ู‡ ุงู„ู…ุดู‚ุฉ ููŠ ุงู„ุงุญุชุฑุงุฒ ู…ู†ู‡ ูˆุตุฑุญ ุงุญู…ุฏ ูˆุงุตุญุงุจู‡ ุจุงู† ู…ุง ูŠุจู‚ู‰ ู…ู† ุงู„ุฏู… ููŠ ุงู„ู„ุญู… ู…ุนููˆ ุนู†ู‡ ูˆู„ูˆ ุบู„ุจุช ุญู…ุฑุฉ ุงู„ุฏู… ููŠ ุงู„ู‚ุฏุฑ ู„ุนุณุฑ ุงู„ุงุญุชุฑุงุฒ ู…ู†ู‡ ูˆุญูƒูˆู‡ ุนู† ุนุงุฆุดุฉ ูˆุนูƒุฑู…ุฉ ูˆุงู„ุซูˆุฑูŠ ูˆุงุจู† ุนูŠูŠู†ุฉ ูˆุฃุจู‰ ูŠูˆุณู ูˆุงุญู…ุฏ ูˆุงุณุญู‚ ูˆุบูŠุฑู‡ู… ูˆุงุญุชุฌุช ุนุงุฆุดุฉ ูˆุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑูˆู† ุจู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ูŠ (ุงู„ุง ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ูŠุชุฉ ุฃูˆ ุฏู…ุง ู…ุณููˆุญุง) ู‚ุงู„ูˆุง ูู„ู… ูŠู†ู‡ ุนู† ูƒู„ ุฏู… ุจู„ ุนู† ุงู„ู…ุณููˆุญ ุฎุงุตุฉ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุณุงุฆู„

Artinya, โ€œCabang Permasalahan. Sebagian hal yang umum terjadi adalah darah yang tersisa pada daging dan tulang hewan. Sedikit sekali ulama yang menjelaskan tentang hal ini dari para Ashab. Permasalahan ini dijelaskan oleh Abu Ishaq Ats-Tsaโ€™labi, pakar tafsir dari golongan Ashabus Syafiโ€™i, dan dinukil dari segolongan ulama tabiโ€™in bahwa darah tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Adapun dalilnya adalah sulitnya menghindari darah ini. Imam Ahmad dan para Ashab Ahmad menjelaskan bahwa darah yang menetap pada daging dihukumi maโ€™fu (dimaafkan), meskipun warna merah dari darah mendominasi pada cawan (untuk mewadahi daging). Ketentuan tersebut juga diceritakan dari Sayyidah Aโ€™isyah, โ€˜Ikrimah, Ats-Tsauri, Ibnu โ€˜Uyainah, Abu Yusuf, Imam Ahmad, Ishaq dan ulama-ulama yang lain. Sayyidah Aโ€™isyah RA dan para ulama tersebut mendalilkan ke-maโ€™fuan darah yang ada pada daging ini dengan ayat โ€˜Kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalirโ€™ para ulama berkata, โ€˜Allah tidak mencegah (mengonsumsi) semua jenis darah, tapi pada darah yang mengalir saja,โ€™โ€ (Lihat An-Nawawi, Al-Majmuโ€™ ala Syarhil Muhadzdzab, juz II, halaman 557).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sisa darah yang biasa melekat pada daging tergolong najis yang dimaโ€™fu atau dimaafkan sehingga ketika daging sudah dibersihkan dengan sungguh-sungguh namun darah ini tetap melekat dalam daging maka darah tersebut bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan dan daging tetap dapat dikonsumsi. Wallahu aโ€™lam.


Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur