Syariah

Fiqih Solusi Kredit Macet Nasabah akibat Bencana (II-Habis)

Ahad, 7 Oktober 2018 | 13:30 WIB

Dalam dunia perbankan, keberadaan kredit yang bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) sudah pasti akan memberikan dampak abnormal kepada kinerja perbankan. Kondisi abnormal memicu perlunya waktu untuk menuju kondisi normal kembali. Di antara pemicu besarnya angka NPL adalah karena faktor bencana alam dalam skala besar dan luas. NPL terkadang memaksa bank untuk melakukan pemutihan terhadap tanggungan nasabahnya. 

Dampak nyata dari kredit macet adalah sudah pasti pada tingkat perolehan keuntungan bank. Untuk itulah dibutuhkan langkah penanganan yang cepat, tepat yang disertai dengan prinsip keadilan lewat jasa regulasi/aturan dari pihak pemegang otoritas terkait perbankan, seperti pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keadilan yang dimaksud di sini sudah pasti adalah menimbang sisi baik buruknya bagi debitur nasabah dan kreditur, yakni bank itu sendiri.

Pada tulisan yang lalu, kita sudah membahas dua kemungkinan solusi perbankan terkait dengan kredit macet pada nasabah, yaitu melalui rescheduling dan restrukturisasi utang. Pokok bahasan kali ini adalah bagaimana bila terjadi bencana massal dan mencakup skala luas. Mungkinkah benar-benar dilakukan pemutihan terhadap utang nasabah perbankan? Perlu diingat bahwa kita di sini tidak sedang berbicara teknis lapangannya, melainkan kaidah hukum yang berlaku di antara debitur dan kreditur bank.

Baca juga: Fiqih Solusi Kredit Macet Nasabah akibat Bencana (I)
Pada saat bencana mencakup skala luas, secara tidak langsung nasabah pasti akan kehilangan banyak hal. Tidak hanya tempat tinggal, bahkan lapangan kerja nasabah turut hilang musnah. Dalam kondisi seperti ini alangkah tidak patut bagi perbankan syariah atau perbankan konvensional tetap akan memaksakan diri untuk menagih utang nasabah, atau sekedar melakukan restrukturisasi atau rescheduling saja. Hal ini mengingat kaidah asal bahwa utang-piutang adalah diperuntukkan untuk maksud tolong menolong. Jika melihat kondisi nasabah yang sedemikian rupa, kemudian bank tetap memaksakan tagihannya kepada bank, lantas di mana letak unsur tolong menolong itu?

Allah ﷻ memberikan solusi dalam QS. Al-Baqarah: 280 di atas:

وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Jika kalian menshadaqahkannya, maka itu adalah tindakan terbaik untuk kalian jika kalian mengetahui.”

Inti dari ayat ini adalah bahwa Islam mengatur syariat ibra’ (pembebasan utang). Ayat lain yang mendukung terhadap pemberlakuan ibra’ adalah QS. Al-Maidah: 2, Allah ﷻ berfirman yang artinya: “Tolong menolonglah kamu dalam perbuatan baik dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” Sebuah kaidah fiqih yang senada dengan ayat ini adalah: 

لاضرر ولاضرار

Artinya: “Jangan membuat kemudlaratan untuk dirimu dan orang lain.”

Berdasarkan kaidah inilah, maka di atur pasal tentang ibra’ utang sebagai bagian dari objek kajian fiqih. 

Ulama jumhur berpendapat bahwa ada empat rukun ibra’, yaitu: 1) pihak yang memberi utang (kreditur), 2) pihak yang berutang (debitur), sighat (lafadz ibra’), dan utang itu sendiri. 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam ibra’ adalah: 

1. Untuk hal yang berkaitan dengan pihak kreditur, maka disyaratkan : 
- Harus baligh, berakal, cerdas dan tidak berstatus dalam pengampunan.
- Memiliki kekuasaan terhadap hak yang akan digugurkan (pemilik dari harta tersebut).
- Kreditur harus ridha dan dalam keadaan sadar.

2. Untuk hal yang berkaitan dengan debitur, maka disyaratkan harus jelas identitasnya

3. Untuk hal yang berkaitan dengan objek yang digugurkan maka disyaratkan:
- Jenis dan jumlahnya jelas
- Yang digugurkan berbentuk uang
- Uang tersebut ada ketika dilakukan ibra’

4. Untuk proses pelaksanaan ibra’, maka disyaratkan:
- Lafadz yang digunakan harus jelas menggunakan istilah yang berarti melepas
- Tidak menyertakan syarat dan waktu dalam bagian kalimat pembebasan (al-syurūth muqtarinah bi al-‘aqd)
- Lafadz yang digunakan tidak bertentangan dengan syari’at.
- Lafadz pembebasan dinyatakan setelah utang benar-benar menjadi hak orang yang mengucapkannya (debitur).

Dalam kajian fiqih, ibra’ ini masuk dalam bagian akad penyelesaian sengketa muamalah. Oleh karena itu, dalam melakukan prosesi ibra’, untuk kasus perbankan misalnya, maka ada beberapa pihak yang turut disertakan, yaitu:

1. Akad shuluh (perdamaian/kompromi). Sifat dari akad ini adalah tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh kedua orang yang melakukan transaksi. Jadi, apabila perbankan sudah melakukan pengampunan terhadap satu nasabahnya yang dipandang patut untuk diberi pengampunan, maka pihak perbankan tidak boleh mencabut kembali ampunannya tersebut.

2. Badan arbitrase yang menangani sengketa mu’amalah. Dalam fiqih, badan ini disebut sebagai badan tahkim. Tujuan dari badan tahkim ini dibentuk sebagai penyeranta solusi damai terhadap objek tahkim yang memungkinkan diberikan ampunan kredit. Jumhur ulama’ empat madzhab sepakat bahwa keputusan badan arbitrase bersifat mengikat dan tidak bisa dicabut kembali seiring survey yang dilakukannya terhadap kondisi nasabah dan bencana.

3. Wilayah qadha’ hakim, yaitu wilayah kerja hakim. Yang menengahi unjuk hapus penagihan kreditur terhadap debitur adalah harus hakim yang berada dalam wilayah mahkum bih (yang diputusi hukumnya). Tidak boleh hakim wilayah lain di luar wilayah kerja kreditur menjadi penyeranta akad. Dalam syariat, ada tiga badan yang terlibat dan masuk menjadi satu kesatuan dalam wilayah qadha’ ini, yaitu: 
Wilayah madhalim (Lembaga Bantuan Hukum, Pengacara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI))
Wilayah hisbah (polisi, satpol PP, penyidik, termasuk di dalamnya adalah jaksa) 
Wilayah al-qadha’ (peradilan)

Ketiga badan ini bersifat saling dukung antara satu dengan yang lain. Keputusan salah satu pihak dapat mempengaruhi keputusan hakim. Untuk itu, biasanya ada penahapan dalam keputusannya. Penahapan keputusan ini bergantung kepada tingkat berat atau tidaknya kerusakan yang dialami oleh nasabah bank. Wallâhu a’lam bish shawab.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua