Syariah

Hukum Pematokan Harga Pasar di Pasar Persaingan Murni

Sel, 2 Oktober 2018 | 09:30 WIB

Hukum Pematokan Harga Pasar di Pasar Persaingan Murni

Ilustrasi (via Pinterest)

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum asal tas'îr (pematokan harga) adalah haram baik dalam situasi krisis maupun situasi normal. Memaksakan batas harga maksimal penjualan kepada seorang pedagang pada dasarnya adalah perilaku zalim. Pendapat ini sudah barang tentu memiliki dasar landasan yang kuat disebabkan adanya jaminan dari Allah ﷻ akan kehalalan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini secara tidak langsung merupakan legitimasi atas sahnya mengambil keuntungan berapa pun besarnya seorang pedagang menginginkannya. 

Namun, titik persoalannya adalah ternyata Rasulullah ﷺ juga melarang jual beli di bawah harga pasar atau lebih tinggi dari harga pasar dengan niat merusak pasaran produk tetangga yang sama-sama pedagang. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Thawus dari Ibnu Abbas radliyallaahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لا تلقوا الركبان ولا يبع حاضرلباد، قلت لابن عباس: ماقوله: ولا يبع حا ضر لباد؟ قال لا يكون له سمسارا متفق عليه واللفظ للبخارى

Artinya: “Janganlah kamu menjemput (mencegat) para pedagang yang membawa barang-barang dagangan mereka sebelum diketahui harga pasaran, dan janganlah orang kota menjual barang buat orang desa. Aku bertanya kepada Ibnu Abas: apa yang dimaksut dari sabda rasul bahwa orang kota tidak boleh menjual dagangannya dengan orang desa itu ? jawab ibnu abas: maksudnya janganlah orang kota menjadi makelar orang desa” (Hadits disepakati Imam Bukhari dan Muslim).

Hadits ini bercerita tentang larangan jual beli talaqqy rukban dan bai’ hadlir li baad - sebagaimana dalam tulisan jual beli yang dilarang oleh syariat Islam. Hakikat dari pelarangan ini pada dasarnya adalah bukan pada sebab mencegatnya pembeli/pemborong terhadap pedagang dari desa atau dari luar daerah. Aspek larangan yang dimuat dalam hadits adalah karena faktor harga yang disampaikan oleh pemborong pencegat terhadap pedagang yang belum mengetahui harga pasaran yang sebenarnya. Hal ini tercermin dari beberapa solusi fiqih yang disampaikan yang menyatakan bahwa praktik kedua model jual beli itu masih dipandang sah manakala pihak pedagang pencegat memberikan waktu khiyar kepada pedagang yang dicegat sampai ia masuk ke pasar dan tahu harga pasaran yang sebenarnya kemudian kembali kepada pedagang pencegat (pemborong) untuk memutuskan dilanjut atau tidaknya transaksi yang telah dilakukan. Walhasil, pengetahuan dasar pertama yang harus dimengerti oleh pembeli dan penjual adalah 'harga pasar.'

Menekankan pada pemahaman pasar, maka ada 4 karakteristik pasar. Pertama, ada pasar dengan karakteristik persaingan murni, kita sebut pasar murni (pure market). Kedua, ada pasar dengan karakteristik monopoli murni, kita sebut pasar monopoli. Ketiga, ada pasar tempat bertemunya sesama pengusaha monopoli yang saling berkompetisi, selanjutnya kita sebut pasar kompetisi monopoli. Dan keempat, ada pasar oligopoli yang merupakan gabungan antara pasar monopoli dan kompetisi monopolistik. Sebagaimana judul tulisan ini kita batasi dulu kajian ini pada pasar murni.

Ciri khas pasar murni ditandai oleh beberapa hal, yaitu: 

1. Terdapat banyak produsen dan konsumen di lokasi transaksi. Keberadaan perlakuan produsen terhadap produknya tidak banyak memberi pengaruh kepada harga pasaran. Misalnya seorang produsen memperkecil kapasitas produksinya sehingga barang yang dipasarkan akan berubah menjadi sedikit. Menurut hukum ekonomi, harusnya harga barang produksinya menjadi naik. Akan tetapi seiring banyak produk pengganti sejenis yang ada di pasaran, menyebabkan harga produknya tidak bisa menjadi tinggi. Justru malah ia akan gulung tikar jika memaksakan menurunkan kapasitas produksinya. 

2. Hampir semua produk yang dijual oleh perusahaan di pasar murni bersifat homogen (seragam). Meskipun berbeda merk, karena sifat barang yang dijual adalah homogen, maka hampir pasti sulit dibedakan antara keunggulan satu barang dengan barang merk lain, khususnya dengan spesifikasi sejenis. Sebagai gambaran mudah dalam hal ini adalah pasar bursa. Sebut misalnya, pasar bursa komputer yang menjual berbagai ragam komputer berbagai merk dan jenis. Konsumen memanfaatkan keberadaan pasar seperti ini biasanya untuk mencari produk dengan harga miring.

3. Tidak ada persaingan dalam pasar murni ini selain persaingan harga. Semua bentuk kualitas, periklanan, promosi, sama sekali tidak berpengaruh pada pasar. Yang ada hanyalah perang harga. Siapa yang menguasai harga, dia akan menguasai pangsa pasar. Sebaliknya, produsen yang kalah akan rela keluar dari jalur persaingan murni.

Ciri khas persaingan pasar murni dipengaruhi oleh relasi antara jumlah barang dan permintaan. Kesetimbangan harga terjadi manakala suplai barang berimbang dengan kondisi penawaran. Pematokan harga dapat menyebabkan terjadinya krisis dan merugikan pada salah satu pihak yang berpotensi melakukan transaksi.

Sebagai ilustrasi misalnya: jumlah barang banyak, namun jumlah pembeli hanya sedikit. Jika dipaksakan pematokan dengan harga tertentu, mala barang yang tidak bisa tahan lama akan mengalami kasus pembusukan di tempat penyimpanan. Strategi pedagang, biasanya adalah berusaha mencegah kerugian yang lebih besar lagi akibat barang tidak terjual. Oleh karenanya, ia berani menurunkan harga jual barang. Tindakan yang diambil pedagang ini adalah merupakan hak dia untuk menjaga kebangkrutan. Pencegahan tindakan pedagang dalam menurunkan harga, dipandang sebagai sebuah kedhaliman. Untuk itulah, maka tas'îr dalam pasar murni benar bahwa hukumnya adalah haram. 

Sebaliknya juga demikian, bila jumlah stock barang di pasaran jumlahnya sedikit, sementara konsumen yang membutuhkan berjumlah banyak, maka penjual akan melakukan tindakan penaikan harga seiring kompensasi dari kerugian yang mungkin akan dihadapinya saat jumlah stock barang ada dalam kondisi banyak dan pembeli sedikit. Tas’îr yang dilakukan oleh pemerintah justru dapat menyebabkan pedagang-pedagang talaqqy rukban atau bai' hadlir li al baad, yang praktiknya menyerupai sosok tengkulak ini. Penjelasan lebih lanjut tentang hal ini disampaikan oleh Ibnu Qudamah. Ia menyampaikan:

التسعير سبب الغلاء، لأن الجالبين إذا بلغهم ذلك لم يقدموا بسلعهم بلداً يكرهون على بيعها فيه بغير ما يريدون، ومن عنده البضاعة يمتنع من بيعها ويكتمها، ويطلبها أهل الحاجة إليها فلا يجدونها إلا قليلاً، فيرفعون في ثمنها ليصلوا إليها، فتغلو الأسعار ويحصل الإضرار بالجانبين: جانب المُلاك، في منعهم من بيع أملاكهم، وجانب المشتري في منعه من الوصول إلى غرضه، فيكون حراماً

Artinya: "Tas'îr merupakan salah satu penyebab timbulnya inflasi harga, karena tabiat para pelaku jual beli jalab (talaqqy rukban) – makelar – biasanya, ketika sampai kepada mereka (berita harga di pasaran), maka mereka tidak akan mendatangkan dagangan mereka ke negara yang mereka benci jual beli didalamnya sebab tidak sesuai dengan harapannya. Bagi pemilik barang, mereka melakukan penahanan barang, menimbunnya, sementara konsumen banyak yang sedang mencari barang, dan mereka tidak menemukannya di pasaran kecuali dalam jumlah minim. Akibatnya, mereka terpaksa menaikkan harga untuk mendapatkannya. Akhirnya terjadilah kenaikan harga, yang berakibat merugikan kedua pihak yang sedang bertransaksi, yakni: di satu sisi, pihak pemilik barang dirugikan sebagai konsekuensi penahanan barang miliknya, dan di sisi yang lain pembeli, sebagai konsekuensi tertahannya ia dari mendapatkan barang yang dibutuhkan. Maka dari itulah, tas’îr hukumnya adalah haram.” (Ibnu Qudâmah al-Maqdisy, Al Mughny Syarah Matn al-Kharâqy, Kairo:Thab’ah Maktabah al-Qâhirah, 1970: 4/240).

Seorang pedagang gelap – makelar - (yang berada di luar pasar) biasanya memiliki pedoman terhadap harga pasar. Penawarannya terhadap pedagang stock di tengah jalan, merupakan efek dari informasi harga pasar yang diterimanya. Selisih antara harga pasar dengan harga tawarnya itu yang dijadikan dasar untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari pedagang stock. Bila pematokan harga pasaran ini sudah dilakukan oleh pemerintah, maka pada posisi pasar persaingan murni, pihak pelaku talaqqy rukban dan jual beli jalab akan bersalin rupa menjadi bentuk lain. Ia akan bergerak langsung ke produsen barang asal (misalnya petani), yang selanjutnya ia melakukan penimbunan, lalu menjual barang ke wilayah yang dikehendaki harganya. Akibatnya, barang di pasar persaingan murni menjadi berkurang, sehingga mengakibatkan terjadinya inflasi harga. 

Pemahaman tentaang hal ini bisa dengan mudah dibayangkan pada situasi perdagangan pasar sayuran atau pasaran produk hasil pertanian atau juga pasaran elektronik. Hasil produk pertanian, atau produk elektronik sejatinya banyak, namun karena aksi pedagang talaqqy rukban, barang di pasaran menjadi berkurang, akhirnya timbul kelangkaan barang, padahal barang juga dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Efek akhirnya, harga barang menjadi naik sebagai konsekuensi sulitnya mendapatkan barang oleh konsumen. Mengingat alasan inilah maka bai’ talaqqy rukban, bai’ hadlir li al-baaad, makelar dan tas’îr pada situasi pasar persaingan murni, hukumnya adalah haram. Bagaimana tas’îr pada tiga pola pasar yang lain? Simak pada ulasan berikutnya! Wallahu a’lam bish shawab.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua