Syariah

Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal dalam Larangan Haji

Sen, 28 Agustus 2017 | 08:45 WIB

Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal dalam Larangan Haji

Ilustrasi (Reuters)

Secara eksplisit, Al-Qur’an telah menjelaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan orang yang sedang berhaji dalam tiga hal: yakni rafats, fusuq, dan  jidal. Tiga hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 197:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berdebat di dalam masa mengerjakan haji.”

Sayangnya, dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara rinci apa saja perbuatan atau hal yang termasuk dalam kategori rafats, fusuq, maupun jidal.

Untuk itu, para ulama mencoba memasukkan pembahasan kategori rafats, fusuq, dan jidal dalam karya-karya mereka dengan mengutip sabda Rasulullah maupun qaul sahabat.

Abu Ja’far at-Thahawi dalam kitab Syarh Musykilul Atsar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rafats adalah berhubungan seks, dan hal ini merusak ibadah haji. Berbeda dari fusuq dan jidal yang tidak sampai merusak ibadah haji.

قَوْلُ اللهِ عز وجل فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ في الْحَجِّ فَجَمَعَ اللَّهُ تَعَالَى هذه الأَشْيَاءَ في آيَةٍ وَاحِدَةٍ وَنَهَى عنها نَهْيًا وَاحِدًا وَكَانَتْ مُخْتَلِفَةً في أَحْكَامِ ما نهى عنها فيه لأَنَّ الرَّفَثَ هو الْجِمَاعُ وهو يُفْسِدُ الْحَجَّ وما سِوَى الرَّفَثِ من الْفُسُوقِ وَالْجِدَالِ لاَ يُفْسِدُ الْحَجَّ

Artinya: “Firman Allah SWT tentang larangan haji (rafats, fusuq dan jidal), Allah mengumpulkan tiga hal tersebut dalam satu ayat dan melaranganya secara bersamaan. Namun, dalam segi hukum, ketiganya berbeda. Karena rafats adalah berhubungan seks dan hal itu merusak ibadah haji. Sedangkan selain rafats, yakni fusuq dan jidal tidak merusak haji.

Syekh Ahmad bin Abu Bakar bin Ismail al-Bushiri dalam karyanya berjudul Ithaf al-Khairah al-Mahrah bi Zawaid al-Masanid al-Asyrah yang merupakan salah satu kitab Zawaid dalam literatur kitab hadits, mengutip pendapat Ibnu Abbas ketika ditanya tentang rafats, fusuq, dan jidal.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , رَضِيَ الله عَنْهُمَا , قَالَ : {فَلاَ رَفَث} ؟ قَالَ : الرَّفَثُ : الْجِمَاعُ ؟ {وَلا فُسُوقَ} ؟ قال : الْفُسُوقُ : الْمَعَاصِي ، {وَلاَ جدَالَ في الحَجِّ} ؟ قال : الْمِرَاء.

Artinya “Dari Ibnu Abbas Ra. berkata: rafats berarti berhubungan seks, sedangkan fusuq berarti maksiat, dan jidal berarti berbantahan.”

Dalam riwayat al-Hakim juga dijelaskan pendapat Ibnu Abbas sebagai berikut:

الرَّفَثُ : الْجِمَاعُ , وَالْفُسُوقُ : السِّبَابُ ، وَالْجِدَالُ : أَنْ تُمَارِيَ صَاحِبَك حَتَّى تُغْضِبَهُ.

Artinya: “Rafats adalah bersetubuh atau berhubungan seks, fusuq adalah mencaci, sedangkan jidal adalah mendebat atau berbantahan dengan saudaramu sampai membuatnya marah.”

Dari penjelasan beberapa hadits di atas, maka bisa diperinci bahwa hal-hal yang termasuk kategori rafats adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan (porno), senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat), termasuk melakukan hubungan seks (bersetubuh).

Sedangkan hal-hal yang termasuk kategori fusuq, yakni perbuatan maksiat atau mencaci adalah takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata maupun perbuatan, bertindak zalim terhadap orang lain seperti mengambil haknya atau merugikannya, berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah, merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan, juga termasuk menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan maksiat.

Adapun hal-hal yang termasuk dalam kategori jidal yang dalam arti dapat menimbulkan emosi lawan maupun orang itu sendiri adalah seperti berbantah-bantahan hanya untuk memperebutkan kamar, kamar kecil, makanan dan termasuk melakukan demonstrasi terhadap sesuatu hal yang (mungkin) tidak sesuai dengan keinginannya. Adapun diskusi atau musyawarah tentang masalah agama dan kemaslahatan yang dilakukan dengan cara baik dan santun, maka hal itu diperbolehkan. (M Alvin Nur Choironi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua