NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 12 artikel (Halaman 1017 dari 1033)
Adat atau Tradisi dalam Beribadah (1)
Syariah

Adat atau Tradisi dalam Beribadah (1)

Setiap komunitas selalu mempunyai adat dan tradisi khas sesuai dengan peradaban dan falsafah hidup mereka. Adat dan tradisi tersebut lahir sebagai akibat dari dinamika dan interaksi yang berkembang di suatu komunitas lingkungan masyarakat. Oleh karenanya, bisa dikatakan, adat dan tradisi merupakan identitas dan ciri khas suatu komunitas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat atau tradisi bermakna kebiasaan perilaku yang dijumpai secara turun-temurun. Karena bermula dari kebiasaan dan itu merupakan warisan dari pendahulu, maka akan terasa sangat ganjil ketika hal itu tidak boleh dilakukan atau dilakukan tapi tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Hasil Munas NU Tentang Hukum Infotainment
Syariah

Hasil Munas NU Tentang Hukum Infotainment

Catatan Redaksi: Sesuai permintaan pembaca, berikut ini adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya 02 – 05 R Rajab 1427 H bertepatan dengan 27 – 30 JULI 2006 M, disertai beberapa kutipan dasar hukumnya. Diskripsi Masalah Beberapa televisi menayangkan secara rutin berbagai jenis acara infotainment, seperti Cek & Ricek, Kroscek, Gossip, Go Show, KiSS, Kabar-Kabari, dan masih banyak lagi. Demikian pula beberapa radio tidak ketinggalan untuk menyiarkan acara yang serupa. Acara-acara tersebut seringkali mengungkap serta membeberkan berbagai macam kejelekan seseorang, dan bahkan mengarah kepada penyebaran fitnah. Akan tetapi, acara-acara tersebut justru telah menarik minat banyak pemirsa, apalagi acara ini menyangkut kehidupan para selebriti yang digandrungi masyarakat Indonesia.

Tawassul Apakah Bukan Termasuk Syirik?
Syariah

Tawassul Apakah Bukan Termasuk Syirik?

Seorang pembaca NU Online menanyakan fasal tentang tawassul atau mendoakan melalui perantara orang yang sudah meninggal. "Apakah bertawasul/berdo'a dengan perantaraan orang yang sudah mati hukumnya haram atau termasuk syirik karena sudah meminta kepada sang mati (lewat perantaraan)? Saya gelisah, karena amalan ini banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Apalagi dilakukan sebelum bulan Ramadhan dengan mengunjungi makam-makam wali dan lain-lain sehingga untuk mendo'akan orang tua kita yang sudah meninggal pun seakan terlupakan," katanya. Perlu kami jelaskan kembali bahwa tawassul secara bahasa artinya perantara dan mendekatkan diri. Disebutkan dalam firman Allah SWT: يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ

Khutbah Idul Adha: Kisah Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim AS
Khutbah

Khutbah Idul Adha: Kisah Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim AS

KHUTBAH PERTAMA: اللهُ اَكْبَرْ (3×) اللهُ اَكْبَرْ (×3)اللهُ اَكبَرْ (×3  اللهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالحَمْدُ لِلّهِ بُكْرَةً وَأصِيْلاً لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَرْ وَ للهِ اْلحَمْدُ  اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى جَعَلَ لِلْمُسْلِمِيْنَ عِيْدَ اْلفِطْرِ بَعْدَ صِياَمِ رَمَضَانَ وَعْيدَ اْلاَضْحَى بَعْدَ يَوْمِ عَرَفَةَ. اللهُ اَكْبَرْ (3×) اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ اْلمَلِكُ اْلعَظِيْمُ اْلاَكْبَرْ وَاَشْهَدٌ اَنَّ سَيِّدَناَ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ اَذْهَبَ عَنْهُمُ الرِّجْسَ وَطَهَّرْ اَمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَاللهِ اِتَّقُوااللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ Hadirin Jama’ah Idul Adha yang

Memakai Celana di Bawah Lutut
Syariah

Memakai Celana di Bawah Lutut

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.   Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Shalat di Raudhah Nabi Muhammad SAW
Syariah

Shalat di Raudhah Nabi Muhammad SAW

Di kota Madinah, ada banyak tempat yang memiliki fadhilah (keutamaan) apabila seseorang melakukan ibadah di tempat itu. Di antara tempat-tempat tersebut adalah Raudhah Nabi SAW. Oleh karena itu tidak mengherankan jika ada ribuan, bahkan jutaan orang berusaha untuk melakukan ibadah di sana. Sebenarnya, apakah Raudhah itu? Keistimewaan apa saja yang dimilikinya, sehingga orang-orang berbondong-bondong untuk mendatangi dan beribadah di tempat itu?

Mengangkat Jari Telunjuk Tanpa Digerak-gerakkan
Syariah

Mengangkat Jari Telunjuk Tanpa Digerak-gerakkan

Dalam Shalat, ketika kita duduk tasyahud, tepatnya ketika kita membaca “illallah” atau selain Allah, dalam rangkaian bacaan “Asyhadu an la ilaha illallah” atau saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, kita selalu mengangkat jari telunjuk. Adakah dasar hukumnya? Hikmah apa yang dikandung? Ulama Syafi’iyyah mengajarkan untuk meletakkan kedua tangan di atas paha ketika sedang duduk tasyahud. Sementara jari-jari tangan kanan digenggam, kecuali jari telunjuk. Nah ketika membaca “illallah” jari telunjuk tersebut sunnah diangkat, tanpa digerak-gerakkan.

Ketentuan dalam Mengadla Shalat
Syariah

Ketentuan dalam Mengadla Shalat

Para mukallaf atau orang-orang dibebani kewajiban-kewajiban agama harus mengganti atau qadla shalat yang ditinggalkan dan dianjurkan dilaksanakan dengan segera. Para ulama memberikan penjelasan bahwa bila ia tidak melaksanakan shalatnya dengan segera tanpa adanya udzur, maka ia wajib melaksanakan dengan segera. Bahkan ia diharamkan melakukan kesunahan. Bila ia tidak melaksanakan shalat karena ada udzur maka mengadla dengan segera hukumnya sunnah saja.

Bersegera Mengganti Puasa yang Ditinggalkan
Syariah

Bersegera Mengganti Puasa yang Ditinggalkan

Qadha' atau mengganti puasa Ramadhan, wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184: أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.