NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 12 artikel (Halaman 1024 dari 1033)
Shalat adalah Kontrol Sosial
Khutbah

Shalat adalah Kontrol Sosial

Shalat adalah Kontrol Sosial Oleh : KH. Syaifuddin أََلْحَمْدُ لِلّهِ أََلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ أَفْضَلَنَا بِالصَّلاَةِ وَيَأْمُرُنَا بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ وَالطَّاعَةِ ، وَالَّذِيْ نَسْتَهِْدِيْ فِيْ كُلِّ اْلأُمُوْرِ وَالْمَظْلَمَةِ ، أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ ، يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَيُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ، وَمَنْ يُصَدِّقِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحِسَانِ إِلَى يَوْمِ الْمِيْعَادِ أَمَّا بَعْدُ : فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ ، وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ ، وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ Hadirin Sidang Jum’at yang Dimuliakan oleh Allah Marilah pada hari yang cerah ini, kita bersama-sama meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Karena hanya dengan taqwalah kita dapat selamat menjalani kehidupan

Mengucapkan “Sayyidina”
Syariah

Mengucapkan “Sayyidina”

Kata-kata “sayyidina” atau ”tuan” atau “yang mulia” seringkali digunakan oleh kaum muslimin, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Hal itu termasuk amalan yang sangat utama, karena merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri menyatakan: الأوْلَى ذِكْرُالسَّيِّادَةِ لِأنَّ اْلأَفْضَلَ سُلُوْكُ اْلأَدَ بِ “Yang lebih utama adalah mengucapkan sayyidina (sebelum nama Nabi SAW), karena hal yang lebih utama bersopan santun (kepada Beliau).” (Hasyisyah al-Bajuri, juz I, hal 156).

Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Haram Penuh Makna
Khutbah

Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Haram Penuh Makna

Oleh : Drs. KH. Miftakhul Falah اَلْحَمْدُ ِللهِ ، اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَحْرَمَ رَجَبَ بِإِسْرَاءِ الرَّسُوْلِ مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ اْلأقْصَى ، وَالَّذِيْ يَأْمُرُنَا بِالتَّقْوَى مْدَّةَ أُمُوْرِنَا ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ فِيْ كُلِّ أَهْوَالِنَا ، أشْهَدْ أنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أشْرَفِ عِبَادِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَعِتْرَتِهِِِِ أمََّا بَعْدُ : فَيَا أيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعَ وَالطَّاعَةِ قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى : سُبْحَانَ الَّذِى أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَا الَّذِى باَرَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ ، وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَإنْ تَأْمُرُ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإنَّهُ مَنْ يَعْشَ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمَهْدِِِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِيْ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ ، فَاتَّقِِ اللهَ حَيْثُ مَا كُنْتَ وأتْبِعِِِِِ السَّيِّئَةَ الْجَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَََنٍ Hadirin Sidang Jum'at yang Dimuliakan Allah SWT Tanpa terasa, sepekan sudah kita melewati bulan Rajab di tahun ini. Beraneka kejadian dan peristiwa terus berlalu silih berganti, mengisi tiap detik, menit, jam, hari dan minggu-minggu kita. Berbagai kondisi kita lalui dari tahun ke tahun. Ada kebahagiaan yang kita rayakan dan ada kesedihan

Keluwesan Fuqaha dalam Penentuan Hukum
Syariah

Keluwesan Fuqaha dalam Penentuan Hukum

Di antara persoalan yang patut ditegaskan di sini adalah apa yang dikutip Ibn Hajar dari Ath- Thayyibi, ”Jika ada beberapa hadis yang sama kuat, maka harus dipadukan dan dihukumi sebagai satu hadis." Dengan demikian, kemutlakan sebuah hadis bisa lebih dipahami dengan memperhatikan hadis senada yang bersifat muqayyad (berisi penjelasan tentang masalah yang khusus). Selain itu, kita juga harus merangkum semua makna yang ada dalam hadis itu, baik tentang perintah, larangan, atau sekadar pembolehan. Kemudian, membedakan tingkatan sebuah perintah, apakah itu wajib, sunnah, atau boleh. Juga memilah macam-macam larangan, apakah itu haram atau makruh.

Ziarah Kubur bagi Wanita
Syariah

Ziarah Kubur bagi Wanita

Di antara ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Maliki, terkenal dengan sebutan  “Ibnu al-Hajj”. Ia berkata: “Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur”. (Lihat Madkhal As-Syar‘i Asy-syarif 1/250)

Praktik Bid'ah Hasanah para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat
Syariah

Praktik Bid'ah Hasanah para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat

Para sahabat sering melakukan perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam bid'ah hasanah atau perbuatan baru yang terpuji yang sesuai dengan cakupan sabda Rasulullah SAW: مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan

Kewajiban Berdakwah bagi Setiap Muslim
Khutbah

Kewajiban Berdakwah bagi Setiap Muslim

KH. Drs. Ahmad Rofi’i اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الْمَحْمُوْدِ عَلَى كُلِّ حَالٍ، اَلْمَوْصُوْفِ بِصِفَاتِ الْجَلاَلِ وَالْكَمَالِ، الْمَعْرُوْفِ بِمَزِيْدِ اْلإِنْعَامِ وَاْلإِفْضَالِ. أَحْمَدُهُ سُبْحَاَنَهُ وَهُوَ الْمَحْمُوْدُ عَلَى كُلِّ حَالٍ. وَأَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ ذُو الْعَظَمَةِ وَالْجَلاَلِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَخَلِيْلُهُ الصَّادِقُ الْمَقَالِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ خَيْرِ صَحْبٍ وَآلٍ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كثيرا. أَمَّا بَعْدُ؛ فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، اِتَّقُوا اللهَ تَعَالَى حَقَّ تُقَاتِهِ، حَيْثُ قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : اِتَّقِ اللهَ حَيْثُ مَا كُنْتَ Jamaah Sidang Jum’at yang berbahagia, Pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita sama-sama memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kepada kita berupa kesehatan, untuk memenuhi panggilan-Nya, yakni menunaikan ibadah shalat Jum’at. Shalawat dan salam kita berikan kepada Nabi Besar Muhammad Shallallaahu ’alaihi wasallam yang telah menuntun umat manusia dari zaman jahiliyah yang penuh kegelapan menuju zaman keislaman yang tercerahkan; dan juga kepada para sahabatnya serta para generasi selanjutnya yang memperjuangkan Islam hingga akhir zaman nanti.

Peringatan Haul para Pendahulu
Syariah

Peringatan Haul para Pendahulu

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW selalu berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud pada setiap tahun. Sesampainya di Uhud beliau memanjatkan doa sebagaimana dalam surat Al-Qur’an Surat Ar-Ra’d ayat 24: سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. Inilah yang menjadi sandaran hukum Islam bagi pelaksanaan peringatan haul atau acara tahunan untuk mendoakan dan mengenang para ulama, sesepuh dan orang tua kita.

Perbuatan Baru yang Dilakukan Sahabat pada Zaman Nabi SAW
Syariah

Perbuatan Baru yang Dilakukan Sahabat pada Zaman Nabi SAW

Ada beberapa kebiasan yang dilakukan para sahabat berdasarkan ijtihad mereka sendiri, dan kebiasaan itu mendapat sambutan baik dari Rasulullah SAW. Bahkan pelakunya diberi kabar gembira akan masuk surga, mendapatkan rida Allah, diangkat derajatnya oleh Allah, atau dibukakan pintu-pintu langit untuknya. Misalnya, sebagaimana digambarkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, perbuatan sahabat Bilal yang selalu melakukan shalat dua rakaat setelah bersuci. Perbuatan ini disetujui oleh Rasulullah SAW dan pelakunya diberi kabar gembira sebagai orang-­orang yang lebih dahulu masuk surga.

Fasal tentang Doa Qunut
Syariah

Fasal tentang Doa Qunut

Doa qunut ada tiga macam. Pertama, doa Qunut Nazilah, yaitu doa yang dibacakan setelah ruku’ (i’tidal) pada rakaat terakhir shalat. Hukumnya sunnah hai’ah (kalau lupa tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi). Qunut Nazilah dilaksanakan karena ada peristiwa (mushibah) yang menimpa, seperti bencana alam, flu burung dan lainnya. Qunut Nazilah ini mencontoh Rasulullah SAW Yang memanjatkan doa Qunut Nazilah selama satu bulan atas mushibah terbunuhnya qurra’ (para sahabat Nabi SAW yang hafal al Qur’an) di sumur Ma’unah. Juga diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa “Rasulullah SAW kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan seseorang, maka beliau doa qunut setelah ruku’ (HR. Bukhori dan Ahmad).

Nabi Tidak Melakukan Semua Perkara Mubah
Syariah

Nabi Tidak Melakukan Semua Perkara Mubah

Apabila ada orang yang mengharamkan sesuatu dengan berdalih bahwa hal itu tidak pemah dilakukan Rasulullah SAW, maka sebenamya dia mendakwa sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, dakwaannya tidak dapat diterima. Demikian Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari dalam "Itqanush Shunnah fi Tahqiqi Ma’nal-Bid’ah". Lebih lanjut beliau mengatakan: ”Sangat bisa dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melakukan semua perbuatan mubah, dan bahkan perbuatan sunnah, karena kesibukannya dalam mengurus tugas-tugas besar yang telah memakan sebagian besar waktunya.

Adzan untuk Bayi yang Baru Dilahirkan
Syariah

Adzan untuk Bayi yang Baru Dilahirkan

Anak merupakan karunia yang diberikan Allah SWT kepada sebuah keluarga. Namun anak juga merupakan amanah yang mesti dijaga, dirawat serta dididik oleh kedua orang tuanya. Mendidik anak sudah harus dimulai sebelum anak itu lahir kedunia, tidak hanya dilakukan setelah ia besar. Salah satu bentuk pendidikan terhadap anak yang sering dilakukan dalam tradisi masyarakat kita adalah membacakan adzan dan iqamah ketika anak tersebut baru saja dilahirkan. Bagaimana hukumnya melakukan hal tersebut? Apakah pernah diajarkan Rasulullah SAW?