NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 12 artikel (Halaman 1015 dari 1032)
Penjelasan Sahabat Umar Tentang Bid'ah yang Baik
Syariah

Penjelasan Sahabat Umar Tentang Bid'ah yang Baik

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa shalat malam pada bulan Ramadhan itu diperintahkan berdasarkan sabda Nabi SAW:  عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه رواه البخاري Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-Bukhari)

Lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah Atau Sendiri?
Syariah

Lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah Atau Sendiri?

Para ulama juga berbeda pendapat apakah seharusnya shalat tarawih dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri di malam Ramadhan maka para ulama berbeda pendapat sebagai berikut: Imam al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama Syafi’iyyah dan sebagian pengikut Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa: Shalat tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah, alasannya:

Tips Sukses Ibadah Ramadhan
Syariah

Tips Sukses Ibadah Ramadhan

Secara lughah atau kebahasaan puasa berarti imsak atau menahan. Secara istilahi puasa berarti menahan diri dari segala yang membatalkannya, dari fajar sampai terbenam matahari. Secara hakiki puasa berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, dari fajar sampai terbenam matahari disertai menjaga anggota badan dari berbuat dosa. Rasulullah SAW bersabda : خمس يفطرن الصائم الكدب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة “Lima hal yang merusak orang puasa, yaitu bohong, gosip, mengadudomba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat.”

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat
Syariah

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat

Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut: 1. Madzhab Hanafi Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).

Pengertian Qiyamu Ramadhan
Syariah

Pengertian Qiyamu Ramadhan

Shalat Tarawih merupakan Ibadah yang unik bagi umat Islam di Indonesia, selalu  saja setiap tahun menjelang bulan Ramadhan dan dalam bulan Ramadhan menjadi bahan pembicaraan dan kajian bagi kalangan intelektual. Bahkan ada juga di kalangan masyarakat papan menengah ke bawah dan pinggiran, menjadi sumber konflik, antara jamaah satu dengan jamaah lain, antara masjid satu dengan masjid lainnya bahkan ada yang konflik antar keluarga, antara menantu dan mertua bisa terjadi retak dan bercerai gara-gara tidak sepaham dengan amaliyah yang dianutnya. Pasalnya adalah masalah tarawih di bulan Ramadhan, ada yang mengerjakan 20 rakaat dan ada yang 8 rakaat. Masalah furuiyyah yang kental dengan khilafiyyah ini sudah lama menjadi kajian para fuqaha terdahulu dan sudah disiapkan jawabannya. Tinggal bagaimana kita bisa menyikapi permasalahan “khilafiyyah” tersebut.

Menyambut Malam Nishfu Syaban
Syariah

Menyambut Malam Nishfu Syaban

Oleh M Zaenal Muhyidin Senin 26 Juli 2010 bertepatan dengan 14 Syaban 1430 H. Malamnya, merupakan malam kelima belas dari bulan Syaban. Dalam tradisi masyarakat Islam khususnya di Indonesia malam ini sering disebut dengan “malam Nishfu syaban” yang artinya malam pertengahan bulan syaban yaitu malam kelima belas. “Syaban” sebagai salah satu nama bulan dalam kalender hijriah mempunyai arti “berkelompok” (biasanya bangsa Arab berkelompok mencari nafkah pada bulan itu). Sya’ban termasuk bulan yang dimuliakan oleh Rasulullah Saw. selain bulan yang empat, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Salah satu pemuliaan Rasulullah Saw. terhadap bulan Syaban ini adalah beliau banyak berpuasa pada bulan ini.

Mengenal Asuransi Syariah
Syariah

Mengenal Asuransi Syariah

Pada hakikatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, manusia harus saling tolong menolong dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam hadits Nabi SAW riwayat Imam Muslim digambarkan, adanya saling tolong menolong diantara umat Islam bagaikan satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Tenggang rasa ini minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah. Semangat bertakaful dalam menghadapi risiko musibah menekankan pada kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan diantara para peserta.

Hukum Sadap Telepon
Syariah

Hukum Sadap Telepon

Akhir-akhir ini telah marak di masyarakat komunikasi menggunakan telepon, sehingga memudahkan untuk melakukan pembicaraan antar pihak. Pada saat yang sama melalui telepon beberapa pihak dapat mengintip pembicaraan orang lain, yang lazim kita kenal dengan istilah penyadapan Penyadapan dapat dilakukan oleh siapa pun dengan mudah, mulai dari alat yang sederhana sampai dengan alat yang super canggih. Penyadapan adalah mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui telepon untuk mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud, baik dalam rangka tujuan baik maupun untuk tujuan jahat

Hukum Transaksi via Elektronik
Syariah

Hukum Transaksi via Elektronik

Berikut ini adalah salah satu keputusan bahtsul masil diniyah waqi'iyah pada muktamar ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010. (red) Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah
Syariah

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah

Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid  walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.

Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat
Syariah

Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat

Berikut ini diketengahkan ulasan lain tentang menggerakkan telunjuk pada saat tahiyat, seperti yang pernah dibahas sebelumnya. (redaksi) Jika kita perhatikan, saat duduk tasyahhud dalam shalat memang tidak semua orang menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama. Ini semata-mata karena perbedaan ulama dalam memahami hadits. Perbedaan ini terjadi sejak zaman tabi’in dan ulama mazhab. Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak pula menyebabkan kesesatan, karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing-masing mempunyai dalil hadits Rasulullah SAW. Adapun hadits yang dipahami berbeda-beda oleh ulama adalah hadits Rasulullah saw.: عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم اِذَاَ قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلىَ رُكْبَتِهِ وَاليُمْنَى عَلىَ اليُمْنىَ, وَعَقَدَ ثَلاَثاً وَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ بِإِصْبِعِهِ السَّباَبَةِ --رواه مسلم